
Jakarta | (3/10) - MA menutup register perkara tahun 2025 dengan jumlah perkara yang didaftar sebanyak 37.918 perkara. MA dalam laporan tahunannya menyebut penerimaan perkara tahun 2025 tersebut sebagai yang tertinggi dalam sejarah. Namun, rekor penerimaan perkara tertinggi tersebut dipastikan terlampaui di 2026, bahkan saat tahun belum berganti dan masih tersisa 3 bulan lagi. Berdasarkan data SIAP-MA per 2 Oktober 2026, MA talah meregistrasi 38.524 perkara, atau ada kenaikan 1,60%. Melihat data tersebut, Plt. Panitera MA, memprediksi perkara MA tahun 2026 bisa mencapai 40.000 perkara.
Peningkatan perkara masuk tersebut terjadi di tiga perkara, yaitu pidana khusus, pidana militer dan perdata khusus. Perkara pidana khusus meningkat tajam sebesar 23,70% dari tahun 2025 yang menerima 15.917 menjadi 19.690. Perkara pidana militer meningkat landai di angka 3,46% dibandingkan tahun 2025 yang menerima 318 menjadi 329 perkara. Sementara itu perkara perdata khusus meningkat tipis sebesar 0,48%. Pada tahun 2025, perkara perdata khusus yang diregistrasi sebesar 1.450 sedangkan di tahun 2026 meningkat menjadi 1457 perkara.
Sementara itu, perkara pidana umum, perdata umum, perdata agama, dan perkara TUN mengalami penurunan.
Rasio Kasasi/PK Elektronik
Rasio pengajuan perkara kasasi/PK elektronik secara keseluruhan mencapai 84,43%. Angka ini diperoleh dari perbandingan jumlah perkara yang diterima MA sebanyak 38.524 perkara dan yang diajukan secara elektronik sebesar 32.526 perkara. Perhitungan ini termasuk perkara PK pajak yang hingga saat ini belum bisa diajukan secara elektronik.
Jika perkara PK pajak dikeluarkan dari perhitungan tersebut, maka rasio kasasi/PK elektronik mencapai 99,16%, seperti tabel berikut ini.
|
Jenis Perkara |
total masuk |
elektronik |
manual |
% elektronik |
|
Pidana |
2000 |
1989 |
11 |
99,45% |
|
Pidana Khusus |
19690 |
19608 |
82 |
99,58% |
|
Perdata |
7128 |
7078 |
50 |
99,30% |
|
Perdata Khusus |
1457 |
1401 |
56 |
96,16% |
|
Perdata Agama/Jinayah |
1164 |
1159 |
5 |
99,57% |
|
Pidana Militer |
329 |
329 |
0 |
100,00% |
|
Tata Usaha Negara |
1033 |
962 |
71 |
93,13% |
|
Jumlah |
32801 |
32526 |
275 |
99,16% |
|
Pajak |
5723 |
0 |
5.723 |
0,00% |
[an]
