Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA (11/02) Akseptabilitas  putusan adalah tingkat keberterimaan putusan pengadilan oleh pihak berperkara yang ditandai dengan tidak diajukannya upaya hukum atas putusan tersebut.  Ketua MA, Sunarto,  menyebutkan akseptabilitas putusan Tingkat pertama mencapai 94,29%,  putusan kasasi mencapai 90,35%, sedangkan akseptabilitas putusan banding berada di angka 37,82%.

Hal tersebut disampaikan Ketua MA dalam pidato  laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025, Selasa (10/2), di Baleirung Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.   Penyampaian Laporan Tahunan Tersebut merupakan agenda tunggal dari  Sidang Istimewa Mahkamah Agung.  Sidang Istimewa tersebut diikuti oleh hakim agung, hakim ad hoc pada Mahkamah Agung dan para ketua pengadilan Tingkat  Banding dan Tingkat Pertama. Hadir  sebagai undangan dalam seremoni akbar tahunan tersebut para pimpinan pengadilan dari negara sahabat, pimpinan Kementerian/Lembaga, perwakilan organisasi masyarakat  sipil,  mitra pembangunan internasional, perguruan tinggi, dan mitra  perbankan.

Penjelasan dari  nilai akseptabilitas putusan yang disampaikan  Ketua MA tersebut dapat dijumpai dalam Buku Laporan Tahunan 2025.

Akseptabilitas Putusan Tingkat Pertama

Jumlah perkara pengadilan tingkat pertama—selain pelanggaran lalu lintas—yang diputus sepanjang tahun 2025 sebanyak 660.154 perkara. Dari jumlah perkara yang diputus tersebut, sebanyak 37.714 putusan diajukan upaya hukum banding. Berdasarkan perbandingan kedua data tersebut, jumlah  putusan pengadilan tingkat pertama yang diajukan banding sebanyak 5,71%. Dengan data tersebut, akseptabilitas putusan pengadilan tingkat pertama mencapai 94,29%.

Akseptabilitas Putusan Tingkat Banding

Ketua MA dalam pidatonya menyebut akseptabilitas putusan  pengadilan Tingkat banding sebesar 37,82%. Data ini mengungkapkan sebanyak 62,18% putusan banding diajukan upaya hukum ke Tingkat berikutnya (kasasi). Angka tersebut didapat dari perbandingan jumlah perkara tingkat banding yang diputus selama tahun 2025 sebanyak 39.431 dan  jumlah yang diajukan kasasi atas putusan tersebut sebanyak 24.518 perkara.

Akseptabilitas Putusan Kasasi

Putusan kasasi adalah putusan yang langsung berkekuatan hukum tetap  terhitung sejak putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak. Upaya hukum terhadap putusan kasasi adalah pengajuan peninjauan kembali.

Jumlah  perkara  kasasi yang diputus sepanjang tahun 2025 sebanyak 24.515 perkara. Dari jumlah tersebut, yang diajukan peninjauan kembali sebanyak 2.365 atau sebanyak 9,65%.  Berdasarkan data tersebut, sebanyak 22.150 perkara (90,35%) tidak mengajukan upaya hukum sehingga angka inilah yang disebut sebagai tingkat akseptabilitas putusan kasasi. [an]

Ikuti Sosial Media Kami