
JAKARTA | (15/11) - Kepaniteraan MA baru saja merilis fitur baru pada Direktori Putusan Mahkamah Agung, yaitu “Putusan Terpopuler”. Fitur ini dirilis pekan lalu, Kamis (6/11), dan diperkenalkan perdana oleh Heru Pramono selaku Plt Panitera MA pada forum Pleno Kamar Tahunan MA Tahun 2025, Minggu (9/11), di Jakarta. Berdasarkan fitur tersebut, inilah 10 putusan terpopuler yang paling banyak dilihat oleh publik dalam dua tahun terakhir per tanggal 15/11/2025 : (1) Putusan Nomor 24 K/Pdt.Sus-Pailit/2025 (dibaca 5127 kali), (2) Putusan Nomor 153 B/PK/PJK/2025 (dibaca 4687 kali), (3) Putusan Nomor 2032 K/PID.SUS/2025 (dibaca 3827 kali), (4) Putusan Nomor 1949 K/PDT/2025 (dibaca 3727 kali), (5) Putusan Nomor 45 P/HUM/2023 (dibaca 3693 kali), (6) Putusan Nomor 392 K/PDT.SUS-PHI/2025 (dibaca 3359 kali), (7) Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 ( dibaca 2999 kali), (8) Putusan Nomor 249 K/PDT.SUS-PHI/2025 ( dibaca 2959 kali), (9) Putusan Nomor 223 PK/PDT/2025 (dibaca 2895 kali) dan (10) Putusan Nomor 142 K/PDT/2025 ( dibaca 2859 kali)
Putusan terpopuler tersebut merupakan putusan yang diunggah pada Direktori Putusan yang paling banyak dibaca oleh publik dalam periode dua tahun terakhir. Menu ini, kata Heru Pramono, dibangun untuk menjaring kandidat putusan penting melalui proses yang alamiah.
“Hal ini karena suatu putusan yang dipublikasikan di Direktori Putusan yang memuat hal menarik secara alamiah menarik minat untuk dibaca dan diperbincangkan publik baik pada forum akademis maupun percakapan sosial media” ujar Hakim Agung Kamar Perdata yang saat ini ditunjuk sebagai pelaksana tugas Panitera MA tersebut.
Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan menjelaskan menu putusan terpopuler ini dapat diterapkan untuk berbagai kategori. Misalnya putusan terpopuler perkara pidana khusus yang dipublikasikan selama tahun 2024, atau putusan terpopuler Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama tahun 2025, dan kategori-kategori lainnya sesuai kebutuhan pengguna.
Putusan Terpopuler dimuat Garda Peradilan
Diantara 10 Putusan Terpopuler tersebut, yaitu Putusan Nomor 24 K/Pdt.Sus-Pailit/2025 yang hingga Sabut (15/11) dibaca 5127 kali sehingga menempati urutan pertama putusan terpoluer, ternyata terpilih sebagai putusan menarik sehingga dimuat dalam Garda Peradilan Volume 1 Nomor 2. Dalam kupasan Garda Peradilan putusan tersebut memuat kaidah hukum “ Meskipun Developer Dinyatakan Pailit, Rumah Belum Bersertipikat dan Belum Balik Nama yang Dibeli dengan Iktikad Baik, Harus Dikeluarkan dari Boedel Pailit”.
Masuknya putusan populer dalam Garda Peradilan tersebut mengukuhkan konsep bahwa putusan yang paling banyak dibaca dapat menjadi kandidat putusan penting yang dijaring melalui proses alamiah. [an]
S