JAKARTA | (30/6/2026) - Status pengiriman dokumen rogatori menjadi informasi penting bagi pengadilan. SEMA Nomor 10 Tahun 2020, bahkan  menentukan sah dan patutnya pemberitahuan putusan dan pemanggilan sidang ikrar talak ke luar negeri cukup dibuktikan dengan tanda telah diterimanya surat tersebut oleh perwakilan Indonesia di negara tujuan yang diketahui melalui tanda terima dokumen dari  Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau melalui aplikasi pelacakan dokumen.  Untuk melacak dokumen, diperlukan nomor resi pengiriman. Selama ini, resi pengiriman dokumen ke luar negeri dipublikasikan tiap satu bulan.  Pengadilan pun harus menunggu akhir bulan untuk menelusuri nomor resi pengiriman surat rogatori.  Kini, keadaan tersebut tidak terjadi lagi . Pengadilan tidak perlu menunggu satu bulan untuk mendapatkan informasi resi pengiriman dokumen rogatori. Website Kepaniteraan telah menghadirkan menu baru “Resi Pengiriman Rogatori”. Menu ini menampilkan resi secara seketika di saat terjadi transaksi pengiriman berkas ke luar negeri.

Menurut Kooridnator Data dan Informasi Kepaniteraan, lahirnya aplikasi ini merupakan tindak lanjut  dari monitoring dan evaluasi antara  PT Pos Indonesia dengan Kepaniteraan MA pada akhir Mei 2026. Seperti diketahui,  Pos Indonesia dan Kepaniteraan MA, sejak tahun 2013 telah terikat dalam Perjanjian Kerja Sama  tentang Distribusi Kiriman Surat Rogatori.  Berdasarkan perjanjian tersebut, PT Pos Indonesia  berkewajiban menangani pengiriman dokumen di dalam negeri dan melakukan kerja sama dengan penyedia jasa pengiriman lintas negara untuk menyampaikan  dokumen rogatori.  Untuk memudahkan pelacakan kiriman dokumen, Pos Indonesia  secara periodik menyampaikan rekap bulanan resi pengiriman dokumen yang kemudian dipublikasikan di web Kepaniteraan melalui menu “Lacak Pengiriman Dokumen”.  

“Menu ini berisi rekapitulasi nomor resi pengiriman dokumen baik domestik  maupun internasional (EMS). Setelah memperoleh nomor resi, pengadilan mengakses laman pelacakan dokumen untuk mengetahui status pengiriman dokumen”, ujar Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan.

Oleh karena  bersifat rekap bulanan,  pengadilan kesulitan memperolah informasi perkara  yang sedang berjalan di pertengahan bulan.

“Pengadilan harus menunggu rekapitulasi yang biasanya diunggah di awal bulan berikutnya”, imbuhnya lagi.

Untuk memberikan akses informasi yang cepat terhadap dokumen yang telah dikirimkan, rapat koordinasi antara Kepaniteraan MA dan Pos Indonesia, menyepakati bahwa Pos Indonesia akan membangun sistem informasi yang menyajikan resi pengiriman rogatori secara cepat (real time), tanpa harus menunggu akhir bulan.  Saat ini, Sistem Informasi tersebut dapat diakses melalui menu “Resi Pengiriman Rogatori” pada situs web  Kepaniteraan MA.

Dengan hadirnya sistem informasi tersebut, Pengadilan dapat melacak resi pengiriman dokumen rogatori melalui menu pencarian yang tersedia. Pencarian dapat menggunakan nama pengadilan, surat pengantar, atau negara tujuan.  Dalam aplikasi tersebut juga ditampilkan dashboard yang menunjukkan statistik bulan, mulai dari total kiriman, jumlah kiriman internasional, kiriman domestik, dan jumlah negara tujuan.

Daftar Negara

Selain memuat informasi pengiriman dokumen rogatori, aplikasi tersebut juga memuat daftar negara di seluruh dunia yang disertai informasi metode pengiriman dokumen yang dimungkinkan ke negara tersebut.  Pos Indonesia menampilkan 4 (empat) metode pengiriman dokumen, yaitu EMS, Pos Ekspor, Paket Pos Cepat Luar Negeri, dan Registered Mail (RLN). Tanda ceklis menunjukkan metode yang bisa dilakukan sedangkan tanda strip/min menunjukkan ketidak-tersediaan layanan. Apabila semua metode pengiriman bertanda strip menunjukkan pengiriman dokumen ke negara tersebut tidak bisa dilaksanakan.

Beberapa negara  yang termasuk kategori “resticted area”  berdasarkan aplikasi tersebut adalah sebagai berikut: Afganistan, Iran, Irak, Israel, Korea Utara, Kosovo, Libia, Sudan, Tristan Dan Cunha,  dan Yaman. [AN}

Ikuti Sosial Media Kami