Inilah Ketentuan Penyampaian Dokumen kepada Pihak yang Berada di Negara Berbahasa Mandarin
JAKARTA | (18/08) - Berdasarkan Laporan Tahun MA 2022, penyampaian panggilan/pemberitahuan kepada pihak berperkara yang berada di nagara berbahasa mandarin, meliputi China (Tiongkok), Hongkong, dan Taiwan, cukup banyak. Tiga negara tersebut menempati urutan 10 besar negara dengan jumlah penyampaian dokumen terbanyak sepanjang tahun 2022. Hongkong sebanyak 27 dokumen, urutan ke 6, Taiwan berjumlah 23 dokumen, urutan ke 7. Cina sebanyak 20 dokumen, urutan ke 8. Berdasarkan rapat koordinasi MA-Kemlu, banyak hambatan penyampaian dokumen ke tiga negara tersebut akibat tidak dipenuhinya persyaratan yang ditentukan oleh negara-negara yang bersangkutan.
Menanggapi hal tersebut, Panitera MA, Ridwan Mansyur, meminta jajaran pengadilan tingkat pertama untuk memperhatikan ketentuan negara tujuan setiap kali menyampaikan panggilan/pemberitahuan bagi pihak yang berada di negara lain. Menurut Ridwan, Kepaniteraan MA telah menyediakan informasi terkait rogatory dalam menu khusus pada situs web Kepaniteraan MA.
Lebih lanjut, Panitera MA menyampaikan rincian persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengadilan ketika menyampaikan dokumen panggilan/pemberitahuan ke Cina, Hongkong, dan Taiwan adalah sebagai berikut.
Penulisan Nomenklatur Negara
Penulisan nomenklatur untuk Hongkong dan Taiwan merupakan isu sensitif yang harus diperhatikan. Gara-gara tidak menuliskan dengan benar sesuai aturan, dokumen dari pengadilan Indonesia tidak dapat disampaikan ke otoritas yang berwenang di negara tersebut. Untuk Hongkong, harus ditulis lengkap sebagai berikut : Hongkong, SAR, China. Sedangkan untuk Taiwan, harus ditulis dengan nomenklatur, Taiwan, Region of China. Adapun untuk tujuan China, tidak ada persyaratan khusus.
Penerjemahan Dokumen
Untuk penyampaian panggilan/pemberitahuan ke Tiongkok, Hongkong dan Taiwan wajib disertakan terjemahan dalam dua bahasa yaitu bahasa Inggris dan Mandarin. Dengan demikian dokumen yang disertakan terdiri atas dokumen berbahasa Indonesia, bahasa Mandarin dan bahasa Inggris.
Jumlah Rangkap Dokumen
Jumlah berkas yang dikirimkan sebanyak 3 (tiga) rangkap. Satu berkas asli dan dua rangkap salinan, untuk masing-masing dokumen yang berbahasa Indonesia, Inggris dan Mandarin.
Berkas dikembalikan
Panitera MA menyebutkan, kesalahan penulisan nomenklatur Hongkong dan Taiwan serta ketentuan rangkap dokumen menjadi alasan berkas dikembalikan oleh Kantor Komisioner Kemlu di RRT. Hal ini terjadi pada salah satu kiriman dari PN Jakarta Pusat untuk perkara nomor 430/Pdt/2022/PN Jkt.Pst. Melalui surat yang ditujukan kepada Panitera Mahkamah Agung Nomor 03452/HI/02/2023/55 tanggal 15 Februari 2023, Kemlu memberitahukan bahwa permohonan bantuan yang diajukan belum dapat diproses berdasarkan pertimbangan tidak dipenuhinya persyaratan penulisan nomenklatur negara dan ketentuan penerjemahan dokumen serta jumlah rangkap dokumen. [an]