Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Ketentuan :

Sehubungan tidak adanya kerjasama bilateral mengenai bantuan di bidang hukum perdata, maka permintaan bantuan hukum akan ditindaklanjuti berdasarkan prinsip resiprositas.

1. Mengingat Indonesia bukanlah negara pihak The Hague Convention1961, maka setiap permintaan bantuan hukum, bantuan penyampaian dokumen hukum bidang perdata atau bantuan penyampaian surat jaminan, harus disampaikan dengan prinsip hubungan baik dan dokumen yang hendak disampaikan perlu dilegalisasi sebagaimana mestinya. Panama akan menindaklanjuti permintaan bantuan tersebut berdasarkan prinsip resiprositas.

2. Permintaan bantuan penyampaian tersebut ditujukan kepada otoritas kompeten yang ditunjuk, yaitu: i) Secretario de la Suprema Corte de Justicia, untuk dokumen yang diterbitkan/dikeluarkan oleh pengadilan; ii) Direccion de Servicios Administrativos del Ministerio de Gobierno y Justiciauntuk dokumen kenotariatan atau dokumen yang diterbitkan/dikeluarkan oleh notaris; dan iii)Departamento de Autentication y Legalizacion del Ministerio de Relaciones y Exterioresuntuk dokumen yang diterbitkan/dikeluarkan oleh badan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kepolisian.

Ketentuan :

Pakistan bukan pihak The Convention on the Taking of Evidence Abroad in Civil or Commercial Matters 1970.

1.Praktek pengiriman dokumen dimaksud dilaksanakan sesuai dengan kebiasaan yang berlaku. KBRI menyampaikan dokumen dimaksud kepada Kementerian Luar Negeri Pakistan disertai dengan nota diplomatik. Dokumen tersebut diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri Pakistan untuk kemudian disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.

2.Kemlu Pakistan tidak mengenakan biaya untuk penanganan dokumen tersebut

3.Jika melalui mekanisme yang ada membutuhkan 2-3 bulan.

Ketentuan :

  1. Saat ini mekanisme yang berlaku di Norwegia bagi pengaturan penanganan rogatory lettersdan penyampaian dokumen hukum dalam perkara pidana dan perdata bagi negara-negara di luar perjanjian Hague Convention tahun 1970:
  2. Pengaturan tentang penanganannya bagi negara-negara yang tidak memiliki perjanjian kerja sama hukum dengan negara Norwegia dilakukan melalui jalur diplomatik yang disampaikan melalui Kementerian Luar Negeri negara tersebut.

Ketentuan :

1. New Caledonia adalah wilayah/komunitas seberang lautan (Collectivites d’outre-mer) milik Prancis yang terletak di Pasifik Selatan. Mengingat kewenangan yudisial masih ditangani Negara dan Prancis adalah negara pihak dalam The Hague Convention1970, maka mekanisme penanganan rogatory letterdan pemberian bantuan yudisial dalam perkara perdata atau bisnis dari otoritas Indonesia ke New Caledonia dan sebaliknya mengikuti ketentuan dalam konvensi tersebut.

2. Secara teknis, mekanisme penyampaian rogatory letterdari pengadilan di Indonesia yang menyangkut penduduk New Caledonia (baik WN Prancis atau WN  lain) dapat disampaikan Pemri secara langsung atau melalui KJRI di Noumea kepada kantor urusan hukum dan pengadilan yang berwenang untuk itu.

Ketentuan :

1. Finlandia merupakan negara Pihak The Hague Convention 1970. Berdasarkan ketentuan nasionalnya, permohonan bantuan berupa penyampaian hukum di bidang perdata bagi negara non-pihak dapat dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri (saluran diplomatik). Finlandia juga mengadopsi the Hague Convention of 1965 on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil and Commercial Matters(Treaty Series 51/1969) yang mengatur bahwa permohonan bantuan ditujukan kepada Kementerian Hukum Finlandia.

2. Sebagai bagian dari Uni Eropa, Finlandia mengadopsi regulasi yang dikeluarkan oleh Parlemen Uni Eropa dan the Council on the service in the Member States of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil or Commercial Matters (Service of Documents)No. 1393/2007. Ketentuan mengenai hal ini tersedia dalam European Judicial Atlas in Civil Matters.

3. Finlandia telah menandatangani Mutual Legal Assistance in Service and Taking of Evidencedengan negara di kawasan Nordic, seperti Denmark, Islandia, Norwegia dan Swedia sesuai Treaty Series 26/1975.

4. Penyampaian dokumen hukum di bidang perdata merupakan salah satu tugas dari the Finnish Central Authority dan the International Unit of the Ministry of Justice of Finland.

5. Ketentuan bantuan penyampaian dokumen hukum di bidang perdata kepada otoritas setempat di Finlandia dapat dilakukan melalui saluran diplomatik, dengan memperhatikan Code of Judicial Procedure. Informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut dapat diunduh melalui website: http://www.finlex.fi/fi/laki/kaannokset/1734/en17340004.pdf  dan www.oikeus.fi 

Ketentuan :

  1. Estonia merupakan negara PihakThe Hague Convention1970, namun berdasarkan ketentuan hukum nasionalnya, permohonan bantuan berupa penyampaian hukum di bidang perdata bagi negara non-pihak dapat dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri (saluran diplomatik).
  2. Sebagai bagian dari Uni Eropa, Estonia mengadopsi regulasi yang dikeluarkan oleh Parlemen Uni Eropa dan the Council on the service in the Member States of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil or Commercial Matters(Service of Documents) No. 1393/2007. Ketentuan mengenai hal ini tersedia dalamEuropean Judicial Atlas in Civil Matters.
  3. Penyampaian dokumen hukum di bidang perdata merupakan salah satu tugas dariInternational Judicial Cooperation of the Ministry of Justice of Estonia.
  4. Ketentuan bantuan penyampaian dokumen hukum di bidang perdata kepada otoritas setempat di Estonia, dapat dilakukan melalui saluran diplomatik, dengan memperhatikan Code of Judicial Procedure. Informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut dapat dilihat dalam Code of Civil Procedure p. 306-327 yang dapat diakses melalui website: https://www.riigiteataja.ee/en/eli/504092014001/consolide 

Ketentuan :

  1. Timor Leste bukan negara pihak The Hague Convention 1970, oleh karena itu penanganan rogatory letterdan pemberian bantuan yudisial kepada negara lain dilakukan dengan mekanisme tersendiri.
  2. Terkait dengan mekanisme tersebut, selama ini penanganan terkait isu-isu hukum lintas negara selalu ditangani oleh National Directorate for Protocol, Legal and Consular Affairsdi bawah Kementerian Luar  Negeri dan Kerjasama Timor-Leste. Di dalamArticle 13 2(g) Decree-Law No. 4/2008, Organizational Structure of the Ministry of Foreign Affairs, Democratic Republic of Timor Leste IV Constitutional Governmentjuga disebutkan bahwa National Directorate for Protocol, Legal and Consular Affairstermasuk menangani letters rogatory.
  3. Berdasarkan pembicaraan kami dengan counterpartdari Kementerian Luar Negeri dan Kerjasama Timor-Leste, selama ini rogatory lettersataupun hal-hal terkait dengan permintaan di bidang hukum dari negara lain selalu diproses terlebih dahulu oleh Kementerian Luar Negeri dan Kerjasama Timor-Leste sebelum kemudian disampaikan kepada lembaga-lembaga pemerintahan terkait termasuk kepada pengadilan apabila diperlukan. Diakui bahwa Pemerintah Timor-Leste memang belum memiliki aturan khusus terkait dengan penanganan hal-hal semacam ini.

Ketentuan :

1.Peraturan di RRT mewajibkan apabila suatu pengadilan negara asing meminta bantuan dari pengadilan RRT untuk menyampaikan dokumen peradilan termasuk surat panggilan persidangan yang memiliki batas waktu, diwajibkan memberikan waktu yang cukup panjang, dalam rangka memastikan dokumen peradilan yang bersangkutan dapat disampaikan dan diterima sebelum persidangan.

2.Syarat-syarat pengiriman dokumen pengadilan:

a.Nama dan alamat lembaga negara asing yang mengeluarkan surat kuasa;

b.Nama pengadilan RRT yang menerima surat kuasa,apabila namanya kurang jelas, dapat melimpahkan kuasa kepada pengadilan yang berada di tempat tinggal orang yang menerima kuasa;

c.Nama, jenis kelamin, kewarganegaraan, alamat tinggal, serta posisi dalam proses pengadilan orang yang menerima surat kuasa;

d.Nama dan jumlah dokumen peradilan yang dilimpahkan kuasa untuk disampaikan;

e.Surat kuasa dan dokumen peradilan diwajibkan memberikan cap atau tanda tangan dari pengadilan atau hakim negara asing;

f.Dokumen pengadilan yang dikirimkan harus melampirkan terjemahannya (authorised translation) dalam bahasa mandarin.

Ketentuan :

Berdasarkan Circular Note Biro Hukum Kementerian Luar Negeri, Perdagangan dan Pembangunan Kanada (DFATD) No. JLA-1446 tanggal 28 Maret 2014 mengenai Service of Originating Documents in Judicial and Administrative Proceedings Against the Government of Canada in Other States, adapun prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah Kanada,yaitu:

1.Permohonan harus disampaikan dari Kementerian Luar Negeri negara asing tersebut melalui perwakilannya di Kanada kepada Kementerian Luar Negeri Kanada;

2.Perwakilan asing di Kanada hanya dapat meneruskan dokumen tuntutan hukum dan tidak dapat menyampaikan tuntutan hukum kepada Pemerintah Kanada;

3.Adanya tenggang waktu minimum 60 (enam puluh) hari atau 2 (dua) bulan bagi suatu negara untuk mempersiapkan pembelaan atas gugatan hukum yang disampaikan pengadilan negara lain;

4.Diterjemahkan ke dalam salah satu bahasa nasional Kanada, yaitu Bahasa Inggris atau Bahasa Perancis;

5.Disampaikan pada Pemerintah Kanada melalui Nota Diplomatik kepada:

Departement of Foreign Affairs, Trade and Development Criminal, security and Diplomatic Law Division (JLA) 125 ssex Drive, Ottawa, ON, K1A 0G2, Canada

 

Ketentuan Baru

Pada 16 September 2020, Legal Officerpada unit Criminal, Security and Diplomatic LawGlobal Affairs Canada(Kemenlu Kanada), Mr. James Johnson, menyampaikan kebijakan Kanada terkait rogatori sebagai berikut:

Karena Indonesia bukan negara pihak dalam the Hague Conventionon the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil or Commercial MattersTahun 1965, permohonan layanan panggilan sidang dari pengadilan di Indonesia kepada seseorang yang bertempat tinggal di Kanada harus disampaikan melalui mekanisme letters rogatory.

Kanada menyampaikan berbagai ketentuan bagi kerja sama rogatori sebagai berikut:

  • Ditulis dalam Bahasa Inggris dan Perancis secara sederhana.
  • Surat rogatori ditujukan kepada To the Appropriate Judicial Authority of Canada.
  • Pernyataan bahwa permohonan bantuan hukum internasional ini dibuat atas nama hukum (made in the interests of justice).
  • Sinopsis singkat dari kasus yang dihadapi.
  • Menyebutkan jenis kasusnya (perdata, pidana atau administratif).
  • Sifat bantuan yang dikehendaki (layanan proses, pengambilan bukti, penegakan putusan, dan lain lain).
  • Nama, alamat dan identitas lain, seperti jabatan, dari tertuju.
  • Daftar pertanyaan lengkap (khusus untuk pengambilan bukti).
  • Pernyataan dari pengadilan asal bahwa pengadilan asal bersedia menyediakan bantuan yang sama jika negara tujuan membutuhkan bantuan hukum.
  • Pernyataan memohon pengadilan negara tujuan menjawab permohonan bantuan rogatori dari pengadilan asal.
  • Pernyataan bahwa pengadilan asal bersedia mengganti biaya yang muncul dalam pelayanan dokumen rogatori oleh otoritas hukum negara tujuan.
  • Dalam hal penandatanganan dan otentikasiletters rogatoryharus ditandatangani oleh seorang hakim.Panitera tidak dapat menandatangani atas nama hakim. Stempel pengadilan dan tanda tangan hakim cukup dalam hal ini.
  • Dalam hal penerjemahan, dokumen rogatori dan lampiran lainnya harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris atau Perancis. Penerjemah harus membuat afidavit keabsahan terjemahan di hadapan notaris.
  • Dokumen rogatori biasanya memiliki satu set duplikat dari seluruh dokumen.