KAIDAH-KAIDAH HUKUM RUMUSAN KAMAR YANG DIUBAH
Oleh: Asep Nursobah
(Hakim Tinggi pada Kepaniteraan MA/
Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan Mahkamah Agung)
Mahkamah Agung telah menyelenggarakan 14 kali pleno kamar sejak tahun 2012 dan telah menghasilkan 576 rumusan hukum. Kamar pidana melahirkan 138 rumusan, kamar perdata melahirkan 131 rumusan, kamar agama melahirkan 127 rumusan, kamar militer melahirkan 91 rumusan dan kamar TUN melahirkan 89 rumusan. Dari keseluruhan rumusan hukum tersebut, terdapat 31 kaidah hukum rumusan kamar yang dubah oleh pleno kamar berikutnya baik yang bersifat penyempurnaan, mempertegas maupun mencabut. Rumusan kamar yang diubah tersebut terdiri atas 4 rumusan hukum kamar pidana, 5 rumusan kamar perdata, 9 rumusan kamar agama, 5 rumusan kamar militer, dan 8 rumusan hukum kamar TUN.
A. EMPAT RUMUSAN KAMAR PIDANA YANG DIUBAH
Berdasarkan penelusuran pada basis data rumusan kamar, dari 138 rumusan kamar pidana, terdapat 4 rumusan hukum yang mengalami perubahan, yaitu: rumusan hukum tentang instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara, sistem peradilan anak, redaksi pidana denda yang tidak dibayar pada perkara pajak, dan batasan nilai keuangan negara.
1. Instansi Yang Berwenang Menyatakan Ada Tidaknya Kerugian Keuangan Negara
Rumusan Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 yang diberlakukan dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 menyepakati kaidah hukum tentang instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara sebagai berikut:
“Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau mendeclare adanya kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara”.
Rumusan tersebut diubah oleh Rumusan Kamar Tahun 2024 yang diberlakukan dengan SEMA Nomor 2 Tahun 2024. Menurut Rumusan Kamar 2024, hasil audit instansi di luar BPK dapat dijadikan dasar untuk menentukan ada tidaknya kerugian keuangan negara, dengan rumusan sebagai berikut:
“Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Akuntan Publik tersertifikasi, tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan mengaudit pengelolaan keuangan Negara, yang hasilnya dapat dijadikan dasar untuk menentukan ada tidaknya kerugian keuangan negara. Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat juga menilai adanya kerugian dan besarannya kerugian keuangan negara”.
2. Sistem Peradilan Pidana Anak
Mahkamah Agung pertama kali merumuskan kaidah hukum mengenai sistem peradilan pidana anak pada Pleno Kamar Tahun 2017 yang diberlakukan dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2017. Batasan pidana anak dirumuskan sebagai berikut:
a. Bahwa pengertian Sidang adalah Sidang di Tingkat Pertama.
b. Apabila pelaku tindak pidananya memenuhi ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 pada saat sidang di Tingkat Pertama, maka baik Register, Hukum Acara, termasuk Tahanan mengikuti Hukum Acara Pidana Anak. Demikian juga di tingkat Banding dan Kasasi, walaupun pelaku (Anak) pada saat pengajuan dan pemeriksaan di tingkat Banding dan Kasasi telah berusia di atas 21 (dua puluh satu) tahun, tetap diregister dan diperiksa dengan mengikuti Hukum Acara Pidana Anak.
Rumusan hukum tersebut disempurnakan dalam Pleno Kamar Tahun 2024 yang diberlakukan dengan SEMA Nomor 2 Tahun 2024, dengan menambahkan satu rumusan sebagai berikut:
Persidangan peninjauan kembali perkara anak yang diajukan oleh terpidana yang telah berusia di atas 21 (dua puluh satu) tahun maka pemeriksaan persidangan permohonan peninjauan kembali di tingkat pertama dilakukan dengan mengikuti pemeriksaan hukum acara orang dewasa dan terbuka untuk umum, kecuali ter-hadap tindak pidana kesusilaan
3. Redaksi Pidana Denda yang Tidak Dibayar pada Perkara Pajak
Berkaitan dengan hal tersebut, Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2010 yang diberlakukan dengan SEMA Nomor 10 Tahun 2020, telah menyepakati rumusan sebagai berikut:
Dalam perkara tindak pidana perpajakan, Majelis Hakim selain menjatuhkan pidana penjara juga menjatuhkan pidana denda yang jumlahnya minimal 2 (dua) kali atau maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari jumlah pajak yang tidak disetor/diselewengkan oleh Terdakwa, jika Terpidana tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 8 (delapan) bulan yang diperhitungkan secara proporsional.
Rumusan hukum tersebut dinyatakan dicabut oleh Rumusan Kamar 2024 yang diberlakukan dengan SEMA 2 Tahun 2024. Dicabutnya rumusan kamar tersebut dikarenakan norma yang dirumuskan dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2020, telah menjadi norma dalam Pasal 44C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
4. Batasan Nilai Kerugian Keuangan Negara
Penerapan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, berdasarkan Pleno Kamar perdana yang diberlakukan dengan SEMA Nomor 7 Tahun 2012, menentukan jika nilai kerugian keuangan negara di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dapat diterapkan Pasal 2 Ayat (1) namun jika nilai kerugian keuangan negara kurang dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 3 dengan rumusan sebagai berikut:
Apabila unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam Pasal 2 tidak terbukti, maka dikenakan Pasal 3, dengan ambang batas minimal Rp. 100.000.000,00 (seratus Juta rupiah).
Adalah tidak adil apabila menjatuhkan pidana bagi Terdakwa yang hanya merugikan keuangan negara di bawah Rp.100.000.000, dikenakan sanksi minimal pasal 2 yaitu pidana 4 tahun dan Denda Rp.200.000.000.
Batasan nilai kerugian keuangan negara tersebut diubah oleh Pleno Kamar tahun 2018 yang diberlakukan dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2018, dengan rumusan sebagai berikut:
Selanjutnya karena terjadi perubahan nilai mata uang dengan tanpa mengesampingkan unsur pasar yang didakwakan, maka besarnya nilai kerugian keuangan negara tersebut diubah menjadi sebagai berikut:
1. Nilai kerugian keuangan negara di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat ditetapkan Pasal 2 Ayat (1) UUPTPK.
2. Nilai kerugian keuangan negara sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat ditetapkan pasal 3 UUPTPK
Artikel selengkapnya dapat diunduh disini

