P

PHOTO: ILUSTRASI AI

JAKARTA | (6/11) - Mahkamah Agung (MA) memperkuat perlindungan hukum terhadap  anak dan perempuan melalui sejumlah rumusan hukum Kamar Agama.  Selama penyelenggaraan pleno kamar periode 2012 sampai 2025, Pusat Data dan Informasi Kepaniteraan MA mencatat delapan rumusan  kamar yang berkaitan dengan isu penting ini.  Lima  rumusan kamar mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, sedangkan tiga rumusan kamar  mengatur pemenuhan hak perempuan pascaperceraian. Rumusan-rumusan tersebut menyentuh persoalan pembayaran kewajiban suami, jaminan nafkah anak, tempat tinggal, kewarisan, hingga pengasuhan.

Perhatian  Mahkamah Agung  tersebut, kata Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, terlihat dalam pedoman yang menghubungkan hak dengan mekanisme pemenuhannya.

“Sejumlah rumusan secara tegas merujuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Sementara itu, rumusan yang berfokus pada  perlindungan anak menjadikan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan dalam menyelesaikan persoalan keluarga”, ujar Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, Asep Nursobah.

Memperkuat Pemenuhan Hak Perempuan Pasca Perceraian

Jejak perlindungan perempuan dalam rangkaian ini,  berdasarkan data Rumusan Kamar MA,  dimulai pada 2017. Melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2017  yang merupakan Pemberlakuan Rumusan  Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan , MA memberikan pedoman agar pembayaran kewajiban akibat perceraian, khususnya nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah madliyah, dapat dicantumkan dalam amar putusan dengan ketentuan dibayar sebelum pengucapan ikrar talak.

Rumusan tersebut tetap memberi ruang bagi sikap istri. Ikrar talak dapat dilaksanakan apabila istri tidak keberatan ketika suami belum membayar kewajibannya pada saat itu. Ketentuan ini mengubah rumusan dalam huruf C angka 12 SEMA Nomor 3 Tahun 2015 sepanjang mengenai nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah madliyah.

Rumusan Kamar tersebut berbunyi:

“Dalam rangka pelaksanaan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pasca perceraian, maka pembayaran kewajiban akibat perceraian, khususnya nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah madliyah, dapat dicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikrar talak. Ikrar talak dapat dilaksanakan bila istri tidak keberatan atas suami tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu (Ketentuan ini mengubah huruf C, angka 12, SEMA Nomor 3 Tahun 2015, in casu nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah madliyah).”

Pada 2019, perlindungan itu diperluas melalui dua rumusan hasil pleno kamar tahun 2019 yang diberlakukan dengan SEMA Nomor 2 Tahun 2019. Untuk perkara cerai gugat, amar pembayaran kewajiban suami kepada istri pascaperceraian dapat ditambahkan kalimat “yang dibayar sebelum Tergugat mengambil akta cerai”. Namun, ketentuan tersebut harus dinarasikan dalam posita dan petitum gugatan, yakni uraian dasar gugatan dan tuntutan yang dimohonkan.

Rumusan Kamar tersebut berbunyi:

“Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pasca perceraian, maka amar pembayaran kewajiban suami terhadap istri pasca perceraian dalam perkara Cerai Gugat dapat menambahkan kalimat sebagai berikut: “...yang dibayar sebelum Tergugat mengambil akta cerai”, dengan ketentuan amar tersebut dinarasikan dalam posita dan petitum gugatan.”

Rumusan lainnya pada tahun yang sama menyangkut pembagian gaji dalam perceraian pegawai negeri sipil. Dengan merujuk PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, MA menegaskan bahwa pembagian gaji harus dinyatakan dalam amar putusan secara deklaratif, dengan pelaksanaan melalui instansi yang bersangkutan.

Rumusan Kamar tersebut berbunyi:

“Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak perempuan pasca perceraian, pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi  Pegawai Negeri Sipil, pembagian gajinya harus dinyatakan dalam amar putusan secara declaratoir yang pelaksanaannya melalui instansi yang bersangkutan.”

Ketiga rumusan itu secara eksplisit dikaitkan dengan pelaksanaan Perma Nomor 3 Tahun 2017. Titik perhatiannya bukan hanya pencantuman hak perempuan pascaperceraian dalam putusan, melainkan juga pengaturan waktu pembayaran dan jalur pelaksanaannya.

Perlindungan Kepentingan Terbaik Anak dalam Lima Rumusan Kamar

Pada 2021, perhatian terhadap anak diwujudkan melalui pengaturan jaminan nafkah. Rumusan Pleno Kamar 2021 yang diberlakukan dengan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 membuka jalan bagi istri untuk mengajukan permohonan penetapan sita terhadap harta milik suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak.

Objek yang dimohonkan sebagai jaminan harus diuraikan secara rinci dalam posita dan petitum. Permohonan dapat diajukan dalam gugatan awal, gugatan balik, ataupun gugatan tersendiri. Rumusan ini menyebut asas kepentingan terbaik bagi anak sekaligus pelaksanaan Perma Nomor 3 Tahun 2017 sebagai dasar pertimbangannya.

Rumusan tersebut berbunyi:

“Untuk memenuhi asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child) dan pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan  dengan Hukum, terhadap pembebanan nafkah anak, istri dapat mengajukan permohonan penetapan sita terhadap harta milik suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak dan objek jaminan tersebut diuraikan secara rinci dalam posita dan petitum gugatan, baik dalam konvensi, rekonvensi ataupun gugatan tersendiri.”

Setahun kemudian, SEMA Nomor 1 Tahun 2022 memberi perhatian pada keberlangsungan tempat tinggal anak. Dalam perkara harta bersama yang objeknya terbukti merupakan satu-satunya rumah tempat tinggal anak, gugatan dapat dikabulkan. Akan tetapi, pembagiannya dilaksanakan setelah anak dewasa, yakni berusia 21 tahun, atau sudah menikah.

Dengan demikian, rumusan tersebut membedakan antara pengabulan gugatan dan waktu pelaksanaan pembagian harta. Kepentingan anak atas rumah yang menjadi tempat tinggalnya menjadi pertimbangan dalam menentukan kapan pembagian dilakukan.

Rumusan tersebut berbunyi:

“Untuk menjamin terwujudnya asas kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara harta bersama yang objeknya terbukti satu-satunya rumah tempat tinggal anak, gugatan tersebut dapat dikabulkan, akan  tetapi pembagiannya dilaksanakan setelah anak tersebut dewasa (berusia  21 tahun) atau sudah menikah”

Pada 2023, perlindungan menjangkau bidang kewarisan. SEMA Nomor 3 Tahun 2023 menyatakan bahwa anak kandung dari perkawinan yang dilakukan menurut agama Islam tetapi tidak dicatatkan dapat ditetapkan sebagai penerima wasiat wajibah dari pewaris. Rumusan ini secara tegas ditempatkan dalam rangka melindungi kepentingan terbaik bagi anak.

Rumusan Kamar tersebut berbunyi:

“Dalam rangka melindungi kepentingan terbaik bagi anak, maka anak kandung dari hasil perkawinan yang dilakukan menurut agama Islam tetapi tidak dicatatkan dapat ditetapkan sebagai penerima wasiat wajibah dari pewaris.”

Selanjutnya, SEMA Nomor 2 Tahun 2024 mengatur tempat pengajuan perkara hadanah atau pengasuhan anak. Demi kepentingan terbaik bagi anak, perkara dapat diajukan ke pengadilan agama atau mahkamah syar’iyah yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal anak senyatanya.

Apabila anak lebih dari satu dan tinggal terpisah dalam wilayah hukum pengadilan yang berbeda, perkara dapat diajukan ke salah satu pengadilan agama atau mahkamah syar’iyah yang mewilayahi tempat tinggal anak atau beberapa anak tersebut. Tempat tinggal nyata anak dengan demikian menjadi dasar pilihan pengadilan dalam rumusan ini.

Rumusan tersebut berbunyi:

“Demi kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child), perkara hadanah dapat diajukan ke pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal anak senyatanya, dan jika jumlah anak lebih dari 1 (satu) orang dan tinggal secara terpisah dalam wilayah hukum pengadilan yang berbeda maka perkara diajukan ke salah satu pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang mewilayahi tempat tinggal anak atau beberapa orang anak tersebut.”

Perkembangan berikutnya hadir pada 2025 melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2025. MA merevisi rumusan hukum Kamar Agama angka 10 dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2015 mengenai hadanah. Dalam perkara gugatan atau permohonan perceraian ketika para pihak tidak mengajukan persoalan hadanah, hakim dapat menggali fakta terkait pengasuhan anak.

Jika tidak ada kesepakatan para pihak, dan fakta persidangan menghendakinya demi kepentingan terbaik bagi anak, hakim dapat menetapkan anak di bawah pengasuhan salah satu orang tuanya. Hakim juga dapat menghukum pihak yang menguasai anak untuk menyerahkannya kepada orang tua yang ditetapkan sebagai pemegang hadanah.

Rumusan hasil revisi tersebut berbunyi:

“Dalam hal perkara gugatan/permohonan perceraian para pihak tidak mengajukan hadanah, hakim dapat menggali fakta terkait kuasa asuh anak (hadanah), jika tidak ada kesepakatan para pihak, berdasarkan fakta di persidangan yang menghendaki kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), hakim dapat menetapkan anak di bawah hadanah salah satu dari kedua orang tuanya dan menghukum pihak yang menguasai anak untuk menyerahkan kepada orang tua yang ditetapkan sebagai pemegang hadanah”

Rangkaian rumusan tersebut memperlihatkan perhatian MA terhadap perlindungan anak dan perempuan melalui pedoman yang menyentuh persoalan konkret. Bagi perempuan, perhatian itu tercermin dalam mekanisme pemenuhan hak pascaperceraian sebagai pelaksanaan Perma Nomor 3 Tahun 2017. Bagi anak, kepentingan terbaiknya menjadi pertimbangan dalam urusan nafkah, rumah tinggal, kewarisan, akses pengadilan, dan pengasuhan.

"Delapan rumusan yang diuraikan ini bukanlah pernyataan bahwa seluruh kebijakan MA mengenai anak dan perempuan hanya berjumlah delapan. Namun, rangkaian tersebut menunjukkan arah yang jelas: penyelesaian perkara keluarga perlu memperhatikan perlindungan hak perempuan dan kepentingan terbaik bagi anak, bukan semata-mata berakhirnya hubungan perkawinan", pungkas Asep Nursobah. [AN]

 

Ikuti Sosial Media Kami