Ketentuan:

  1. Dokumen yang dipersyaratkan berjumlah 2 rangkap
  2. Bentuk dokumen yang dipersyaratkan meliputi dokumen asli yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa spanyol terjemaah tersumpah (certified translator) dan di apostile oleh Kementerian Hukum RI
  3. Penandatangan Surat Permohonan Bantuan Teknis Hukum wajib oleh hakim
  4. Prosedur penanganan dokumen hukum masalah perdata dilakukan oleh Kementerian Kehakiman Negara Akreditasi dan Negara Rangkapan

i) Penyampaian berkas dokumen hukum dimaksud disertai dengan surat pengantar dalam bentuk nota diplomatik (nota verbal) dari KBRI yang menyatakan permintaan bantuan penanganan dokumen dan menyebutkan nama serta alamat individu atau organisasi yang dituju secara jelas ke Kementerian Luar Negeri

ii) Permintaan bantuan penanganan berkas dokumen hukum dimaksud akan diteruskan kepada pihak berwenang terkait di Peru dan Bolivia dalam hal ini Kementerian Kehakiman setempat

iii) Kementerian Kehakiman akan meneruskan berkas dokumen hukum kepada pihak yudikatif

iv) Setelah didapat konfirmasi penanganan lebih lanjut, termasuk dalam hal pihak berwenang terkait tidak dapat menindaklanjuti permintaan tersebut, Kantor Kementerian Luar Negeri konfirmasi dimaksud kepada KBRI

Ketentuan :

  1. Dokumen diterjemahkan dalam Bahasa Inggris, Bahasa Benggali di Bangladesh dan Bahasa Nepale di Nepal;
  2. Jumlah Dokumen yang dipersyaratkan (rangkap): 3 Bentuk Dokumen yang dipersyaratkan: Dokumen fisik asli, Dokumen fisik salinan/photocopy;
  3. Kelengkapan alamat tujuan serta nomor telepon aktif yang bisa dihubungi.

Ketentuan:

  1. Penyampaian dokumen asli (original copy) dengan tanda tangan basah serta terjemahan resmi ke dalam Bahasa Jerman dan Bahasa Inggris atas seluruh dokumen rogatori
  2. Permohonan diterima otoritas setempat di Jerman minimal 3 bulan sebelum jadwal sidang.  Oleh karena itu, permohonan rogatori sebaiknya diajukan ke Kepaniteraan Mahkamah Agung paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jadwal persidangan, guna menjamin efektivitas penyampaian panggilan sidang dan meminimalkan risiko penolakan.

Catatan: 

Disarankan untuk penyampaian dokumen digital, dokumen asli tetap dikirim

  • Ketentuan :

1.Harus melampirkan authorised translation dalam bahasa Inggris.

2.Dokumen tersebut dikirim secara digital (email) dengan Nota Diplomatik kepada Kemlu Belanda.

3.Pihak Kemlu Belanda menyampaikan kepada Pihak Tertuju melalui Pengadilan sesuai alamat yg dituju yang dilakukan oleh juru sita yang ditunjuk.

Ketentuan :

  • Praktik hukum Maroko mengatur bahwa penyampaian dokumen hukum dilakukan melalui rogatory letter di dalam kerangka hukum bilateral maupun multilateral. Karena Indonesia bukanlah pihak dari the Hague Convention 1970, permohonan untuk penyampaian dokumen dalam perkara perdata atau bisnis antara Maroko dan Indonesia tidak dapat dilaksanakan selama belum terdapat perjanjian bilateral terkait bantuan yudisial.
  • Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Arab dan bahasa Berber

Ketentuan :

  • Dokumen hukum di bidang perdata dari pengadilan asing atau Indonesia yang dialamatkan kepada subjek hukum (individu/institusi) di Italia disampaikan melalui saluran diplomatik yakni nota verbal dari perwakilan asing kepada Kemlu Italia dengan melampirkan dokumen hukum fisik  asli dan digital yang telah diterjemahkan sebelumnya ke bahasa Italia dan bahasa Inggris.
  • Kemlu Italia c.q. DGIT akan meneruskan permintaan bantuan penyampaian dokumen hukum di bidang perdata dari perwakilan asing kepada pihak Kementerian Kehakiman. Selanjutnya, Kementerian Kehakiman Italia meneruskan berkas dokumen hukum tersebut kepada pihak yudikatif, yakni pengadilan yang membawahi wilayah domisili subjek hukum sesuai alamat yang tercantum dalam dokumen dimaksud.
  • Dalam prakteknya, proses dokumen hukum dari negara asing hingga diterima oleh subjek hukum yang bersangkutan di Italia dapat memakan waktu cukup lama sekitar 6-8 bulan.

Ketentuan :

Berdasarkan Law No. 63 tahun Meiji ke 83 (13 Maret 1905) yang diubah oleh Law No. 7 tahun Meiji ke 45 (29 Maret 1912) dan Law No. 17 tahun Showa ke 13 (22 Maret 1938), prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah, yakni :

  • Permintaan disampaikan melalui jalur diplomatik;
  • Surat permintaan dari pengadilan negeri Indonesia kepada otoritas pengadilan Jepang berisi permohonan penyampaian panggilan sidang kepada tergugat.
  • Materi dokumen hukum yang akan disampaikan diterjemahkan ke dalam bahasa Jepang, bahasa Inggris, dan bahasa Prancis;
  • Permintaan penyampaian dokumen harus dibuat secara tertulis dengan menyebutkan nama, kewarganegaraan, dan domisili atau tempat tinggal dari orang yang dituju;
  • Bila surat permintaan dan tambahan dokumen lampiran tidak tertulis dalam bahasa Jepang, bahasa Inggris dan bahasa Prancis, maka harus dilampirkan terjemahan bahasa Jepang, bahasa Inggris, dan bahasa Prancis.
  • Surat jaminan dari Pemerintah Indonesia bahwa biaya penerusan dokumen dari Pengadilan Jepang kepada para pihak tergugat akan ditanggung oleh Pemerintah Indonesia. Jaminan harus disebutkan dalam Nota Diplomatik.
  • Dokumen dibuat dalam 2 rangkap dan juga dokumen fisik asli dengan mencantumkan pejabat yang berwenang di Negara Asal

Ketentuan:

  1. Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris
  2. Biaya penyampaian dokumen berkisar SGD 25-80, tergantung pada jumlah lembar dokumen
  3. Batas waktu penyampaian dokumen minimal 3 bulan sebelum tanggal sidang
  4. Estimasi waktu penyampaian dokumen  8-10 minggu sejak diterima oleh Kementerian Luar Negeri Singapura
  5. Dokumen penyampaian panggilan/pemberitahuan bagi pihak yang berada di Singapura dibuat dalam dua rangkap
  6. Dokumen dimaksud berupa dokumen fisik/asli dan photocopy/salinan
  7. Dokumen yang akan disampaikan kepada pihak (surat gugatan, pemberitahuan isi putusan, memori banding, memori kasasi, dll) diterjemahkan dalam bahasa Inggris
  8. Alamat pihak ditulis dengan lengkap

Catatan: Jika ada satu halaman/bagian dari dokumen yang tidak ada terjemahan nya akan dikembalikan.

Ikuti Sosial Media Kami