
JAKARTA | (30/4) Dalam best practice global, Pengadilan selalu memiliki “Benchbook” atau Buku Pedoman. Buku ini berisi kompilasi norma yang bersumber dari berbagai peraturan perundang-undangan yang disusun secara sistematis-kronologis sehingga memandu hakim dan aparatur peradilan dalam menjalankan tugasnya. Sejak 1993, Pengadilan Indonesia pun telah memiliki benchbook yang dikenal dengan Buku II. Buku II telah mengalami beberapa perubahan untuk menyesuaikan dengan dinamika regulasi dan perkembangan administrasi perkara. Versi terbaru dari Buku II ini akan segera diterbitkan. MA telah membentuk Tim untuk mengevaluasi dan Menyusun buku pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi pengadilan ini melalui Keputusan Ketua MA Nomor 52 Tahun 2026.
Ketua MA mendaulat Hakim Agung Heru Pramono sebagai Ketua Tim. Sedangkan masing-masing Dirjen Badan peradilan, ditunjuk sebagai koordinator penyusunan buku II untuk masing-masing bidang lingkungan peradilan yang menjadi lingkup pembinaannya. Kepaniteraan MA yang diberi tugas sebagai koordinator pembahasan, menggelar pertemuan untuk harmonisasi substansi naskah yang telah disusun. Pertemuan tersebut berlangsung 28 hingga 30 April 2026 di Jakarta.
Dalam kegiatan tersebut, peserta dibagi menjadi empat kelompok berdasarkan lingkungan peradilan. Peserta dari masing-masing lingkungan peradilan terdiri atas unsur hakim agung, pejabat direktorat jenderal yang ditunjuk, Kepaniteraan MA dan tim dari Biro Hukum / Humas Mahkamah Agung. Mereka secara serentak melakukan finalisasi pembahasan naskah yang telah disusun sebelumnya.
Hakim Agung yang hadir dalam pembasahan tersebut adalah Hidayat Manao (Ketua Kamar Militer), Agus Subroto (Hakim Agung Kamar Perdata), Heru Pramono (Hakim Agung Kamar Perdata), Ennid Hasanuddin (Hakim Agung Kamar Perdata), Muhayyah (Hakim Agung Kamar Agama), dan Hari Sugiharto (Hakim Agung Kamar TUN). Sementara itu, dari pejabat Kepaniteraan MA hadir Panitera MA, para panitera Muda Perkara, hakim tinggi pemilah perkara, koordinator data dan informasi Kepaniteraan, dan beberapa hakim yustisial yang menjadi anggota Tim.
Pembahasan buku II diakukan oleh masing-masing Tim secara intensif, khususnya mengenai isu-isu krusial yang mengemuka. Di bidang hukum pidana, salah satu fokus pembahasan berkaitan dengan norma baru yang diatur dalam KUHP dan KUHAP Baru. Sementara dalam bidang hukum perdata, salah satu isu pembahasan yang muncul mengenai implementasi sistem pengadilan elektronik (e-Court).
Pada sessi pleno yang digelar pada acara penutupan, masing-masing Tim menyampaikan progres pembahasan. Secara umum, dilaporkan progres penyusunan telah melampaui 75%. Heru Pramono selaku Ketua Tim memberikan kesempatan kepada masing-masing tim untuk melakukan pembahasan mandiri dalam dua pekan ke depan.
Sekilas Buku II MA
Mahkamah Agung telah menerbitkan bench book perdana pada tahun 1993. Buku Pedoman tersebut diberlakukan dengan Keputusan Ketua MA Nomor KMA/007/SK/IV/1994 tanggal 1 April 1994 tentang Memberlakukan Buku I dan Buku II tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan. Penyebutan Buku I dan Buku II dikarenakan ketika itu ada dua substansi yang dibahas. Pertama tentang tata laksana dan kedua tentang teknis dan administrasi yudisial. Buku tentang tatalaksana/organisasi diberi nama Buku I dan buku tentang teknis dan administrasi yudisial disebut dengan Buku II. Dalam perkembangannya, kemudian muncul Buku III yang memuat kompilasi norma tentang MA dan Buku IV tentang Pengawasan.
Dalam perjalanannya, buku II tersebut dilakukan beberapa kali revisi. Namun demikian, pemberlakukannya masih merujuk pada Keputusan Ketua MA Nomor 007 Tahun 1994.
Perubahan besar dilakukan pada tahun 2006 melalui projek yang didukung oleh JICA. Buku dua disusun untuk masing-masing lingkungan peradilan. Bahkan untuk peradilan umum, Buku II disusun secara tersendiri antara bidang hukum pidana dan hukum perdata. Bidang hukum perdata tersebut didalamnya dipisahkan antara perdata khusus dan perdata umum. Pemberlakuan Buku II tersebut didasarkan pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/032/SK/IV/2006 tanggal 4 April 2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan.
Sebagaimana yang terjadi pada Buku II edisi perdana tahun 1993, Buku II Edisi 2006 juga dilakukan beberapa kali revisi. Namun revisi yang dilakukan bersipat sektoral oleh masing-masing lingkungan peradilan. Revisi tersebut tanpa mengubah dasar pemberlakukannya.
Kebutuhan untuk memperbarui buku II semakin mengemuka seiring dengan banyaknya regulasi yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung. Regulasi tersebut saat ini “berserakan” sehingga perlu dikompilasi secara sistematis. Di bidang administrasi perkara, telah terjadi perubahan besar dengan pemberlakuan e-Court.
Urgensi perubahan buku II menjadi isu pembahasan dalam Pleno Kamar 2024 yang pada akhirnya menjadi salah satu rumusan dari Kamar Kesekretariatan sebagaimana dimuat dalam SEMA 2 Tahun 2024.
Berdasarkan hal tersebut Ketua MA menerbitkan Keputusan Nomor 212 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Evaluasi dan Penyusunan Buku II tentang Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan, yang kemudian diperbarui dengan Keputusan Ketua MA Nomor 52 Tahun 2026.
Benchbook Khusus
Selain Buku II sebagai benchbook yang bersifat umum, MA juga telah menyusun buku pedoman yang bersifat khusus, yaitu Buku Pedoman Penyelesaian Perkara HKI tentang Merek, Buku Pedoman Penyelesaian Perkara HKI tentang Hak Cipta, dan Buku Pedoman Restitusi dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang. [an]
