
BANDA ACEH | (15/7) - Implementasi berbagai kebijakan MA dalam lingkup manajemen perkara dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Kepaniteraan MA. Sampel wilayah yang menjadi objek monev tersebut adalah beberapa pengadilan dari empat lingkungan peradilan di wilayah Provinsi Aceh. Kegiatan monev berlangsung mulai tanggal 15 hingga 17 Juli 2026. Adapun area kebijakan yang menjadi fokus monev meliputi: pengajuan kasasi/PK elektronik, pengajuan kasasi perkara pidana berdasarkan KUHAP 2025, penyampaian bantuan teknis hukum dalam perkara perdata lintas negara, publikasi putusan, pembayaran dan permohonan pengembalian biaya kasasi/PK, dan quality control salinan putusan MA.
Kegiatan Monev diawali dengan entry meeting kepada pimpinan pengadilan tingkat banding di provinsi Aceh yang dipusatkan di Gedung Mahkamah Syar’iyah Aceh, Rabu (15/7). Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua dan Wakil Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, para hakim tinggi dari ketua pengadilan tingkat banding tersebut, dan pimpinan dari pengadilan tingkat pertama empat lingkungan peradilan di Banda Aceh.
Panitera MA, Sudharmawatingsih, yang memimpin Tim Monev Kepaniteraan tersebut, memaparkan lingkup kegiatan monev kebijakan menajemen perkara. Menurutnya fokus monev meliputi 6 (enam) area kebijakan.
“Tim Kepaniteraan MA akan melakukan monev kebijakan manajemen perkara yang meliputi pengajuan kasasi/PK elektronik, pengajuan kasasi perkara pidana berdasarkan KUHAP 2025, penyampaian bantuan teknis hukum dalam perkara perdata lintas negara, publikasi putusan, pembayaran dan permohonan pengembalian biaya kasasi/PK, dan quality control salinan putusan MA”, ujar Panitera MA.
Dalam pertemuan itu, Panitera MA menyampaikan bahwa kegiatan monev tersebut secara teknis dilaksanakan oleh para Panitera Muda Perkara MA bersama pejabat Kepaniteraan lainnya yang terkait. Ia menyebutkan Tim Monev Kepaniteraan MA yaitu Sekretaris Kepaniteraan, Panitera Muda Perkara TUN, Panitera Muda Perkara Perdata, Panitera Muda Perkara Militer, Hakim Tinggi Kepaniteraan/Koordinator Data dan Informasi, Hakim Yustisial Kepaniteraan MA, para Pranata Peradilan dari Kepaniteraan Muda Perkara, beserta pejabat struktural Sekretariat Kepaniteraan MA.
Panitera MA menyebutkan pengadilan yang akan dijadikan sampel dalam monitoring dan evaluasi kebijakan manajemen perkara adalah PN Banda Aceh, PN Janto, MS Banda Aceh, MS Janto, DIlmil Banda Aceh dan TUN Banda Aceh.
Sasaran Utama Monev
Panitera MA menjelaskan sasaran utama monev adalah mengetahui fakta empiris kendala teknis yang dihadapi pengadilan dalam implementasi kebijakan manajemen perkara.
Salah satu kebijakan yang menjadi fokus monev, kata Panitera MA, adalah pengajuan kasasi dan PK secara elektronik. Terhadap hal tersebut, kata Panitera MA, Tim Monev akan menggali informasi di pengadilan yang menjadi sampel monev: bagaimana tanggapan atau catatan pengadilan terhadap kebijakan pengajuan kasasi/PK Secara elektronik, apa permasalah utama yang dihadapi pengadilan dalam mengimplementasikan kebijakan pengajuan kasasi/PK secara elektronik, apakah ada perkara yang telah diajukan lebih dari satu bulan namun belum mendapatkan nomor registrasi dari Mahkamah Agung, dan apakah fungsi quality control telah dijalankan dengan baik.
Khusus untuk pengadilan di lingkungan peradilan umum, Panitera MA mengungkapkan bahwa kegiatan monev juga diarahkan untuk mengetahui implementasi SEMA Nomo 2 Tahun 2026.
“Apakah SEMA 2 Tahun 2026 jo Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 803/PAN/HK2/6/2026 telah berjalan dengan baik, bagaimana perhitungan tenggang waktu pengajuan kasasi terhadap perkara tersebut, apakah berdasarkan tanggal pembacaan putusan atau tanggal pemberitahuan, dan apakah kelengkapan susunan berkas bundel B berdasarkan Surat Panitera Nomor 803/2026 telah diterapkan dengan efektif”, ujar Panitera MA.
Monev Pengadilan Banding

Setelah selesai kegiatan entry meeting, Tim Monev langsung dibagi dua sub tim. Masing-masing melakukan kegiatan observasi lapangan di PT Banda Aceh dan MS Aceh. Kegiatan on the spot ini mengungkap lebih rinci persoalan implementasi kebijakan di 6 (enam) area sebagaimana yang disampaikan oleh Panitera MA.
[an]
