BANDA ACEH | (15/7) - Implementasi berbagai kebijakan MA dalam lingkup manajemen perkara  dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Kepaniteraan MA.  Sampel wilayah yang menjadi objek monev tersebut adalah beberapa pengadilan dari empat lingkungan peradilan di wilayah Provinsi Aceh.  Kegiatan monev berlangsung mulai tanggal 15 hingga 17 Juli 2026. Adapun area kebijakan yang menjadi fokus monev meliputi: pengajuan kasasi/PK elektronik, pengajuan kasasi perkara pidana berdasarkan  KUHAP 2025, penyampaian bantuan teknis hukum dalam perkara perdata lintas negara, publikasi putusan, pembayaran dan permohonan pengembalian biaya kasasi/PK, dan quality control  salinan putusan MA.

Kegiatan Monev   diawali dengan  entry meeting kepada pimpinan pengadilan tingkat banding di provinsi Aceh yang dipusatkan  di Gedung Mahkamah Syar’iyah Aceh, Rabu (15/7).  Hadir dalam pertemuan tersebut  Ketua dan Wakil Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, para hakim tinggi dari ketua pengadilan tingkat banding tersebut, dan  pimpinan dari pengadilan tingkat pertama empat lingkungan peradilan di Banda Aceh.

Panitera MA, Sudharmawatingsih, yang memimpin Tim Monev Kepaniteraan tersebut,  memaparkan lingkup kegiatan  monev  kebijakan menajemen perkara. Menurutnya fokus monev meliputi 6 (enam) area kebijakan.

“Tim Kepaniteraan MA akan melakukan monev kebijakan manajemen perkara yang meliputi pengajuan kasasi/PK elektronik, pengajuan kasasi perkara pidana berdasarkan  KUHAP 2025, penyampaian bantuan teknis hukum dalam perkara perdata lintas negara, publikasi putusan, pembayaran dan permohonan pengembalian biaya kasasi/PK, dan quality control  salinan putusan MA”, ujar Panitera MA.

Dalam pertemuan itu, Panitera MA menyampaikan bahwa kegiatan monev tersebut secara teknis dilaksanakan oleh  para Panitera Muda Perkara MA  bersama pejabat Kepaniteraan lainnya yang terkait. Ia menyebutkan Tim Monev  Kepaniteraan MA  yaitu Sekretaris Kepaniteraan,  Panitera Muda Perkara TUN, Panitera Muda Perkara Perdata, Panitera Muda Perkara Militer, Hakim Tinggi Kepaniteraan/Koordinator Data dan Informasi, Hakim Yustisial Kepaniteraan MA, para Pranata Peradilan dari Kepaniteraan Muda Perkara, beserta pejabat struktural Sekretariat Kepaniteraan MA.

Panitera MA menyebutkan pengadilan yang akan dijadikan sampel dalam monitoring dan evaluasi kebijakan manajemen perkara adalah  PN Banda Aceh, PN Janto, MS Banda Aceh, MS Janto, DIlmil Banda Aceh dan TUN Banda Aceh.

Sasaran Utama Monev

Panitera MA menjelaskan sasaran utama monev adalah mengetahui fakta empiris kendala teknis yang dihadapi pengadilan dalam implementasi kebijakan manajemen perkara.

Salah satu kebijakan yang menjadi fokus monev, kata Panitera MA, adalah pengajuan kasasi dan PK secara elektronik.  Terhadap hal tersebut, kata Panitera MA,  Tim Monev akan menggali informasi di pengadilan  yang menjadi sampel monev:  bagaimana tanggapan atau catatan pengadilan terhadap kebijakan pengajuan kasasi/PK Secara elektronik, apa permasalah utama yang dihadapi  pengadilan dalam mengimplementasikan  kebijakan pengajuan kasasi/PK secara elektronik, apakah ada perkara yang telah diajukan  lebih dari satu bulan namun belum mendapatkan nomor registrasi dari Mahkamah Agung, dan apakah fungsi quality control telah dijalankan dengan baik.

Khusus  untuk pengadilan di lingkungan peradilan umum, Panitera MA mengungkapkan bahwa kegiatan monev juga diarahkan untuk mengetahui implementasi SEMA Nomo 2 Tahun 2026.  

“Apakah SEMA 2 Tahun 2026 jo Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor   803/PAN/HK2/6/2026 telah berjalan dengan baik, bagaimana perhitungan tenggang waktu pengajuan kasasi terhadap perkara  tersebut, apakah  berdasarkan tanggal pembacaan putusan atau tanggal pemberitahuan, dan  apakah kelengkapan susunan berkas bundel B berdasarkan Surat Panitera Nomor 803/2026 telah diterapkan dengan efektif”, ujar Panitera MA.

Monev Pengadilan Banding

Setelah selesai kegiatan entry meeting, Tim Monev langsung  dibagi dua sub tim. Masing-masing melakukan  kegiatan  observasi lapangan di  PT Banda Aceh dan  MS Aceh. Kegiatan on the spot ini mengungkap lebih rinci persoalan implementasi kebijakan di 6 (enam) area  sebagaimana yang disampaikan oleh Panitera MA. 

[an]

Ikuti Sosial Media Kami