JAKARTA — Sekretariat Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Sosialisasi dan Pendampingan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Manajemen Risiko, dan Penyelesaian Register Risiko di Hotel Luminor Kota, Jakarta, pada 20–21 Juli 2026. Kegiatan ini digelar untuk memperkuat kemampuan jajaran Kepaniteraan MA dalam mengidentifikasi, mengelola, dan memitigasi risiko yang berpotensi mengganggu tata kelola serta pelayanan peradilan.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Kepaniteraan MA, Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H., mewakili Panitera MA yang berhalangan hadir karena mengikuti agenda proses seleksi Hakim Agung.
“Seyogianya yang akan membuka kegiatan ini adalah Ibu Panitera MA. Namun, karena beliau bersamaan ada agenda proses seleksi Hakim Agung, beliau menitipkan pesan agar saya membuka kegiatan ini. Semoga sosialisasi ini membawa manfaat nyata bagi seluruh jajaran Kepaniteraan MA,” ujar Iyus setelah pembacaan doa dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Sosialisasi diikuti jajaran pejabat Kepaniteraan MA, termasuk sejumlah Panitera Muda. Mereka antara lain Panmud Perkara Pidana Didik Trisulistya, S.H., M.H.; Panmud Perkara Pidana Khusus Dr. Minanoer Rachman, S.H., M.H.; Panmud Perkara Militer Marsma Dr. Tri Achmad Bhaykhonni, S.H., M.H.; Panmud Perkara Perdata Ahmad Ardianda Patria, S.H., M.Hum.; Panmud Perkara Perdata Agama Dr. Musthofa, S.H., M.H.; serta Panmud Perkara TUN Hendro Puspito, S.H., M.Hum.
Hadir pula Hakim Tinggi selaku Koordinator Data dan Informasi Asep Nursobah, S.Ag., M.H.; Hakim Yustisial Dr. Fikri Habibi, S.H., M.H. dan Fachri Riyan Putra, S.H.; serta pejabat struktural, pejabat fungsional, dan aparatur sipil negara di lingkungan Kepaniteraan MA.
Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber Badan Pengawasan MA RI. Drs. Ahmad Nur, M.H., Inspektur Wilayah IV, menyampaikan pengantar mengenai konsep manajemen risiko dan penerapan SPIP di MA RI, termasuk kerangka kerja ISO 31000:2018 serta kategori risiko strategis.
Materi teknis kemudian disampaikan oleh Ricky Pramoedya Hermawan, A.Md.Ak., Auditor Terampil Bawas MA. Dalam sesi tersebut, peserta diajak membedakan “masalah” dan “risiko”, mengenali teknik identifikasi risiko, mempraktikkan swift analysis, serta mengevaluasi dampak dan kemungkinan risiko sebagai dasar penguatan pengendalian internal.
Melalui kegiatan ini, Kepaniteraan MA berharap setiap unit kerja mampu menyusun register risiko, mengelola risiko residual, dan memperkuat tata kelola agar pelayanan peradilan tetap berjalan optimal.
