
JAKARTA | (2/6) - Kepaniteraan MA kembali menghadirkan tayangan siniar “Mari ke Monas” edisi terbaru dengan mengusung tema perbincangan seputar ”Hak Kekayaan Intelektual (HKI)”. Untuk mengupas topik tersebut, dihadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, Hakim Agung Panji Widagdo. Ia salah seorang hakim agung yang spesialis menangani perkara perdata khusus. Dengan keahliannya di bidang HKI ini, Ia mampu menyederhanakan peliknya persoalan HKI menjadi obrolan ringan yang mudah dicerna oleh orang awam.
Dalam perbincangan berdurasi 31:24 menit yang dipandu oleh Hakim Yustisial Unggul Prayudho Satriyo, berbagai isu hak kekayaan intelektual berhasil dikupas tuntas. Mulai dari hak cipta dengan berbaga cakupannya, hak terkait, hingga hak milik industri dengan berbagai variannya dijelaskan dengan ilustrasi yang sangat dekat dengan kehidupan keseharian.
Hakim Agung Panji Widagdo yang juga seorang pencipta lagu, menjelaskan bahwa benda di sekitar kita mengandung ”jejak” Hak Kekayaan Intelektual. Ia mengilustrasikan sebuah ballpoint (pulpen). Menurutnya, sebuah puplen dari sisi tampilan artistik luarnya, ulirnya, dan penutupnya merupakan desain industri. Ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000. Lalu, di bagian luarnya tersebut ada tulisan tertentu sebagai merek. Peraturan yang mengaturnya lain lagi, yakni Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016. Sementara di bagian dalam pulpen ada tinta. Jika unsur atau komponen pembuat tinta dirahasiahkan, maka menjadi domain rahasia dagang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000. Namun ketika formula dari tinta itu dipublikasikan dan didaftarkan, maka ia menjadi paten yang dilindungi dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016.
”Dengan demikian, dalam satu produk, dilindungi oleh beberapa peraturan perundang-undangan”, jelas Panji Widagdo.
Pembahasan selengkapnya dapat diakses melalui kanal Youtube Mari Ke Monas. Mari ke Monas adalah sebuah tag line sebagai kependekan dari Mari wujudkan Kepaniteraan Mahkamah Agung yang Modern dan Berintegritas [an]

