JAKRATA | (21/5) Sebelum MA menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2024 dan hadirnya KUHAP 2025, jauh sebelum itu, ada putusan MA yang sangat populer  dirujuk oleh puluhan putusan terkait implementasi restorative justice. Putusan MA tersebut adalah Putusan Kasasi Nomor 1600 K/Pid/2009 tanggal 24 Nopember 2009. Berdasarkan penelusuran Dirput (21/5),   terdapat 80 putusan yang  mengutip putusan Mahkamah Agung tersebut, baik dari sisi argumen hukum hakim maupun argumen terdakwa. Secara statistik,  Putusan MA Nomor1600 K/Pid/2009 tersebut  “diperbincangkan”  dalam Putusan Tk Pertama sebanyak 52 putusan, Putusan Banding sebanyak 11 putusan, Putusan Kasasi sebanyak 14 putusan dan Putusan PK sebanyak 3 putusan.  Keseluruhan  putusan tersebut berasal dari 38 satuan kerja  pengadilan. Dari sisi sebaran waktu, 80 putusan tersebut diputus dalam rentang tahun 2009 sampai 2022.  

Dalam Putusan Nomor 1600 K/Pid/2009 tersebut,  Majelis Hakim Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Harifin A. Tumpa sebagai Ketua Majelis, dan Anggota  masing-masing H.Muchsin dan I Made Tara,  mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa  atas  Putusan PT Yogyakarta Nomor 01/PID/PLW/2009/PT Yogyakarta yang membatalkan Putusan PN Yogyakarta Nomor  317/Pid.B/2008/PN Yk  dan   menyatakan Penuntutan Perkara Nomor  317/Pid.B/2008 atas nama Terdakwa ISMAYAWATI tidak dapat diterima;

Kronologis Kasus

Dalam perkara ini, Jaksa/Penuntut Umum mendakwa ISMAYAWATI melakukan perbuatan yang diancam pidana dalam Pasal 378 jo 64 ayat (1) KUHP atau  Pasal 372 jo  64 ayat (1) KUHP. Dakwaan tersebut dituduhkan kepada ISMAYAWATI karena  melakukan perbuatan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu  Ny. Emiwati yang notabene adalah mertuanya untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 3.910.000.000 sebagai utang untuk menjalankan usahanya.  Terdakwa menjanjikan keuntungan berupa bunga atas setiap  modal yang diberikan.

 Setalah menerima penyerahan modal usaha tersebut,  Terdakwa menyerahkan kepada Saksi Korban Bilyet Giro dan Check sebagai barter (tukar) atas  nama penerima uang. Pencairan Bilyet Giro dan Check tersebut jatuh temponya mundur 1 (satu) bulan sejak tanggal penyerahan uang.

Kenyataannya  sejumlah Bilyet Giro dan Check tersebut tidak bisa dicairkan dengan beberapa kondisi, yaitu:  nomor rekeningnya tidak sama, saldonya tidak mencukupi dan telah terjadi penutupan rekening giro oleh Bank karena Terdakwa masuk dalam daftar hitam  Bank Indonesia.

Dalam persidangan  tanggal 5 Nopember 2008, di hadapan Majelis Hakim Perkara  PN Yogyakarta Nomor  317/Pid.B/2008/PN Yk, Saksi menyatakan mencabut segala tuntutan hukum kepada Terdakwa dengan alasan Terdakwa Adalah menantu dan  memiliki dua orang anak yang masih kecil sehingga membutuhkan kasih sayang seorang ibu. Saksi Korban telah memaafkan segala perbuatan Terdakwa.

Majelis Hakim PN Yogyakarta dalam persidangan  tanggal 3 Desember 2008  mengabulkan pencabutan pengaduan yang diajukan Saksi tersebut dengan amar selengkapnya sebagai berikut:

Mengabulkan permohonan pencabutan Pengaduan yang diajukan oleh  Mahkamah Agung Republik Indonesia saksi ISMAYAWATI;

Menyatakan Penuntutan Perkara Nomor : 317/Pid.B/2008 atas nama Terdakwa ISMAYAWATI tidak dapat diterima;

Membebankan biaya perkara kepada Negara;

Terhadap putusan tersebut, Jaksa/Penuntut Umum mengajukan  banding.  Dalam  putusan nomor 01/PID/PLW/2009/PT YK tanggal 2 Maret 2009 PT Yogyakarta menjatuhkan putusan sebagai berikut:

- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;

- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta, tanggal 03 Desember 2008 No.317/Pid.B/2008/PN.YK. yang dimintakan banding tersebut;

                                          MENGADILI SENDIRI :

- Menyatakan pemeriksaan persidangan Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara tersebut batal demi hukum;

- Memerintahkan Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk memeriksa kembali  perkara Terdakwa ISMAYAWATI / No. : 317/Pid.B/2008/PN.YK;

- Membebankan biaya perkara kepada Negara;

Terhadap putusan banding tersebut, Terdakwa mengajukan kasasi. Permohonan kasasi tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Agung dalam putusan nomor  1600 K/Pid/2009 tanggal  24 Nopember 2009 dengan amar lengkap sebagai berikut:

  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa ISMAYAWATI  tersebut ;
  • Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 01/PID/PLW/2009/PTY. tanggal 02 Maret 2009 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No.317/PID.B/2008/PN.YK.  tanggal 03 Desember 2008;

MENGADILI SENDIRI :

1. Mengabulkan permohonan pencabutan Pengaduan yang diajukan  oleh EMIWATI;

2. Menyatakan Penuntutan Perkara Nomor : 317/Pid.B/2008 atas nama Terdakwa ISMAYAWATI tidak dapat diterima;

 3.  Membebankan biaya perkara kepada Negara;

Pertimbangan hukum majelis hakim kasasi yang membatalkan putusan banding tersebut Adalah sebagai berikut:

Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, karena judex facti/Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum dan keadilan, karena putusan Pengadilan Tinggi bersifat kaku dan terlalu formalistik;

Bahwa salah satu tujuan hukum Pidana adalah memulihkan keseimbangan yang terjadi karena adanya  tindak pidana

Bahwa perkara ini terjadi karena adanya konflik antara mertua (sebagai pelapor) dengan menantu (sebagai Terdakwa);

Bahwa ternyata kemudian sang mertua tidak lagi mempersoalkan tindak pidana yang dilakukan oleh menantunya, sehingga pengaduan dicabut ;

Bahwa walaupun pencabutan pengaduan telah melewati 3 bulan,  yang menurut Pasal 75 KUHP telah lewat waktu, namun dengan pencabutan itu keseimbangan yang terganggu dengan adanya tindak pidana tersebut telah pulih.

Bahwa pencabutan pengaduan yang dilakukan oleh pelapor yang nota bene adalah mertua Terdakwa, adalah merupakan tindakan untuk memaafkan menantu yang dengan demikian pihak yang dirugikan merasa tidak perlu lagi perkara ini diteruskan;

Bahwa walaupun perkara ini perkara pidana, namun perdamaian yang terjadi antara pelapor dengan terlapor mengandung nilai yang tinggi yang harus diakui, karena bagaimanapun juga bila perkara ini dihentikan manfaatnya lebih besar dari pada bila dilanjutkan.

Bahwa ajaran keadilan Restoratif mengajarkan bahwa konflik yang disebut kejahatan harus dilihat bukan semata-mata sebagai pelanggaran terhadap negara dengan kepentingan umum tetapi konflik juga merepresentasikan terganggunya, bahkan mungkin terputusnya hubungan antara dua atau lebih induvidu di dalam hubungan kemasyarakatan dan Hakim harus mampu memfasilitasi penyelesaian konflik yang memuaskan untuk para pihak yang berselisih;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Mahkamah Agung berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No.01/Pid/PLW/2009/PT.Y.  tanggal 02 Maret 2009 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No.317/Pid.B/2008/PN.YK tanggal 03 Desember 2008 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut seperti tertera di bawah ini :

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi Pemohon Kasasi dikabulkan dan Penuntutan atas diri  Terdakwa/Ismayawati tidak dapat diterima, maka  biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara.

 

 

 

Ikuti Sosial Media Kami