Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Jakarta | (29/8/2025).   Mulai Senin (1/9/2025),  pengurangan besaran biaya kasasi/peninjauan kembali yang diajukan secara elektronik mulai “dirasakan” oleh  Pencari Keadilan. Biaya kasasi yang semula ditetapkan  sebesar Rp.500.000,00  mulai Senin depan (1/9/2025)  berkurang 20% menjadi Rp.400.000,00.  Hal serupa berlaku juga  untuk permohonan peninjauan kembali, dari 2.500.000,00 berkurang menjadi Rp.2.000.000,00. Sementara itu, untuk kasasi perkara niaga berkurang dari Rp.5.000.000,00 menjadi Rp.4.000.000,00   sedangkan untuk PK Niaga berkurang dari Rp.10.000.000,00 menjadi Rp.9.000.000,00.

Perubahan besaran biaya perkara kasasi dan peninjauan kembali yang diajukan secara elektronik diumumkan secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung pada saat pidato  peringatan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung ke 80 di Baleirung , Gedung MA, Jakarta.  Perubahan biaya proses tersebut dituangkan dalam Keputusan  Ketua MA Nomor   140/KMA/SK.HK2/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025 tentang Perubahan Besaran Biaya Proses Penyelesaian Perkara pada Mahkamah Agung.

Ketua MA menjelaskan pengurangan  biaya perkara tersebut didasarkan pada  realisasi belanja biaya proses yang berkurang sehubungan dengan implementasi  permohonan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.  Pengurangan alokasi belanja biaya proses yang signifikan  berkurang adalah  biaya pengiriman berkas dan belanja ATK.

Berlaku Sejak Akta Kasasi/PK 1 September 2025

Berkaitan dengan  perubahan besaran biaya proses tersebut,  Panitera MA telah menerbitkan surat nomor 907/PAN/HK2/VIII/2025 tanggal  28 Agustus 2025  yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama. Dalam surat tersebut, Panitera MA meminta Ketua Pengadilan Tingkat Pertama memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1) Bahwa  berdasarkan Keputusan tersebut, Mahkamah Agung  telah  menetapkan besaran biaya proses  untuk perkara kasasi dan peninjauan kembali  dengan membedakan perkara yang diajukan secara  elektronik dengan yang diajukan secara manual, sebagai berikut:

NO

JENIS PERKARA/UPAYA  HUKUM

ELEKTRONIK

NON ELEKTRONIK

A.

Kasasi

 

 

1.

Perdata, Perdata Khusus (di luar kompetensi pengadilan niaga), Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara

400.000,00

500.000,00

2.

Perselisihan Hubungan Industrial  dengan nilai gugatan di atas Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)

400.000,00

500.000,00

3.

Perdata khusus kompetensi Pengadilan Niaga

4.000.000,00

5.000.000,00

B

Peninjauan Kembali

 

 

1.

Perdata, Perdata Khusus (di luar kompetensi pengadilan niaga), Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara

2.000.000,00

2.500.000,00

2.

Perdata khusus kompetensi Pengadilan Niaga

9.000.000,00

10.000.000,00

3.

Pajak (Pengadilan Pajak)

2.000.000,00

2.500.000,00

C.

Perkara Lainnya

 

 

1.

Pengujian Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang

1.000.000,00

2.

Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan

1.000.000,00

3.

Sengketa Kewenangan Mengadili yang Diajukan Pihak Berperkara

500.000.00

4.

Permohonan Penetapan Kembali Kompensasi (TUN)

500.000,00

2) Bahwa ketentuan perubahan besaran biaya proses sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) berlaku terhitung mulai 1 September 2025 tertanggal akta pernyataan kasasi dan peninjauan kembali.

3) Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan besaran biaya proses penyelesaian perkara  kasasi dan peninjauan kembali tersebut,  agar saudara memperbarui Keputusan tentang Panjar Biaya Perkara dan mensosialisasikannya kepada pihak berperkara.

[an]