JAKARTA — Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) menggelar Workshop Publikasi Putusan Perkara dan Pembaruan Informasi pada Direktori Putusan di Mercure Hotel Cikini, Jakarta Pusat, pada 27-29 Juli 2026. Kegiatan ini digelar untuk memperkuat transparansi informasi  serta mengevaluasi manajemen perkara kasasi, peninjauan kembali, dan proses rogatory.

Workshop tersebut diikuti Tim Publikasi Putusan dari masing-masing kamar, Tim Pusat Data Kepaniteraan MA, serta Tim Pengembangan Sistem Informasi dari Biro Hukum dan Humas MA.

Rangkaian pembukaan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Setelah itu, Hakim Tinggi sekaligus Koordinator Data dan Informasi pada Kepaniteraan MA, Asep Nursobah, menyampaikan laporan penyelenggaran kegiatan.

Asep mengatakan, fokus utama kegiatan ini adalah mempercepat publikasi putusan. Menurut dia, putusan yang telah ditandatangani secara elektronik kini dapat terunggah secara otomatis ke Direktori Putusan. Namun, masih terdapat putusan lama yang perlu diunggah ke dalam sistem.

Ia juga meminta peserta meninjau informasi yang tersedia di Direktori Putusan, termasuk  menginventarisasi  putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  yang mengubah norma Undang-Undang. Langkah itu dilakukan untuk melihat kemungkinan adanya kebaruan hukum maupun kaidah putusan yang mengubah peraturan perundang-undangan.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Kepaniteraan MA, Iyus Suryana, yang membacakan sambutan Panitera Mahkamah Agung. Dalam sambutan itu, Iyus menegaskan bahwa publikasi putusan bukan sekadar pekerjaan administratif, melainkan bagian dari upaya memperkuat transparansi peradilan.

“Hingga saat ini, jumlah putusan yang tersedia di Direktori Putusan Mahkamah Agung telah mencapai 10.954.058 putusan. Ini merupakan wujud nyata pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik dan transparansi peradilan,” ujar Sekretaris Kepaniteraan.

Iyus juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan pelindungan data pribadi pihak berperkara. Ia berharap transformasi digital di MA terus diperkuat agar pembaruan data rumusan kamar, Peraturan Mahkamah Agung (Perma), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), serta peraturan perundang-undangan di Direktori Putusan semakin mutakhir dan mudah diakses masyarakat.

 Setelah pembukaan dan sesi foto bersama, kegiatan dilanjutkan dengan pendalaman materi teknis. Asep kembali memimpin sesi dengan memaparkan pedoman anonimisasi atau pengaburan data dalam dokumen putusan.

Materi itu merujuk pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, khususnya bagian yang mengatur anonimisasi data.

 Dalam ketentuan tersebut, pengadilan wajib menyamarkan atau mengaburkan identitas tertentu sebelum putusan dipublikasikan. Data yang perlu dilindungi antara lain nama para pihak, alamat lengkap, nomor identitas pribadi, serta informasi sensitif dalam perkara khusus, seperti kekerasan dalam rumah tangga, perkara asusila, dan perkara yang melibatkan anak.

Usai menerima materi, peserta diarahkan mempraktikkan pengunggahan putusan ke sistem Direktori Putusan MA. Melalui kegiatan ini, Kepaniteraan MA berharap layanan informasi peradilan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ikuti Sosial Media Kami