Ketentuan :
1. New Caledonia adalah wilayah/komunitas seberang lautan (Collectivites d’outre-mer) milik Prancis yang terletak di Pasifik Selatan. Mengingat kewenangan yudisial masih ditangani Negara dan Prancis adalah negara pihak dalam The Hague Convention1970, maka mekanisme penanganan rogatory letterdan pemberian bantuan yudisial dalam perkara perdata atau bisnis dari otoritas Indonesia ke New Caledonia dan sebaliknya mengikuti ketentuan dalam konvensi tersebut.
2. Secara teknis, mekanisme penyampaian rogatory letterdari pengadilan di Indonesia yang menyangkut penduduk New Caledonia (baik WN Prancis atau WN lain) dapat disampaikan Pemri secara langsung atau melalui KJRI di Noumea kepada kantor urusan hukum dan pengadilan yang berwenang untuk itu.