Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Format Standar Dokumen
Penyampaian dokumen peradilan dalam masalah perdata baik itu panggilan, pemberitahuan maupun surat rogatori diwajibkan untuk menggunakan form standar dokumen dalam bahasa yang dipersyaratkan oleh negara tujuan. Form standar tersebut merupakan instrumen permohonan bantuan teknis hukum (judicial assistance) dari Pengadilan Indonesia ke Pengadilan Asing yang disampaikan melalui jalur diplomatik.
Ada empat format standar dokumen yang digunakan sesiai dengan pertuntukannya, sebagai berikut:
1. Format standar dokumen Penyampaian Bantuan Hukum Internasional Pelayanan Penyamapaian Dokumen (request for international judicial assistance for service of process). Format ini digunakan oleh Pengadilan Indonesia ketika mengirimkan bantuan permohonan penyampaian dokumen pannggilan sidang, pemberitahuan isi putusan atau pemberitahuan dalam proses upaya hukum kepada Pengadilan Asing.
2. Format standar dokumen Permohonan Bantuan Rogatori Internasional (letter of rogatory). Format dokumen ini digunakan oleh Pengadilan Indonesia ketika menyampaikan permohonan bantuan kepada pengadilan asing untuk memeriksa saksi, melakukan mediasi atau pemeriksaan bukti dan bantuan teknis hukum lainnya.
3. Format standar bukti penerimaan penyempaian dokumen peradilan dari Pengadilan Indonesia (acknowledgment receipt of judicial document from Indonesian Court). Format ini digunakan oleh Pengadilan Asing/Otoritas Asing/Petugas pada Kantor Perwakilan Indonesia di Luar Negeri ketika menerima dokumen dari Pengadilan Indonesia.
4. Format standar bukti penerimaan penyampaian dokumen peradilan dari pengadilan asing (acknowledgment receipt of judicial document from ForeignCourt). Format ini digunakan oleh Pengadilan Indonesia ketika melaksanakan permintaan bantuan penyampaian dokumen peradilan dari pengadilan asing.