Jakarta | (29/8/2025). Mulai Senin (1/9/2025), pengurangan besaran biaya kasasi/peninjauan kembali yang diajukan secara elektronik mulai “dirasakan” oleh Pencari Keadilan. Biaya kasasi yang semula ditetapkan sebesar Rp.500.000,00 mulai Senin depan (1/9/2025) berkurang 20% menjadi Rp.400.000,00. Hal serupa berlaku juga untuk permohonan peninjauan kembali, dari 2.500.000,00 berkurang menjadi Rp.2.000.000,00. Sementara itu, untuk kasasi perkara niaga berkurang dari Rp.5.000.000,00 menjadi Rp.4.000.000,00 sedangkan untuk PK Niaga berkurang dari Rp.10.000.000,00 menjadi Rp.9.000.000,00.
Perubahan besaran biaya perkara kasasi dan peninjauan kembali yang diajukan secara elektronik diumumkan secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung pada saat pidato peringatan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung ke 80 di Baleirung , Gedung MA, Jakarta. Perubahan biaya proses tersebut dituangkan dalam Keputusan Ketua MA Nomor 140/KMA/SK.HK2/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025 tentang Perubahan Besaran Biaya Proses Penyelesaian Perkara pada Mahkamah Agung.
Ketua MA menjelaskan pengurangan biaya perkara tersebut didasarkan pada realisasi belanja biaya proses yang berkurang sehubungan dengan implementasi permohonan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. Pengurangan alokasi belanja biaya proses yang signifikan berkurang adalah biaya pengiriman berkas dan belanja ATK.
Berlaku Sejak Akta Kasasi/PK 1 September 2025
Berkaitan dengan perubahan besaran biaya proses tersebut, Panitera MA telah menerbitkan surat nomor 907/PAN/HK2/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama. Dalam surat tersebut, Panitera MA meminta Ketua Pengadilan Tingkat Pertama memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan Keputusan tersebut, Mahkamah Agung telah menetapkan besaran biaya proses untuk perkara kasasi dan peninjauan kembali dengan membedakan perkara yang diajukan secara elektronik dengan yang diajukan secara manual, sebagai berikut:
NO |
JENIS PERKARA/UPAYA HUKUM |
ELEKTRONIK |
NON ELEKTRONIK |
A. |
Kasasi |
|
|
1. |
Perdata, Perdata Khusus (di luar kompetensi pengadilan niaga), Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara |
400.000,00 |
500.000,00 |
2. |
Perselisihan Hubungan Industrial dengan nilai gugatan di atas Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) |
400.000,00 |
500.000,00 |
3. |
Perdata khusus kompetensi Pengadilan Niaga |
4.000.000,00 |
5.000.000,00 |
B |
Peninjauan Kembali |
|
|
1. |
Perdata, Perdata Khusus (di luar kompetensi pengadilan niaga), Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara |
2.000.000,00 |
2.500.000,00 |
2. |
Perdata khusus kompetensi Pengadilan Niaga |
9.000.000,00 |
10.000.000,00 |
3. |
Pajak (Pengadilan Pajak) |
2.000.000,00 |
2.500.000,00 |
C. |
Perkara Lainnya |
|
|
1. |
Pengujian Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang |
1.000.000,00 |
|
2. |
Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan |
1.000.000,00 |
|
3. |
Sengketa Kewenangan Mengadili yang Diajukan Pihak Berperkara |
500.000.00 |
|
4. |
Permohonan Penetapan Kembali Kompensasi (TUN) |
500.000,00 |
2) Bahwa ketentuan perubahan besaran biaya proses sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) berlaku terhitung mulai 1 September 2025 tertanggal akta pernyataan kasasi dan peninjauan kembali.
3) Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan besaran biaya proses penyelesaian perkara kasasi dan peninjauan kembali tersebut, agar saudara memperbarui Keputusan tentang Panjar Biaya Perkara dan mensosialisasikannya kepada pihak berperkara.
[an]