JAKARTA | (30/4)  Dalam  best practice  global,  Pengadilan selalu memiliki “Benchbook” atau Buku  Pedoman. Buku ini berisi kompilasi norma   yang bersumber dari berbagai peraturan perundang-undangan yang disusun secara sistematis-kronologis sehingga memandu hakim dan aparatur peradilan dalam menjalankan tugasnya.  Sejak 1993,  Pengadilan Indonesia pun telah memiliki  benchbook   yang dikenal dengan Buku II.   Buku  II telah mengalami beberapa perubahan  untuk menyesuaikan dengan dinamika regulasi dan perkembangan administrasi perkara.  Versi terbaru dari Buku II ini akan segera diterbitkan. MA telah membentuk  Tim untuk mengevaluasi dan Menyusun buku pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi pengadilan ini melalui  Keputusan Ketua MA Nomor 52 Tahun 2026.

Ketua MA mendaulat  Hakim Agung Heru Pramono sebagai  Ketua Tim. Sedangkan  masing-masing Dirjen Badan peradilan, ditunjuk sebagai koordinator penyusunan buku II  untuk masing-masing bidang lingkungan peradilan  yang menjadi lingkup pembinaannya.  Kepaniteraan MA yang diberi tugas sebagai koordinator pembahasan, menggelar pertemuan  untuk harmonisasi substansi  naskah yang telah disusun. Pertemuan tersebut berlangsung 28 hingga 30 April 2026 di Jakarta.

Dalam kegiatan tersebut, peserta dibagi menjadi empat kelompok berdasarkan lingkungan peradilan. Peserta dari masing-masing lingkungan peradilan terdiri atas unsur hakim agung, pejabat direktorat jenderal yang ditunjuk,  Kepaniteraan MA dan tim dari  Biro Hukum / Humas Mahkamah Agung. Mereka secara serentak melakukan finalisasi pembahasan   naskah  yang telah disusun sebelumnya.

Hakim Agung yang hadir dalam pembasahan tersebut adalah Hidayat Manao (Ketua Kamar Militer), Agus Subroto (Hakim Agung Kamar Perdata), Heru Pramono  (Hakim Agung Kamar Perdata),  Ennid Hasanuddin (Hakim Agung Kamar Perdata), Muhayyah (Hakim Agung Kamar Agama), dan Hari Sugiharto (Hakim Agung Kamar TUN).  Sementara itu, dari pejabat Kepaniteraan MA  hadir Panitera MA, para panitera  Muda Perkara, hakim tinggi pemilah perkara, koordinator data dan informasi  Kepaniteraan, dan beberapa hakim yustisial yang menjadi anggota Tim.

Pembahasan buku II diakukan oleh masing-masing  Tim secara intensif, khususnya mengenai isu-isu krusial yang mengemuka. Di bidang hukum pidana, salah satu  fokus pembahasan berkaitan dengan norma baru yang diatur dalam KUHP dan KUHAP Baru. Sementara dalam bidang hukum perdata, salah satu isu pembahasan yang muncul mengenai implementasi sistem pengadilan elektronik (e-Court).

Pada sessi pleno yang digelar pada acara penutupan, masing-masing Tim menyampaikan progres pembahasan. Secara umum, dilaporkan  progres penyusunan telah melampaui 75%.  Heru Pramono selaku Ketua Tim memberikan kesempatan kepada masing-masing tim untuk melakukan pembahasan mandiri dalam dua pekan ke depan.

Sekilas Buku II MA

Mahkamah Agung telah menerbitkan  bench book perdana pada tahun 1993. Buku Pedoman tersebut diberlakukan dengan  Keputusan Ketua MA Nomor  KMA/007/SK/IV/1994 tanggal 1 April 1994 tentang Memberlakukan Buku I dan Buku II tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan.   Penyebutan Buku I dan Buku II  dikarenakan ketika itu ada dua substansi yang dibahas. Pertama tentang tata laksana dan kedua tentang  teknis dan administrasi yudisial. Buku tentang tatalaksana/organisasi diberi nama Buku I dan buku tentang  teknis dan administrasi yudisial disebut dengan  Buku II.  Dalam perkembangannya, kemudian muncul Buku III yang memuat kompilasi norma tentang MA  dan Buku IV tentang Pengawasan.

Dalam perjalanannya, buku II tersebut  dilakukan beberapa kali revisi. Namun demikian, pemberlakukannya masih merujuk pada Keputusan Ketua MA Nomor 007 Tahun 1994.

Perubahan besar dilakukan pada tahun 2006 melalui  projek yang didukung oleh JICA. Buku dua disusun untuk masing-masing  lingkungan peradilan. Bahkan untuk peradilan  umum, Buku II disusun secara tersendiri antara  bidang hukum pidana dan hukum perdata. Bidang hukum perdata  tersebut didalamnya dipisahkan antara perdata  khusus dan perdata umum.  Pemberlakuan Buku II tersebut didasarkan pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/032/SK/IV/2006 tanggal 4 April 2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan.

Sebagaimana yang terjadi pada Buku II edisi perdana tahun 1993,  Buku II Edisi 2006 juga dilakukan beberapa kali revisi. Namun revisi yang dilakukan bersipat sektoral  oleh masing-masing lingkungan peradilan. Revisi tersebut tanpa mengubah dasar pemberlakukannya.

Kebutuhan untuk memperbarui  buku II semakin mengemuka seiring dengan banyaknya regulasi yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung. Regulasi tersebut saat ini “berserakan” sehingga perlu dikompilasi secara sistematis. Di bidang administrasi perkara, telah terjadi perubahan besar dengan pemberlakuan e-Court.

Urgensi  perubahan buku II menjadi isu pembahasan dalam Pleno Kamar 2024 yang pada akhirnya menjadi salah satu rumusan dari Kamar Kesekretariatan sebagaimana dimuat dalam SEMA 2 Tahun 2024.

Berdasarkan hal tersebut Ketua MA menerbitkan Keputusan Nomor 212 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Evaluasi dan Penyusunan Buku II tentang Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan, yang kemudian diperbarui dengan Keputusan Ketua MA Nomor 52 Tahun 2026. 

Benchbook Khusus

Selain  Buku II sebagai benchbook yang  bersifat umum, MA juga telah menyusun buku pedoman yang bersifat khusus, yaitu  Buku Pedoman Penyelesaian Perkara HKI  tentang Merek, Buku Pedoman Penyelesaian Perkara HKI tentang Hak Cipta, dan Buku Pedoman  Restitusi dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang.  [an]

Ikuti Sosial Media Kami