Ketentuan:
- Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Spanyol, termasuk seluruh acknowledgement receipt, oleh certified translator
- Dokumen yang sudah diterjemahkan dimaksud harus dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Repubik Panama di Jakarta
- Pihak Kementerian Luar Negeri Republik Panama akan menandatangani acknowledgment receipt dan meneruskan panggilan sidang tersebut kepada Mahkamah Agung Panama apabila dokumen telah sesuai dengan syarat dari Mahkamah Agung Panama tersebut
