Jakarta | (22/8) Ketua MA telah meluncurkan 13 Inovasi Pelayanan Peradilan pada peringatan HUT MA ke 80, Selasa (19/8/2025). Diantara ke tiga belas inovasi tersebut, ada permohonan HUM secara elektronik melalui Aplikasi e-HUM yang diberlakukan terhitung mulai 19 Agustus 2025. Proses pendaftarannya sangat simpel, hanya perlu 6 langkah hingga memperoleh nomor perkara, yaitu : registrasi pengguna, unggah berkas elektronik, bayar biaya perkara, kirim berkas asli, verifikasi berkas, dan mendapatkan nomor perkara. Prosedur ini termuat dalam SK Panitera MA Nomor872/PAN/HK2/SK/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025.
Registrasi Pengguna
Langkah pertama, Pemohon atau kuasa hukumnya wajib mendaftar sebagai pengguna Sistem Informasi Pengadilan melalui https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/e-hum. Siapa itu Pemohon HUM?. Hal ini telah dijelaskan dalam Lampiran SK Panitera 872/2025 yaitu perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik, atau badan hukum privat yang menganggap haknya dirugikan dengan berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
Unggah Berkas Elektronik
Setelah mendapatkan akses ke sistem e-HUM, Pemohon melengkapi data Pemohon, yaitu: memilih kategori pemohon, nama pemohon, alamat pemohon, akun surat elektronik sebagai domisili elektronik pemohon, nama Termohon, alamat termohon, domisili elektronik Termohon, memilih jenis peraturan perundang-undangan yang diuji materiil, pasal/bagian/ayat dari peraturan perundang-undangan yang akan diuji, mengisi UU yang menjadi batu uji, Pasal UU yang menjadi batu uji.
Selanjutnya, Pemohon mengunggah dokumen sebagai berikut:
1.Surat Permohonan yang memuat materi sesuai dengan ketentuan Pasal 31A ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
2. Dokumen identitas Pemohon berupa:
- Kartu Tanda Penduduk atau Paspor dalam hal Pemohon merupakan perseorangan warga negara Indonesia;
- Peraturan perundang-undangan tentang pengakuan dan/atau pengaturan keberadaan masyarakat adat di suatu wilayah, dalam hal Pemohon merupakan kesatuan masyarakat adat;
- Akta pendirian badan hukum yang disahkan oleh Kementerian Hukum dalam hal Pemohon merupakan badan hukum privat; atau
- Peraturan perundang-undangan dan/atau akta pendirian tentang pembentukan badan publik yang telah dimuat dalam lembaran negara/berita negara/lembaran daerah/berita daerah dalam hal pemohon merupakan badan publik.
3. Surat Kuasa Khusus bermeterai beserta Kartu Tanda Pengenal Advokat dan Berita Acara Sumpah Advokat, dalam hal pemohon memohon menggunakan kuasa hukum.
4. Bukti dokumen yang telah dilunasi bea meterai dan diberikan kode bukti.
5. Daftar bukti, dalam hal bukti yang diajukan lebih dari satu dokumen.
Dalam hal Pemohon memiliki tanda tangan elektronik bersertifikat, Surat Permohonan dan bukti dokumen dibubuhi tanda tangan elektronik;
Pemohon permu memperhatikan standardisasi format file berkas elektronik yang akan diunggah sebagai berikut:
No |
JENIS BERKAS |
FORMAT FILE |
1. |
Surat Permohonan |
PDF dan RTF |
2. |
Dukumen Identitas Pemohon |
|
3. |
Surat Kuasa Khusus, Kartu Pengenal Advokat, Berita Acara Sumpah |
|
4. |
Bukti Dokumen |
|
5. |
Daftar Bukti |
|
3.Bayar Biaya Perkara
Setelah Berkas Elektronik berhasil terkirim, Pemohon membayar biaya perkara yang terdiri dari :
- Biaya proses berdasarkan Perma Nomor 3 Tahun 2012 sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Biaya PNBP pendaftaran Hak Uji Materiil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Pembayaran biaya perkara dilakukan melalui rekening virtual yang disediakan oleh sistem e-HUM
Kirim Berkas Asli
Setelah berhasil membayar biaya perkara yang ditagihkan, Pemohon wajib mengirimkan berkas asli dari dokumen elektronik yang diunggah kepada Panitera Mahkamah Agung dengan alamat PO BOX 212 Jakarta Pusat 10000.
Verifikasi Berkas Oleh Kepaniteraan MA
Setelah berkas asli diterima, Petugas Kepaniteraan Muda Tata Usaha Negara melakukan verifikasi dokumen dengan membandingkan antara berkas elektronik dengan berkas asli dan meneliti kelengkapan berkas perkara;
Dalam hal berkas tidak terverifikasi dan/atau tidak lengkap, Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara memberitahukan kepada Pemohon atau kuasa hukumnya melalui domisili elektronik yang didaftarkan disertai permintaan melengkapi dokumen dalam tenggang waktu yang ditentukan;
Pemohon Mendapatkan Nomor Register
Setelah berkas perkara dinyatakan terverifikasi dan lengkap, Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara mendaftarkan perkara tersebut dalam Buku Register. Nomor registrasi permohonan, akan disampaikan melalui dashboard pengguna dalam aplikasi e-HUM
Pencabutan Permohonan
Pencabutan permohonan dapat disampaikan oleh Pemohon kepada Kepaniteraan Mahkamah Agung melalui PO BOX 212 Jakarta Pusat 10000 dan melalui domisili elektronik Kepaniteraan Mahkamah Agung untuk penanganan perkara HUM yaitu