FOTO : ILUSTRASI AI

JAKARTA | (5/10) - Sistem Info Perkara MA  sudah memuat tanggal dan amar singkat putusan kasasi atau peninjauan kembali.  Informasi tersebut pun sudah terupdate  pada SIPP  pengadilan pengaju. Namun, kenapa link salinan putusannya belum bisa diunduh?. Pertanyaan tersebut seringkali disampaikan kepada Kepaniteraan MA, baik secara lisan dalam forum pembinaan ataupun monitoring evaluasi. Bahkan, tidak sedikit yang bertanya melalui surat resmi.   Pengadilan  Pengaju pun bertanya, apakah setelah muncul tanggal putusan dan amar singkat pada Info Perkara dan SIPP,  amar putusan tersebut dapat diberitahukan kepada pihak berperkara?. Dalam perkara perceraian, apakah  pengadilan agama dapat segera menerbitkan akta cerai?.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut,  menurut Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan  “kunci jawabannya” ada di 2 (dua) Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung yang berkaitan dengan sistem penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Kedua SK KMA tersebut adalah   Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 213/KMA/SK/XII/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor  214/KMA/SK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sistem Penanganan Perkara MA

Sistem  penanganan perkara kasasi/peninjauan kembali pada Mahkamah Agung sedikit berbeda dengan penanganan perkara pada pengadilan tingkat pertama dan banding.

Koordinator Data menjelaskan berdasarkan kedua SK KMA  213 dan 214 Tahun 2014,  penanganan perkara pada Mahkamah Agung terdiri dari 9 (Sembilan) tahapan, sebagai berikut: (1)  penerimaan berkas perkara, (2) penelaahan  berkas perkara, (3) registrasi berkas perkara, (4) penetapan kamar, penetapan majelis, dan distribusi perkara, (5) penetapan musyawarah dan ucapan, (6) pembacaan berkas dan pemberian pendapat oleh majelis,  (7) musyawarah dan ucapan, (8) minutasi, dan (9) pengiriman berkas ke pengadilan pengaju.

Merujuk pada alur proses penanganan perkara tersebut,  lanjut Koordinator Data, salinan putusan akan dikirim ke pengadilan pengaju pada tahap 9. Dalam penanganan perkara kasasi/PK elektronik tahapan ini ditandai dengan adanya tautan salinan putusan pada Info perkara MA,  SIPP Pengadilan Pengaju dan Direktori Putusan.

Kembali ke pertanyaan di awal, kenapa tautan salinan putusan belum ada padahal amar singkat sudah  dipublikasikan?. Menjawab pertanyaan tersebut,  Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA menjelaskan publikasi amar singkat putusan merupakan sub tahapan dari tahapan ke (7), Musyawarah dan Ucapan. Tahapan ini dilakukan di hari yang sama ketika majelis hakim melakukan musyawarah dan ucapan.  Setelah publikasi amar singkat putusan,   proses penanganan perkara memasuki tahap ke 8, minutasi perkara.

Tahapan minutasi perkara, kata Koordiantor Data dan Informasi Kepaniteraan,  terdiri dari subtahapan sebagai berikut:  pengetikan dan penyempurnaan draft putusan, koreksi draft putusan oleh  panitera pengganti, koreksi putusan oleh majelis hakim, penerimaan hasil koreksi draft putusan final, penandatanganan putusan, penerimaan putusan yang telah ditandatangani, penyiapan salinan putusan, dan minutasi berkas kepada panitera muda kamar.

Setelah tahapan 8 selesai, penanganan perkara berlanjut ke tahap akhir, yaitu  pengiriman salinan  putusan ke pengadilan pengaju. Tahapan ini, dalam kasasi/PK elektronik,  terdiri atas proses penandatanganan salinan putusan secara elektronik, dan “klik” kirim  salinan putusan ke pengadilan pengaju.

“berdasarkan hal tersebut,  pada saat amar singkat muncul di info perkara, penanganan perkara kasasi/PK belum selesai, masih ada dua tahapan lagi, yaitu tahapan minutasi (tahap 8) dan tahapan pengiriman salinan putusan ke pengadilan pengaju (tahap 9).

 Kapan  PBT dilakukan

Merujuk pada tahapan proses penaganan perkara di Mahkamah Agung sebagaimana dijelaskan di atas, Pemberitahuan  putusan kepada pihak berperkara  oleh Pengadilan Pengaju dilakukan  setelah  salinan putusan diterima oleh pengadilan pengaju.  Hal ini, kata Koordatin, ditandai dengan munculnya tanggal kirim ke pengadilan pengaju  dan tautan salinan putusan dalam Info Perkara dan SIPP Pengadilan Pengaju.

“Dengan demikian,  ketika yang muncul baru “amar singkat” dan tanggal putusan, pengadilan belum melakukan tindakan pemberitahuan putusan”, jelas   Koordatin.

Prosedur  ini agar diperhatikan juga untuk lingkungan peradilan agama. Penerbitan Akta Cerai dalam perkara perceraian, dilakukan setelah Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan.

Upaya Hukum terhadap Putusan Kasasi

Putusan Kasasi adalah putusan yang langsung berkekuatan hukum tetap. Pertanyaannya,  kapan perhitungan waktu putusan kasasi mulai berkekuatan hukum tetap. Oleh karena  pemeriksaan di tingkat kasasi tidak dihadiri oleh para  pihak sebagaimana ketentuan Pasal 50 ayat (1) UU Mahkamah Agung dan adanya kewajiban Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju untuk disampaikan kepada para pihak yang diatur dalam Pasal 53 ayat (1) dan (2) UU Mahkamah Agung,  maka berkekuatan hukum tetapnya putusan kasasi terhitung sejak salinan putusan disampaikan  oleh pengadilan pengaju kepada para pihak.

Berdasarkan hal tersebut, pada saat info perkara baru  memuat  amar singkat putusan,  belum bisa dilakukan pengajuan upaya hukum luar biasa atas putusan kasasi.

Hal tersebut juga berlaku dalam perkara pidana. Meskipun petikan putusan sudah diberitahukan, upaya hukum luar biasa harus menunggu salinan putusan diberitahukan.

“Upaya hukum terhadap putusan kasasi dapat dilakukan setelah salinan putusan kasasi diberitahukan kepada pihak berperkara oleh pengadilan pengaju”, jelas Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan.

Berapa Lama Proses MInutasi

Setelah muncul amar singkat di Info Perkara MA, berapa lama salinan putusan diterima oleh pihak berperkara?. Ini pertanyaan yang sering disampaikan oleh para pihak maupun pengadilan pengaju. Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita lihat ketentuannya di SK KMA Nomor 214 Tahun 2014 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung.

Berdasarkan  Ketentuan Jangka Waktu Penanganan Perkara tersebut, proses minutasi dilakukan paling lama 98 hari setelah pengucapan putusan. Atau dengan kata lain 98 hari sejak munculnya amar singkat pada Info Perkara.

"Namun demikian, berdasarkan statistik, 99 % proses minutasi  perkara diselesaikan lebih cepat dari ketentuan maksimal  jangka waktu penanganan perkara yang ditetapkan oleh SK KMA tersebut", pungkas Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, Asep Nursobah. [an]

                                                                             

Ikuti Sosial Media Kami