Jakarta | (16/06/2025) Setelah menerbitkan Volume 1 Nomor 1, kini Garda Peradilan: Indonesia Law Report menyajikan terbitan Volume 1 Nomor 2. Terdapat tujuh kaidah hukum menarik dalam edisi ini. Kaidah-kaidah tersebut terdiri dari kaidah hukum perkara pidana, pidana khusus, perdata, perdata khusus, jinayat, pidana militer, dan TUN.
Sekilas Garda Peradilan: Indonesia Law Report
Garda Peradilan: Indonesia Law Report merupakan media resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung yang mempublikasikan kaidah-kaidah penting putusan terbaru Mahkamah Agung secara berkala. Garda Peradilan diterbitkan setiap 4 (empat) bulan sekali, dengan tanpa menutup kemungkinan diterbitkan edisi khusus di luar jadwal tersebut.
Kriteria putusan yang dipilih untuk dipublikasikan kaidahnya dalam Garda Peradilan: Indonesia Law Report adalah sebagai berikut:
a) Putusan yang memuat penemuan hukum baru, yaitu:
- putusan atas suatu perkara yang tidak atau belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan;
- putusan yang memuat penemuan hukum ataupun upaya maksimal dalam menginterpretasikan hukum atau peraturan yang ada;
- putusan yang memuat penghalusan hukum;
- putusan yang mengisi kekosongan hukum atau mengubah hukum kebiasaan setempat serta menemukan kaidah hukum baru yang kemudian direfleksikan dalam hukum positif yang berlaku kemudian;
b) Putusan yang mencerminkan arah perkembangan hukum yang dikaitkan dengan pembangunan hukum nasional, yaitu:
- putusan yang mengakui terjadinya titik singgung antara berbagai sistem hukum yang ada dan tidak hanya terfokus pada titik singgung antara sistem hukum Common Law dan sistem hukum Civil Law;
- putusan yang berupaya untuk memperkecil jurang pemisah antara law in a book and law in actio;
putusan yang memuat pembentukan hukum oleh hakim guna memenuhi kebutuhan rasa keadilan masyarakat;
c) Putusan yang menjawab persoalan dinamika sosial pada masyarakat, yaitu:
- putusan yang menjawab dinamika sosial di masyarakat;
- putusan yang memberikan kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan intra dan inter-generasi;
d) Putusan atas persoalan baru yang jenis persoalan tersebut belum pernah diputus oleh putusan sebelumnya.
Cikal-Bakal Yurisprudensi
Garda Peradilan: Indonesia Law Report adalah media yang representatif untuk memotret dan mempublikasikan perkembangan isu hukum tersebut. Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, dalam sambutannya menyatakan bahwa kompilasi isu-isu hukum yang terangkum dalam Garda Peradilan: Indonesia Law Report merupakan bahan penting untuk menetapkan Landmak Decision, yang pada level selanjutnya dapat diberlakukan sebagai Yurisprudensi Mahkamah Agung.
Tujuh Kaidah Hukum
Terbitan Volume 1 Nomor 2 yang ada di depan pembaca ini menghadirkan tujuh kaidah hukum, sebagai berikut:
Pertama, perkara pidana. Judul kaidah: “Pembuatan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) di atas Tanah yang telah Bersertifikat (SHM) atas Nama Orang Lain” (Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 1040 K/Pid/2024);
Kedua, perkara pidana khusus. Judul kaidah: “Menjual Barang secara Online Maupun Langsung dengan Menggunakan Merek Dagang yang Sudah Terdaftar” (Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 5991 K/Pid.Sus/2024);
Ketiga, perkara perdata. Judul kaidah: “Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) Korporasi atas Kegiatan Usaha yang Berisiko bagi Lingkungan Hidup” (Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 297 PK/Pdt/2024);
Keempat, perkara perdata khusus. Judul kaidah “Meskipun Developer Dinyatakan Pailit, Rumah Belum Bersertifikat dan Balik Nama yang Dibeli dengan Iktikad Baik, Harus Dikeluarkan dari Boedel Pailit” (Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 K/Pdt.Sus-Pailit/2025);
Kelima, perkara agama (jinayat). Judul kaidah “Uqubat terhadap Jarimah Persetubuhan dengan Anak” (Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 2 PK/Ag/JN/2024);
Keenam, perkara pidana militer. Judul kaidah: “Satu Saksi dalam Perkara Asusila terhadap Anak” (Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 261 K/Mil/2024), dan;
Ketujuh, perkara TUN. Judul kaidah: “Pengujian Keputusan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pencabutan Izin Perusahaan Asuransi” (Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 140 K/TUN/2025).
Untuk membaca Garda Peradilan: Indonesia Law Report Volume 1 Nomor 2, silakan klik link berikut: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/publikasi/garda-peradilan [aza].