Bolivia
Ketentuan:
- Dokumen yang dipersyaratkan berjumlah 2 rangkap
- Bentuk dokumen yang dipersyaratkan meliputi dokumen asli yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa spanyol terjemaah tersumpah (certified translator) dan di apostile oleh Kementerian Hukum RI
- Penandatangan Surat Permohonan Bantuan Teknis Hukum wajib oleh hakim
- Prosedur penanganan dokumen hukum masalah perdata dilakukan oleh Kementerian Kehakiman Negara Akreditasi dan Negara Rangkapan
i) Penyampaian berkas dokumen hukum dimaksud disertai dengan surat pengantar dalam bentuk nota diplomatik (nota verbal) dari KBRI yang menyatakan permintaan bantuan penanganan dokumen dan menyebutkan nama serta alamat individu atau organisasi yang dituju secara jelas ke Kementerian Luar Negeri
ii) Permintaan bantuan penanganan berkas dokumen hukum dimaksud akan diteruskan kepada pihak berwenang terkait di Peru dan Bolivia dalam hal ini Kementerian Kehakiman setempat
iii) Kementerian Kehakiman akan meneruskan berkas dokumen hukum kepada pihak yudikatif
iv) Setelah didapat konfirmasi penanganan lebih lanjut, termasuk dalam hal pihak berwenang terkait tidak dapat menindaklanjuti permintaan tersebut, Kantor Kementerian Luar Negeri konfirmasi dimaksud kepada KBRI
