PEKANBARU | (28/10)  — Digitalisasi manajemen perkara menjadi salah satu langkah penting Mahkamah Agung (MA) untuk mempersempit celah judicial  corruption. Namun, teknologi tidak cukup berdiri sendiri. Penguatan integritas aparatur tetap menjadi kunci agar layanan peradilan berjalan transparan dan akuntabel.

Hal itu disampaikan Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA, Asep Nursobah, dalam Workshop Manajemen Penanganan Perkara di Pengadilan dalam Perspektif Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), di Pekanbaru, Rabu (28/10). Kegiatan yang diselenggarakan melalui kerja sama Konrad Adenauer Stiftung (KAS), Jimly School Law and Government (JSLG), dan Komisi Yudisial (KY) tersebut diikuti para pimpinan pengadilan di lingkungan peradilan umum dan peradilan agama se-Provinsi Riau.

Asep menjelaskan, pada awal 2000-an, peradilan Indonesia menghadapi tiga persoalan utama: judicial corruption, lambatnya penanganan perkara, dan terbatasnya akses informasi pengadilan. Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara konsisten membantu mengatasi persoalan tersebut. Kebijakan ini berjalan bersama pembaruan fungsi pendukung dalam kerangka Cetak Biru Pembaruan Peradilan.

Dalam sistem manual, kata Asep, celah penyimpangan muncul di hampir setiap tahapan perkara. Pembayaran langsung kepada petugas saat pendaftaran membuka peluang pungutan di luar panjar yang ditetapkan. Pada tahap persiapan sidang, jurusita pengganti berpotensi meminta biaya panggilan kepada pihak berperkara, sementara penentuan majelis hakim rentan terhadap intervensi.

Jadwal sidang yang tidak dipublikasikan juga membuka peluang menjadikan antrean persidangan sebagai sumber pungutan. Setelah putusan dijatuhkan, risiko berlanjut pada permintaan biaya layanan di luar tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP), termasuk untuk memperoleh fotokopi salinan putusan bagi kepentingan riset akademis.

Menutup Celah lewat Layanan Digital

Menurut Asep, pembaruan peradilan dan reformasi birokrasi yang berfokus pada digitalisasi manajemen perkara telah mengubah wajah layanan pengadilan. Sejumlah inovasi dirancang untuk mengurangi transaksi langsung antara petugas dan pihak berperkara sekaligus memperkuat transparansi proses penanganan perkara.

Ia mencontohkan pembayaran biaya perkara melalui bank yang kemudian berkembang menjadi pembayaran elektronik atau e-payment. Mekanisme ini mengurangi ruang bagi petugas untuk memungut biaya di luar ketentuan. Pemanggilan pihak secara elektronik melalui e-Summons juga mengurangi interaksi langsung yang berpotensi membuka celah penyimpangan.

Asep mengatakan, sebagaimana digitalisasi pendaftaran perkara, e-Summons dirancang agar petugas pengadilan tidak perlu berinteraksi langsung dengan para pihak dalam proses pemanggilan.

Untuk penentuan majelis hakim, MA menerapkan Smart Majelis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Menurut Asep, inovasi ini berfungsi sebagai sistem pendukung keputusan bagi ketua pengadilan dan membantu mencegah intervensi dalam penyusunan majelis hakim.

Digitalisasi juga menjangkau penerbitan salinan putusan. Asep menjelaskan, salinan putusan kini ditandatangani secara elektronik dan diberikan kepada pihak berperkara secara elektronik setelah pembayaran PNBP melalui e-payment.

Di sisi keterbukaan informasi, kebijakan yang mulai digulirkan sejak 2007 memudahkan publik mengakses informasi pengadilan. Masyarakat, termasuk peneliti, tidak lagi harus datang ke gedung pengadilan untuk memperoleh putusan yang tersedia secara daring.

“Kini lebih dari 11 juta putusan telah tersaji di Direktori Putusan yang dapat diakses secara gratis,” ujar Asep.

Teknologi Bukan Pengganti Integritas

Meski layanan digital telah diterapkan dalam manajemen perkara maupun fungsi pendukung, Asep mengingatkan bahwa teknologi hanyalah instrumen. Manusia yang mengoperasikannya tetap menentukan apakah teknologi digunakan untuk memperkuat integritas atau justru disalahgunakan.

Karena itu, ia menilai penanaman nilai-nilai integritas sama strategisnya dengan digitalisasi layanan. Keduanya perlu berjalan beriringan agar pembaruan peradilan tidak berhenti pada perubahan sistem dan perangkat.

Asep menekankan pentingnya internalisasi kode etik dan pedoman perilaku secara berkelanjutan, baik bagi hakim, panitera pengganti, jurusita, maupun aparatur sipil negara di lingkungan MA.

Ia menegaskan, perpaduan antara penguatan nilai-nilai integritas dan digitalisasi manajemen perkara merupakan langkah penting untuk mewujudkan cita-cita badan peradilan yang agung.  [AN}

Ikuti Sosial Media Kami