Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

NOTA KESEPAHAMAN TAHUN 2013

Nomor 162/PAN/HK.00/II/2013 dan NK/HI/01/02/2013/58 
Tanggal  19 Februari 2013
Penandatangan  Panitera Mahkamah Agung dan  Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu

NOTA KESEPAHAMAN TAHUN 2018

Nomor  PRJ/HI/102/02/2018/01 - 01/NK/MA/2/2018
Tanggal  20 Februari 2018
Penandatangan  Menteri Luar Negeri dan Ketua Mahkamah Agung

NOTA KESEPAHAMAN TAHUN 2023

 

Nomor  PRJ/HK/00001/04/2023/22 - 02/KMA/NK/IV/2023
Tanggal  11 April 2023 - 6 April 2023
Penandatangan  Menteri Luar Negeri dan Ketua Mahkamah Agung

 

JAKARTA | (18/08) - Berdasarkan  Laporan Tahun MA 2022, penyampaian panggilan/pemberitahuan kepada pihak berperkara yang berada di nagara berbahasa mandarin, meliputi China (Tiongkok), Hongkong, dan Taiwan, cukup banyak. Tiga negara tersebut menempati urutan 10 besar negara dengan jumlah penyampaian dokumen terbanyak sepanjang tahun 2022. Hongkong  sebanyak 27 dokumen, urutan ke 6, Taiwan berjumlah 23 dokumen, urutan ke 7. Cina sebanyak 20 dokumen, urutan ke 8. Berdasarkan rapat koordinasi MA-Kemlu, banyak hambatan penyampaian dokumen ke tiga negara tersebut akibat tidak dipenuhinya persyaratan yang ditentukan oleh negara-negara yang bersangkutan.

Menanggapi hal tersebut, Panitera MA, Ridwan Mansyur, meminta jajaran pengadilan tingkat pertama untuk memperhatikan ketentuan negara tujuan setiap kali menyampaikan panggilan/pemberitahuan bagi pihak yang berada di negara lain. Menurut Ridwan, Kepaniteraan MA telah menyediakan informasi terkait rogatory dalam menu khusus pada situs web Kepaniteraan MA.

Lebih lanjut, Panitera MA menyampaikan rincian persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengadilan ketika menyampaikan  dokumen panggilan/pemberitahuan ke Cina, Hongkong, dan Taiwan adalah sebagai berikut.

Penulisan Nomenklatur Negara

Penulisan nomenklatur untuk Hongkong dan Taiwan merupakan isu sensitif yang harus diperhatikan. Gara-gara tidak menuliskan dengan benar sesuai aturan, dokumen dari pengadilan Indonesia tidak dapat disampaikan ke otoritas yang berwenang di negara tersebut. Untuk Hongkong, harus ditulis lengkap sebagai berikut : Hongkong, SAR, China. Sedangkan untuk Taiwan, harus ditulis dengan nomenklatur, Taiwan, Region of China. Adapun untuk tujuan China, tidak ada persyaratan khusus.

Penerjemahan Dokumen

Untuk penyampaian panggilan/pemberitahuan ke Tiongkok, Hongkong dan Taiwan wajib disertakan terjemahan dalam dua bahasa yaitu bahasa Inggris dan Mandarin. Dengan demikian dokumen yang disertakan terdiri atas dokumen berbahasa Indonesia, bahasa Mandarin dan bahasa Inggris.

Jumlah Rangkap Dokumen  

Jumlah berkas yang dikirimkan sebanyak 3 (tiga) rangkap. Satu berkas asli dan dua rangkap salinan, untuk masing-masing dokumen yang berbahasa Indonesia, Inggris dan Mandarin.

Berkas dikembalikan

Panitera MA menyebutkan, kesalahan penulisan nomenklatur Hongkong dan Taiwan serta ketentuan rangkap dokumen menjadi alasan berkas dikembalikan oleh Kantor Komisioner Kemlu di RRT. Hal ini terjadi pada salah satu kiriman dari PN Jakarta Pusat untuk perkara nomor 430/Pdt/2022/PN Jkt.Pst. Melalui surat yang ditujukan kepada Panitera Mahkamah Agung Nomor 03452/HI/02/2023/55 tanggal 15 Februari 2023, Kemlu memberitahukan bahwa permohonan bantuan yang diajukan belum dapat diproses berdasarkan pertimbangan tidak dipenuhinya persyaratan  penulisan nomenklatur negara dan ketentuan penerjemahan dokumen serta jumlah rangkap dokumen. [an]

 

JAKARTA (16/8) - Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri memperbarui beberapa formulir yang menjadi salah satu persyaratan dalam  penyampaian dokumen dari pengadilan Indonesia ke pengadilan asing.  Selain memperbaharui formulir, MA dan Kemlu juga membuat satu formulir baru, khusus untuk penyampaian pemberitahuan isi putusan. Dua Formulir Standar yang diperbarui tersebut adalah formulir standar permohonan rogatori internasional dan  formulir standar permohonan bantuan internasional pelayanan penyampaian dokumen. Panitera Mahkamah Agung  berharap ketiga formulir ini mulai digunakan paling lambat 1 September 2023.

“saya berharap pengadilan mulai menggunakan formulir baru ini untuk permintaan bantuan teknis hukum setelah informasi ini dipublikasikan, dan dapat secara serentak digunakan paling lambat 1 September 2023”, tegas Ridwan Mansyur.

Pembaruan dua formulir standar tersebut didasari pada hasil evaluasi dan monitoring dalam lima tahun terakhir.  Menurut Panitera MA, terjadi kekeliruan yang berulang yang dilakukan oleh pengadilan  terhadap paragraf terakhir formulir versi lama. Paragraf terakhir yang dimaksud selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

“This undersigned Court further requests the acknowledge receipt of document signed by the Respondent to be sent to the nearest Embassy/Consulate General/Consulate of the Republic of Indonesia in the respective country (in case of Taiwan, to Indonesian Economic and Trade Office in Taipei), at the earliest possible.”

Menurut Ridwan, seharusnya pengadilan tidak perlu mengubah redaksi kalimat tersebut karena  merupakan prosedur baku. Namun dalam beberapa kasus, ada pengadilan yang mengubah Taiwan dengan nama negara lain sesuai tujuan pengiriman dokumen, misalnya Australi, dan mengganti Taipei dengan ibukota negara tersebut.

Dalam kedua formulir yang diperbarui, lanjut Ridwan, paragraf tersebut dihilangkan.

Sementara itu, formulir baru yang diciptakan adalah untuk pemberitahuan isi putusan. Selama ini, pengadilan menyampaikan format yang berbeda dalam penyampaian pemberitahuan isi putusan. Panitera MA berharap dengan adanya formulir baru ini, Pengadilan akan menyampaikan pemberitahuan isi putusan dengan format yang standar.

Formulir standar tersebut dapat diakses di link sebagai berikut : https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/surat-rogatori/format-standar-dokumen

- Form Standar Penyampaian Surat Rogatori (Revisi 2023)

- Form Standar Permohonan Bantuan HUkum INternasional Penyampaian DOkumen (Revisi 2023)

- Form Standar Permohonan Banntuan HUkum Internasional Penyempaian Pemberitahuan Isi Putusan.

(AN)

 

 

                                                                                                                             

KETENTUAN NEGARA ASING


 Ada dua bentuk penyampaian bantuan tenis hukum dalam masalah perdata berdasarkan Nota Kesepahaman MA dan Kemlu tanggal 20 Februari 2018, yaitu Surat Rogatori dalam Masalah Perdata (rogatory letter atau letter of request atau rogatory commission) dan Penyampaian Dokumen Peradilan.

Surat Rogatori Dalam Masalah Perdata (rogatory letter atau letter of request atau rogatory commission), yang selanjutnya disebut Surat Rogatori yaitu surat permintaan dari negara lain untuk mendapatkan bantuan teknis hukum di bidang keperdataan mengenai, namun tidak terbatas pada bantuan mencari atau mengidentifikasi orang, mencari atau mengidentifikasi aset-aset atau properti, memperoleh keterangan saksi, memperoleh dokumen atau alat bukti lainnya, dan pelaksanaan proses keperdataan.  Penyampaian Dokumen Peradilan yaitu bantuan untuk menyampaikan dokumen termasuk namun tidak terbatas pada gugatan perdata, surat panggilan sidang perkara perdata, surat pemeriksaan saksi, surat pernyataan upaya hukum, surat pernyataan pemeriksaan berkas, putusan atau penetapan pengadilan, surat-surat, akta-akta, dan dokumen keperdataan lainnya

Dalam Pasal 4 dan Pasal 5  Nota Kesepahaman MA dan Kemlu Tahun 2018 diatur ketentuan penyampaian bantuan teknis hukum dalam masalah perdata dari Pengadilan Indonesia ke Pengadilan Asing, diantaranya Surat rogatori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh Negara Tujuan. Ketentuan tersebut  meliputi.

A. Ketentuan Waktu Penyampaian Dokumen

Ketentuan waktu penyampaian dokumen ke pengadilan asing merupakan hal yang penting untuk diperhatikan , khususnya penyampaian panggilan persidangan.  Kepaniteraan MA dan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasilan Kemlu telah menetapkan waktu minimal dalam penyampaian dokumen yang disepakati dalam Perjanjian Kerjasama tahun 2019, yakni  57  hari kerja (minimal 4 bulan kalender).  Pengadilan Indonesia harus menyesuaikan apabila pengadilan asing menerapkan waktu yang lebih lama berdasarkan ketentuan negara yang bersangkutan.

B. Ketentuan  Penerjemahan Dokumen

Pada umumnya  dokumen yang akan disampaikan harus diterjemahkan  ke dalam Bahasa Inggris. Namun demikian sejumlah negara menetapkan aturan bahwa dokumen harus diterjemahkan ke dalam bahasa setempat, misalnya Bahasa Mandarin atau Bahasa Jepang. Ketentuan penerjemahan dolkumen tersebut mencakup form standar FORM STANDAR PERMOHONAN BANTUAN HUKUM INTERNASIONAL PELAYANAN PENYAMPAIAN DOKUMEN (REQUEST FOR INTERNATIONAL JUDICIAL ASSISTANCE FOR SERVICE OF PROCESS) maupun Penyampaian Surat Rogatori menggunakan form PERMOHONAN BANTUAN ROGATORI INTERNASIONAL (LETTER OF ROGATORY)

C. Ketentuan  Biaya Penyampaian Dokumen

Sebagaiman Pengadilan Indonesia, beberapa Negara memiliki aturan dokumen harus disampaikan oleh petugas pengadilan (Jurusita). Oleh karena itu perlu diperhatikan ketentuan negara setempat terkait biaya penyampaian dokumen.

D. Ketentuan   Penyebutan Nomenklatur Negara 

Penulisan Negara tujuan harus sesuai dengan konstitusi negara tersebut. Sebagai contoh, untuk tujuan Hongkong maka harus  ditulis  Hong Kong, SAR, China

Berikut ketentuan negara setempat untuk diperhatiakan dalam menyampaian dokumen dari Pengadilan Indonesia ke Pengadilan Asing. Dalam hal negara tujuan belum tersedia dalam daftar maka digunakan ketentuan umum yakni tenggang waktu minimal 4 bulan dan dokumen diterjemahkan  ke dalam Bahasa Inggris

KLIK DISINI

 

PROSEDUR PENYAMPAIAN SURAT ROGATORI DAN SURAT BANTUAN PENYAMPAIAN DOKUMEN PENGADILAN DALAM MASALAH PERDATA BAGI PIHAK  YANG BERADA DI LUAR NEGERI


 PENDAHULUAN

Pengadilan berkewajiban memanggil pihak berperkara, Penggugat maupun Tergugat di tempat tinggalnya. Kewajiban pemanggilan pihak berperkara tetap melekat meskipun pihak berperkara tersebut bertempat tinggal di luar  wilayah hukum pengadilan yang memeriksa perkara atau bahkan berada  di  wilayah hukum negara.  Pemanggilan kedua belah pihak berperkara oleh pengadilan merupakan upaya untuk menegakkan asas audi et alteram partem dan equality before the law.  Dalam sistem hukum Indonesia, pemanggilan pihak berperkara dilakukan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti, sebagai pejabat yang mendapat otoritas berdasarkan Undang-Undang.

Peraturan perundang-undangan di bidang hukum acara perdata (HIR/RBG) telah cukup memberikan aturan mengenai prosedur pemanggilan pihak berperkara yang berada di wilayah hukum pengadilan yang memeriksa.  Sedangkan pemanggilan pihak yang berada di luar pengadilan yang memeriksa perkara tidak diatur dalam HIR/RBG tetapi diatur dalam  Reglement op de Rechtvordering (RV),  terakhir   MA  menyempurnakan aturan dengan menerbitkan  Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan. Adapun pemanggilan pihak berperkara yang berada di luar negeri hanya mendapat pengaturan yang bersifat umum dalam RV dan beberapa peraturan perundang-undangan.  

 

DOWNLOAD SURAT : PDF


 

Kepada Yth.

 1.    Yth. Ketua Pengadilan Negeri

 2.    Yth. Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah

 

Di Seluruh Indonesia

Menindaklanjuti  surat Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Nomor 04982/HI/04/2020/55 tanggal 29 April 2020 perihal sebagaimana pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.    Berdasarkan informasi dari KBRI Singapura, Pemerintah Singapura menerapkan kebijakan Circuit Breaker selama periode 3 April – 1 Juni 2020, sebagai upaya untuk menghentikan virus COVID-19. Kebijakan tersebut berdampak pada ditutupnya seluruh perkantoran dan diberlakukan  sistem bekerja di rumah. Oleh karena itu, selama kebijakan Circuit Breaker berlangsung penyampaian dokumen pengadilan kepada pihak tertuju di Singapura tidak dapat dilaksanakan oleh KBRI Singapura.

2.    Sehubungan dengan hal tersebut agar saudara menyampaikan informasi ini kepada seluruh mejelis hakim sehingga dapat menyesuaikan penentuan/penundaan hari sidang terhadap perkara yang salah satu pihaknya berada di Singapura.

Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

PANITERA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA,

TTD  

MADE RAWA ARYAWAN, S.H., M.Hum

 

 

JAKARTA (6/5/2020) Panitera Mahkamah Agung telah menerbitkan surat nomor 126/PAN/HK.02/2020 tanggal 5 Mei 2020 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama se-Indonesia.  Surat tersebut pada pokoknya berisi pemberitahuan adanya kebijakan Circuit Breaker dalam rangka pencegahan pandemic COVID-19 yang diterapkan oleh Pemerintah Singapore selama periode 3 April-1 Juni 2020.  Selama periode tersebut, kata Panitera, KBRI Singapura tidak dapat melaksanakan penyampaian dokumen dari pengadilan Indonesia kepada pihak  tertuju di Singapura. Oleh karena itu, Panitera MA, meminta agar pengadilan Indonesia menyesuaikan penetapan hari sidang ataupun penundaan sidang dengan kebijakan tersebut.   

Informasi resmi terkait kebijakan Circuit Breaker yang diterapkan Pemerintah Singapura diterima dari  surat Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Nomor 04982/HI/04/2020/55 tanggal 29 April 2020.