JAKARTA | (23/5/2025) - Mahkamah Agung menggelar kegiatan bertajuk pembinaan administrasi dan teknis yudisial bagi hakim di lingkungan peradilan umum se-Jakarta, Jum’at 23 Mei 2025, bertempat di Gedung MA, Jakarta. Dalam kegiatan tersebut, Ketua MA, Sunarto, menyampaikan enam hal, untuk menjadi renungan bagi seluruh jajaran pengadilan, khususnya para pimpinan dan hakim pengadilan tinggi maupun pengadilan negeri se-Jakarta.
Para Ketua, Wakil dan Hakim Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se-Jakarta juga mendapatkan pembekalan bidang administrasi dan teknis yudisial dari Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pengawasan, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Perdata dan Ketua Kamar Pidana. Para pimpinan MA tersebut memberikan materi pembekalan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
“Dalam kesempatan ini Saya ingin menyampaikan beberapa hal sebagai renungan bersama agar kedepan kita dapat menjalankan tugas dengan penuh amanah dan tanggung jawab”, ujar Ketua MA mengawali pengarahannya.
Beberapa hal yang oleh Ketua MA disebut sebagai bahan renungan bersama adalah enam pokok pemikiran yaitu pengadilan dibentuk untuk ikut mewujudkan tunjuan bernegara, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tereduksi judicial corruption, pelayanan peradilan harus bernilai transendental, hakim harus menjunjung tinggi etika profesi, promosi dan mutasi tidak berdasarkan rasa tapi berdasarkan data, dan kekuasaan kehakiman bersumber dari kepercayaan publik.
Pertama, Pengadilan Dibentuk untuk Ikut Mewujudkan Tujuan Bernegara
“Saya ingin kita semua selalu mengingat dengan tujuan dibentuknya lembaga peradilan, yaitu untuk ikut mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana disebut dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945”, kata Ketua MA.
Tujuan bernegara yang pertama, kata Ketua MA, adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan memenuhi hak-hak warga negara. Sebagai negara demokasi, rakyat memiliki hak asasi sebagai manusia, salahsatunya mendapat perlindungan hukum yang sama.
Dikatakan Ketua MA, tujuan bernegara yang kedua yaitu Memajukan Kesejahteraan Umum, Menurut Ketua MA, hal ini dapat diartikan dengan memberikan pelayanan terbaik dengan cara membangun kesadaran kolektif bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan umum perlu disiapkan mental melayani (to serve), bukan dilayani (to be served).
Kemudian tujuan bernegara ketiga, imbuh Ketua MA, adalah Mencerdaskan Kehidupan Bangsa. Dalam konteks penyelenggaraan peradilan implementasi tujuan bernegara yang ketiga ini menurut Ketua MA adalah dengan membangun kualitas dan integritas aparatur peradilan dengan menyelenggarakan berbagai pelatihan guna melahirkan Sumber Daya Manusia yang dapat menggerakkan roda birokrasi peradilan. Selain itu, kata Ketua MA, proses perekrutan sejak calon pegawai hingga pimpinan peradilan dilakukan secara terbuka.
“Untuk calon pimpinan pengadilan telah dilengkapi dengan mekanisme fit and proper test yang terukur dan transparan dengan melibatkan lembaga eksternal yang independen” jelas Ketua MA.
Semantara itu, untuk tujuan bernegara yang keempat yaitu Menjaga Ketertiban Dunia, jika dikaitkan dengan konteks lembaga peradilan, maka sistem distribusi keadilan dalam rangka penegakan hukum harus menjamin terwujudnya ketertiban nasional dan internasional.
“Oleh karena itu, setiap penyelenggara Negara, termasuk di dalamnya Hakim sebagai manifestasi Negara di hadapan rakyat, wajib mengusahakan terwujudnya ketiga tujuan pembentukan negara tersebut”, harap Ketua MA.
Kedua, Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Peradilan Tereduksi Judicial Corruption
Menurut Ketua Mahkamah Agung, saat ini lembaga peradilan yang kita cintai sedang berhadapan dengan tantangan kepercayaan publik (public trust) yang terreduksi akibat perbuatan judicial corruption oleh segelintir orang.
Ketua MA mengingatkan fakta bahwa secara sosioligis, perbuatan korupsi dapat terjadi karena bertemunya tiga hal yaitu kebutuhan (needs), keserakahan (greed), dan juga kesempatan (chance).
Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua MA mengajak warga peradilan untuk memegang teguh visi dan misi Mahkamah Agung.
“Untuk memompa semangat kebersamaan dan jiwa korps kita, Saya perlu menyampaikan bahwa dalam menjalankan tugas, kita harus memegang teguh pedoman yang telah digariskan dalam Visi Mahkamah Agung yaitu Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung", kata Ketua MA
Untuk mencapai visi tersebut, lanjut Ketua MA, kita telah diberikan petunjuk berupa empat misi yaitu: 1) menjaga kemandirian badan peradilan, 2) memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, 3) meningkatkan kualitas kepemimpinan, dan 4) meningkatkan kredibilitas serta transparansi badan peradilan.
Ketiga, Pelayanan Peradilan Harus Bernilai Transendental
Ketua Mahkamah Agung mengajak warga peradilan untuk meningkatkan pelayanan publik yang bernilai transendental. Menurut Ketua MA, ada empat kategori pelayanan pulik , yaitu: kesatu, pelayanan transaksional, dimana pemberian layanan dilakukan karena ada transaksi antara pemberi dan penerima layanan; kedua, pelayanan semu, dilakukan dengan prinsip asal selesai tanpa mempertimbangkan apakah sesuai dengan SOP atau tidak; ketiga, pelayanan pragmatis, hanya menyelesaikan pekerjaan tanpa dibarengi dengan nilai transendental; dan keempat, pelayanan berkarakter, diberikan dengan menyertakan nilai transendental sehingga pekerjaan dilakukan dengan tulus ikhlas dan bernilai ibadah. .
“Dari keempat kategori pelayanan tersebut, mari kita berupaya semaksimal mungkin untuk menghadirkan pelayanan berkarakter di lembaga peradilan yang kita cintai ini” ajak Ketua MA.
Keempat, Hakim Wajib Menjunjung Tinggi Etika Profesi
Ketua MA berharap agar para hakim senantiasa menjunjung tinggi etika profesi sebagaimana termuat dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Ketua MA menjelaskan bahwa dalam upaya menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Mahkamah Agung juga melaksanakan fungsi pengawasan dengan tiga pendekatan.
Pertama, pendekatan preemtif yang dijalankan dengan program-program peningkatan kapasitas (pelatihan) dan peningkatan kesejahteraan. Kedua, pendekatan preventif, dilakukan dengan pemantauan persidangan dan pemantauan terhadap hakim tertentu secara rutin atau insidental, dan ketiga, pendekatan represif yang dijalankan dengan program pemanggilan dan pemeriksaan, serta penjatuhan sanksi.
Kelima, Mutasi dan Promosi Tidak atas Dasar Rasa tapi Berdasarkan Data
Ketua MA menegaskan bahwa mutasi dan promosi tidak atas dasar rasa tapi berdasarkan data.
“Promosi jabatan seyogyanya dilakukan berbasis kapabilitas dan integritas, tidak semata senioritas”, tegas Ketua MA.
Promosi jabatan berbasis kapabilitas dapat mendatangkan dampak positif antara lain: 1) kinerja yang lebih baik, 2) pengembangan karir, dan 3) meminimalisir tingkat bongkar pasang (turnover).
Menurut Ketua MA, selain kapabilitas, pengisian jabatan juga akan dilakukan berbasis integritas. Salah satu indikator yang paling sering disebutkan sebagai representasi sifat orang yang berintegritas adalah kejujuran.
Meskipun senioritas bisa menjadi salah satu faktor yang menunjukkan pengalaman, namun tidak menjamin kualitas kepemimpinan atau kesiapan untuk memimpin.
“ Oleh sebab itu, promosi jabatan berbasis kapabilitas dan integritas memberikan peluang yang lebih besar untuk memiliki pemimpin yang efektif dan adil”, kata Ketua MA.
Keenam, Kekuasaan Kehakiman Bersumber dari Kepercayaan Publik
Ketua MA menegaskan kembali pentingnya public trust. Saat ini, kata Ketua MA, lembaga peradilan masih menghadapi tantangan kepercayaan publik dan kewibawaan institusi. Tantangan ini bersumber pada aspek kepemimpinan dan integritas. Pimpinan Mahkamah Agung sepakat untuk terus berupaya menuntaskan permasalahan tersebut.
“Mari kita wujudkan pondasi kelembagaan yang lebih kuat agar dapat dipercaya publik dan kelak kita bisa meninggalkan legacy peradilan yang lebih efektif, independen, dan berwibawa”, ungkap Ketua MA.
Ketua MA menegaskan bahwa fondasi kekuasaan kehakiman adalah kepercayaan publik.
“Kekuasaan kehakiman yang kita miliki saat ini bersumber dari kepercayaan publik. Tanpa kepercayaan, putusan kita hanya akan menjadi teks hukum yang tidak bermakna bagi masyarakat.” Pungkas Ketua MA. (an)