JAKARTA |  (26/6) - Hasil monev Kemlu dan Kepaniteraan MA menginformasikan adanya sejumlah dokumen  rogatori yang dikembalikan oleh RRT dan Singapura. Musabab pengembalian berkas oleh otoritas RRT,  diantaranya karena kekeliruan penulisan nomenklatur Hong Kong, Makau, dan Taiwan. Sementara itu, pengembalian dokumen oleh otoritas Singapura dikarenakan permasalahan penerjemahan dan kekurangan jumlah rangkap dokumen. Mengatasi permasalahan tersebut, Panitera MA, Sudharmawatiningsih, menerbitkan surat nomor 851 /PAN/HK2/VI/2026 tanggal  26 Juni 2026 yang ditujukan kepada seluruh  ketua pengadilan tingkat pertama. Dalam suratnya tersebut,  Panitera MA menegaskan  kembali ketentuan penyampaian bantuan teknis hukum dalam perkara perdata lintas negara untuk wilayah RRT dan Singapura.        

Informasi adanya pengembalian berkas tersebut secara resmi disampaikan oleh surat Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 07952/PK/06/2026/66 tanggal 24 Juni 2026 dan nomor 07927/PK/06/2026/66 tanggal 24 Juni 2026. Menurut surat tersebut, kata Panitera MA,  musabab tidak diprosesnya permohonan surat rogatori dari pengadilan Indonesia untuk pihak berperkara yang berada di wilayah Hong Kong, Makau dan Taiwan, sebagian besar karena ketidak-tepatan penulisan  nomenklatur resmi wilayah tersebut dalam dokumen yang akan disampaikan.

“Penulisan nomenklatur wilayah adalah persoalan yang sangat sensitif bagi Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT)”, ungkap Panitera MA.

Ketentuan Penulisan Wilayah RRT

Mengatasi persoalan tersebut, dalam angka 2 (dua) surat tanggal 26 Juni 2026 tersebut, Panitera MA menegaskan kembali ketentuan penulisan wilayah tertentu dari  Republik Rakyat Tiongkok adalah sebagai berikut:

No

Wilayah

Penulisan Versi Indonesia

Penulisan Versi Inggris

1

Hong Kong

Hong Kong SAR, Republik Rakyat Tiongkok

Hong Kong SAR, People’s Republic of China

2

Makao

Makau SAR, Republik Rakyat Tiongkok

Macau SAR, People’s Republic of China

3

Taiwan

Taiwan, Provinsi Tiongkok

Taiwan, Province of China

Kekeliruan Penulisan

Panitera MA menyebutkan beberapa bentuk kekeliruan terkait ketentuan penulisan nomenklatur wilayah tertentu dari RRT yang berakibat pengembalian berkas surat rogatori dari Pengadilan Indonesia oleh otoritas terkait di RRT.

Berikut ini beberapa contoh kekeliruan penulisan nomenklatur wilayah RRT, sebagai bahan evaluasi bersama,

a.    Nomenklatur “Hong Kong” ditulis tanpa spasi (Hongkong). Seharusnya dengan spasi dan ditulis dengan nomenklatur lengkap (Hong Kong SAR, Republik Rakyat Tiongkok);

b.    Penulisan SAR (Special Administrative Region) setelah kata  Hong Kong diletakan tanda baca koma  (Hong Kong, SAR, China). Seharusnya peletakan tanda baca koma hanya setelah kata SAR (Hong Kong SAR, Republik Rakyat Tiongkok) sebagaimana ketentuan angka 2 (dua) di atas.

c.     Penulisan Taiwan ditulis dengan  “Taiwan, Region of China (ROC). Seharusnya  ditulis “Taiwan, Province of China” atau “Taiwan, Provinsi Tiongkok”.  Penggunaan istilah tersebut merupakan bentuk resmi yang diakui Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan selaras dengan kebijakan “One China Policy”.

Ketentuan Singapura

Sementara itu ketentuan penyampaian bantuan teknis hukum dalam perkara perdata lintas negara untuk negara Singapura diatur dalam Order 64 (Service of Foreign Process) Rule 2,  Rules of Court 2021 of Singapura.  Menurut Panitera MA, ada sebagai berikut:

a.    Perkara yang disampaikan harus terkait masalah perdata dan kasus masih/sedang berjalan/berproses di pengadilan;

b.    Diperlukan surat pengantar/permohonan dari pengadilan setempat (Indonesia) dalam bahasa Inggris yang ditujukan kepada otoritas negara tujuan (Singapura);

c.     Seluruh dokumen yang akan disampaikan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan disertai 2 (dua) rangkap salinannya.

Selain ketentuan tersebut, lanjut Panitera MA,  pengadilan harus memperhatikan hal yang diatur dalam Nota Kesepahaman antara MA dan Kemlu beserta perjanjian kerjasama yang menjadi turunannya. Antara lain,  form standar, pembayaran biaya, dan  jangka waktu penyampaian dokumen.

Panitera MA  mengingatkan agar pengadilan memperhatikan ketentuan tiap-tiap negara ketika hendak menyampaikan batuan panggilan/pemberitahuan lintas negara. Ia meminta petugas pengadilan meneliti berkas yang disampaikan para pihak.

“Dalam hal terdapat kekeliruan dalam dokumen yang dibuat oleh pihak berperkara, agar kekeliruan tersebut diperbaiki sebelum berkas dikirimkan ke Mahkamah Agung”, pungkas Sudharmawatiningsih. [an]

Ikuti Sosial Media Kami