
SURABAYA | (15/4) - MA telah menerapkan kebijakan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik sejak Mei 2024. Sejak diberlakukan kebijakan tersebut hingga 15 April 2026, MA telah menangani 48.807 perkara. Untuk memperkuat implementasi sistem pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik, Kepaniteraan MA menyelenggarakan monitoring dan evaluasi bagi pengadilan dari empat lingkungan peradilan di Jawa Timur, Rabu (15/4) di Surabaya. Kegiatan monev berlangsung dengan sistem bauran antara pertemuan langsung dan virtual. Untuk pengadilan di sekitar Surabaya hadir secara langsung sedangkan sebagian lainnya mengikuti secara virtual.
Kegiatan Monev dibuka oleh Panitera MA, Sudharmawatiningsih pada sekitar pukul 9.00 WIB dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Panitera MA, Panitera Muda Perkara Perdata Khusus, Panitera Muda Perdata Agama, Hakim Pemilah Perkara, dan Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA. Sebelumnya, Sekretaris Kepaniteraan, Iyus Suryana, menyampaikan laporan kegiatan monitoring dan evaluasi. Hadir pada kegiatan pembukaan tersebut, Ketua PT Surabaya, Ketua PTA Surabaya, Ketua PT TUN Surabaya dan Kepala Dilmilti Surabaya.
Panitera MA dalam sambutannya menjelaskan bahwa transformasi digital penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali dari sistem manual menjadi elektronik merupakan program strategis MA yang terstruktur dan terencana sebagaimana Cetak Biru Pembaruan Peradilan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara dan menguatkan akses publik terhadap keadilan. Dasar hukumnya adalah Perma Nomor 6 Tahun 2022.
Implementasi kasasi/PK elektronik, kata Panitera MA, mengubah cara kerja pengadilan dan Mahkamah Agung dalam menangani perkara kasasi dan peninjauan kembali. Menurut Panitera MA, Sistem Informasi Pengadilan (SIP), yakni SIPP dan SIAP, menjadi instrumen utama dalam pengajuan kasasi dan PK elektronik. Oleh karena itu, validitas dan akurasi data dan dokumen elektronik dalam sistem informasi harus menjadi perhatian utama.
“Aparatur pengadilan harus memiliki kesadaran yang tinggi terhadap akurasi data yang diinput ke dalam sistem informasi pengadilan”, tegas Sudharmawatiningsih.
Untuk menjamin akurasi data dalam SIP, Panitera MA menegaskan kembali pentingnya peran quality control oleh Panitera Pengadilan.
“Panitera harus memastikan data dan dokumen yang diinput ke dalam SIP, lengkap dan valid”, ungkap Sudharmawatiningsih.

Efektivitas quality control oleh Panitera Pengadilan akan mempercepat proses penanganan perkara. Hal ini karena jika berkas lengkap dan valid akan segera memndapatkan nomor register. Sedangkan jika berkas tidak lengkap, maka proses registrasi ditunda hingga pengadilan melengkapi berkas tersebut.
Berdasarkan data SIAP MA, masih banyak berkas yang dikirim oleh pengadilan pengaju proses registrasinya tertunda karena pengadilan belum memenuhi kelengkapan berkas. Ditegaskan Panitera MA, jika kasus ketidaklengkapan berkas menjadi kasus yang berulang, maka hal tersebut menjadi kondite bagi Panitera Pengadilan yang bersangkutan.
“Kelengkapan berkas kasasi/PK menjadi indikator kinerja Panitera Pengadilan. Jika kasus kekurangan berkas menjadi kasus yang berulang, akan menjadi catatan negatif bagi Panitera tersebut”, kata Panitera MA.
Panitera MA tidak menutup mata jika dalam beberapa kasus, keterlambatan registrasi bisa disebabkan oleh sistem itu sendiri. Berdasarkan laporan, ada kasus dimana pengadilan telah memenuhi catatan penelaahan namun di halaman penelaah MA terlihat belum ada tindak lanjut.
“jika ada anomali, suatu berkas yang sudah dikirim ke MA namun belum diregister dalam rentang waktu yang cukup lama, Panitera Pengadilan harus segera berkoordinasi dengan MA”, pungkas Panitera MA. [an]
