JAKARTA (16/8) - Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri memperbarui beberapa formulir yang menjadi salah satu persyaratan dalam penyampaian dokumen dari pengadilan Indonesia ke pengadilan asing. Selain memperbaharui formulir, MA dan Kemlu juga membuat satu formulir baru, khusus untuk penyampaian pemberitahuan isi putusan. Dua Formulir Standar yang diperbarui tersebut adalah formulir standar permohonan rogatori internasional dan formulir standar permohonan bantuan internasional pelayanan penyampaian dokumen. Panitera Mahkamah Agung berharap ketiga formulir ini mulai digunakan paling lambat 1 September 2023.
“saya berharap pengadilan mulai menggunakan formulir baru ini untuk permintaan bantuan teknis hukum setelah informasi ini dipublikasikan, dan dapat secara serentak digunakan paling lambat 1 September 2023”, tegas Ridwan Mansyur.
Pembaruan dua formulir standar tersebut didasari pada hasil evaluasi dan monitoring dalam lima tahun terakhir. Menurut Panitera MA, terjadi kekeliruan yang berulang yang dilakukan oleh pengadilan terhadap paragraf terakhir formulir versi lama. Paragraf terakhir yang dimaksud selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“This undersigned Court further requests the acknowledge receipt of document signed by the Respondent to be sent to the nearest Embassy/Consulate General/Consulate of the Republic of Indonesia in the respective country (in case of Taiwan, to Indonesian Economic and Trade Office in Taipei), at the earliest possible.”
Menurut Ridwan, seharusnya pengadilan tidak perlu mengubah redaksi kalimat tersebut karena merupakan prosedur baku. Namun dalam beberapa kasus, ada pengadilan yang mengubah Taiwan dengan nama negara lain sesuai tujuan pengiriman dokumen, misalnya Australi, dan mengganti Taipei dengan ibukota negara tersebut.
Dalam kedua formulir yang diperbarui, lanjut Ridwan, paragraf tersebut dihilangkan.
Sementara itu, formulir baru yang diciptakan adalah untuk pemberitahuan isi putusan. Selama ini, pengadilan menyampaikan format yang berbeda dalam penyampaian pemberitahuan isi putusan. Panitera MA berharap dengan adanya formulir baru ini, Pengadilan akan menyampaikan pemberitahuan isi putusan dengan format yang standar.
Formulir standar tersebut dapat diakses di link sebagai berikut : https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/surat-rogatori/format-standar-dokumen
- Form Standar Penyampaian Surat Rogatori (Revisi 2023)
- Form Standar Permohonan Bantuan HUkum INternasional Penyampaian DOkumen (Revisi 2023)
- Form Standar Permohonan Banntuan HUkum Internasional Penyempaian Pemberitahuan Isi Putusan.
(AN)