Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Ketentuan :

  1. Saat ini mekanisme yang berlaku di Norwegia bagi pengaturan penanganan rogatory lettersdan penyampaian dokumen hukum dalam perkara pidana dan perdata bagi negara-negara di luar perjanjian Hague Convention tahun 1970:
  2. Pengaturan tentang penanganannya bagi negara-negara yang tidak memiliki perjanjian kerja sama hukum dengan negara Norwegia dilakukan melalui jalur diplomatik yang disampaikan melalui Kementerian Luar Negeri negara tersebut.