Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Jakarta | (22/8) Ketua MA telah meluncurkan 13 Inovasi Pelayanan Peradilan pada peringatan HUT MA ke 80,  Selasa (19/8/2025). Diantara  ke tiga belas inovasi tersebut,  ada permohonan HUM secara elektronik melalui  Aplikasi e-HUM yang diberlakukan terhitung mulai 19 Agustus 2025.  Proses pendaftarannya sangat simpel, hanya perlu 6 langkah hingga memperoleh nomor perkara, yaitu : registrasi pengguna, unggah berkas elektronik, bayar biaya perkara, kirim berkas asli, verifikasi berkas, dan  mendapatkan nomor perkara.  Prosedur ini  termuat dalam SK Panitera MA Nomor872/PAN/HK2/SK/VIII/2025 tanggal  14 Agustus 2025.

Registrasi Pengguna 

Langkah pertama, Pemohon atau kuasa hukumnya wajib mendaftar sebagai pengguna Sistem Informasi Pengadilan melalui https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/e-hum.  Siapa itu Pemohon HUM?.  Hal ini telah dijelaskan dalam  Lampiran SK Panitera 872/2025 yaitu  perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik, atau badan hukum privat yang menganggap  haknya dirugikan dengan berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah  undang-undang.

A screenshot of a computer

AI-generated content may be incorrect.

 Unggah Berkas Elektronik

Setelah mendapatkan akses ke sistem e-HUM,  Pemohon melengkapi data Pemohon, yaitu: memilih kategori pemohon,  nama pemohon, alamat pemohon, akun surat elektronik sebagai domisili elektronik pemohon, nama Termohon, alamat termohon, domisili elektronik  Termohon,  memilih jenis peraturan perundang-undangan  yang diuji materiil, pasal/bagian/ayat dari peraturan perundang-undangan yang akan diuji, mengisi UU yang menjadi batu uji,  Pasal UU yang menjadi batu uji.

Selanjutnya, Pemohon mengunggah dokumen sebagai berikut:

1.Surat Permohonan  yang memuat materi sesuai dengan ketentuan Pasal 31A ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.

2. Dokumen identitas  Pemohon berupa:

  • Kartu Tanda Penduduk atau Paspor dalam hal Pemohon  merupakan perseorangan  warga negara Indonesia;
  • Peraturan perundang-undangan tentang pengakuan dan/atau pengaturan keberadaan masyarakat adat di suatu wilayah, dalam hal Pemohon merupakan  kesatuan masyarakat adat;
  • Akta pendirian badan hukum yang disahkan oleh Kementerian Hukum dalam hal Pemohon merupakan  badan hukum privat; atau
  • Peraturan perundang-undangan dan/atau akta pendirian  tentang pembentukan badan publik yang telah dimuat dalam lembaran negara/berita negara/lembaran daerah/berita daerah dalam hal pemohon merupakan badan publik.

3. Surat Kuasa Khusus  bermeterai  beserta Kartu Tanda Pengenal Advokat dan  Berita Acara Sumpah Advokat, dalam hal pemohon memohon menggunakan kuasa hukum.

4. Bukti dokumen yang telah dilunasi bea meterai dan diberikan kode bukti.

5. Daftar bukti,  dalam hal bukti yang diajukan lebih dari satu dokumen.

Dalam hal Pemohon memiliki tanda tangan elektronik bersertifikat, Surat Permohonan dan bukti dokumen dibubuhi tanda tangan elektronik;

Pemohon permu memperhatikan standardisasi format  file  berkas elektronik yang akan diunggah sebagai berikut:

No

JENIS BERKAS

FORMAT FILE

1.

Surat Permohonan

PDF dan RTF

2.

Dukumen Identitas Pemohon

PDF

3.

Surat Kuasa Khusus, Kartu Pengenal Advokat, Berita Acara Sumpah

PDF

4.

Bukti Dokumen

PDF

5.

Daftar Bukti

PDF

 

3.Bayar Biaya Perkara

Setelah Berkas Elektronik berhasil terkirim, Pemohon membayar biaya perkara yang terdiri dari :

  • Biaya proses  berdasarkan Perma Nomor 3 Tahun 2012 sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
  • Biaya  PNBP pendaftaran  Hak Uji Materiil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);

Pembayaran biaya perkara dilakukan melalui rekening virtual yang disediakan oleh sistem e-HUM

Kirim Berkas Asli

Setelah berhasil membayar biaya perkara yang ditagihkan, Pemohon wajib  mengirimkan berkas asli dari dokumen elektronik yang diunggah kepada Panitera Mahkamah Agung dengan alamat PO BOX 212 Jakarta Pusat 10000.

Verifikasi Berkas Oleh Kepaniteraan MA

Setelah berkas asli diterima, Petugas Kepaniteraan Muda Tata Usaha Negara melakukan verifikasi dokumen dengan membandingkan antara berkas elektronik dengan berkas asli dan meneliti kelengkapan  berkas perkara;

Dalam hal berkas tidak terverifikasi  dan/atau tidak lengkap, Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara memberitahukan kepada Pemohon atau kuasa hukumnya melalui domisili elektronik yang didaftarkan disertai permintaan melengkapi dokumen dalam tenggang waktu yang ditentukan;

Pemohon Mendapatkan Nomor Register

Setelah berkas perkara dinyatakan terverifikasi dan lengkap, Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara mendaftarkan perkara tersebut dalam Buku Register.  Nomor registrasi permohonan, akan disampaikan melalui dashboard pengguna dalam aplikasi e-HUM

 Pencabutan Permohonan

Pencabutan permohonan dapat disampaikan oleh Pemohon kepada Kepaniteraan Mahkamah Agung  melalui PO BOX 212 Jakarta Pusat 10000 dan melalui domisili elektronik Kepaniteraan Mahkamah Agung untuk penanganan perkara  HUM yaitu  Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.