BANDA ACEH, (16/7) – Setelah resmi dibuka oleh Panitera MA, Sudharmawatiningsih, melalui kegiatan entry meeting pada Rabu (15/7), rangkaian kegiatan Monev pada hari ke-2 (16/7) berlanjut dengan agenda kunjungan lapangan ke PN Banda Aceh, Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh, PN Jantho, dan MS Jantho. Kunjungan lapangan ini dilakukan untuk melihat dari dekat bagaimana efektivitas proses pengajuan kasasi dan peninjauan kembali (PK) secara elektronik, dan berbagai kebijakan lainnya seperti penyampaian surat Rogatori, publikasi putusan, dan quality control salinan putusan MA.
Dalam agenda monev langsung ke kantor MS Banda Aceh, Tim beraudiensi dengan pimpinan, dan pejabat pada Kepaniteraan MS Banda Aceh. Kegiatan tinjauan lapangan ini diawali dengan persembahan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Ketua MS Banda Aceh, Dr. Amir Khalis, didampingi Wakil Ketua MS, Muzakir, S.H.I., M.H., dan Panitera MS, Hermansyah, S.H. Hadir pula hakim tinggi pengawas daerah. Ketua MS Banda Aceh mengawali kegiatan monev dengan memberikan pemaparan singkat mengenai profile dan kinerja MS Banda Aceh.
Selanjutnya, Tim Monev Kepaniteraan MA yang dipimpin oleh Sekretaris Kepaniteraan, Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H., didampingi Panmud TUN Hendero Puspito, S.H., M.Hum., Hakim Yustisial sekaligus Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan Asep Nursobah, dan Hakim Yustisial Kepaniteraan Dr. Fikri Habibi, S.H., M.H bersama tim Kepaniteraan MA lainnya memulai kegiatan dengan memaparkan data kasasi/PK berkaitan dengan MS Banda Aceh.
Dalam sesi ini, Koordinator Data dan Informasi memaparkan hal yang berkaitan dengan implementasi kebijakan manajemen perkara oleh MS Banda Aceh. Diawali dengan penyajian data perkara kasasi/PK yang diajukan selama tahun 2026. Ketentuan baru mengenai pengiriman Surat Rogatori menjadi bagian dari paparan tersebut, khususnya berkaitan dengan penuisan nomenklatur beberapa wilayah di RRT seperti Hong Kong, Makau, dan Taiwan, serta regulasi rogatory yang diperlakukan oleh Singapura.
Selain itu, dipaparkan juga ketentuan publikasi putusan. Koordinator Data menyoroti penerapan prosedur anonimisasi putusan yang belum mengikuti ketentuan.
“Masih ditemukan prosedur anonimasi yang belum sesuai ketentuan, misalnya dengan menghitamkan, menimpa dengan tanda “x” atau strip”, ungkapnya.
Ia meminta agar dalam pengaburan informasi dalam putusan berpedoman pada SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022.
Hal lain yang menjadi objek monev adalah peran Quality Control (Renvoi) Salinan Putusan yang dijalankan oleh Panitera Pengadilan. Terkait kontrol kualitas salinan putusan, Asep menekankan agar pengadilan tidak gegabah menyerahkan salinan kepada pihak berperkara apabila ditemukan kesalahan redaksional. Pengadilan diminta segera mengembalikan berkas tersebut ke MA untuk dilakukan perbaikan (Renvoi).
Setalah pemaparan selesai, dilanjutkan dengan sesi diskusi yang berlangsung interaktif. Berbagai kendala teknis dan masukan strategis mengemuka dalam sesi ini. Beberapa pertanyaan tersebut antara lain berkaitan erkait permohonan bantuan hukum lintas negara. Panitera MS Banda Aceh mengangkat studi kasus mengenai surat Rogatori yang dikirimkan ke Arab Saudi, di mana status pengiriman menunjukkan keterangan unclaim sehingga berkas dikembalikan ke MS Banda Aceh.
Menjawab kendala tersebut, Asep Nursobah mengklarifikasi bahwa untuk kawasan Jazirah Arab, tidak terdapat sistem kurir pengantar langsung ke alamat yang dituju. Jika dalam waktu yang ditentukan dokumen tidak diambil oleh penerima, maka secara otomatis dikembalikan kepada pengirim.
Masukan membangun juga datang dari Panmud Hukum MS Aceh, Ratna Juita, S.Ag., S.H., M.H. Ia menyoroti belum adanya fitur tembusan ke Pengadilan Tingkat Banding pada sistem Kasasi/PK elektronik. Ratna mengusulkan agar menu tersebut ditambahkan sehingga Pengadilan Tingkat Banding dapat mengetahui amar putusan dari upaya hukum yang sedang berproses. Menanggapi usulan tersebut, Asep Nursobah menyampaikan kabar baik bahwa aplikasi sedang dalam tahap pengembangan.
"Ke depannya, sistem tidak hanya akan memberikan tembusan kepada instansi di tingkat banding secara umum, tetapi notifikasi putusan juga akan langsung tersampaikan kepada Hakim pemutus perkara di tingkat banding tersebut," pungkas Asep.
Kunjungan Lapangan di MS Jhanto
Tim Kepaniteraan MA melanjutkan rangkaian monev ke Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho. Sebagaimana di MS Banda Aceh, fokus monev diarahkan pada enam hal yang berkaitan dengan kebijakan manajemen perkara.
Ketua MS Jantho, Yusnardi, S.H.I., M.H. menerima Tim Kepaniteraan dalam forum pertemuan bersama seluruh jajarannya. Ia menegaskan kesiapan MS Jantho dalam menerima serta mengimplementasikan informasi dan kebijakan terbaru terkait manajemen perkara dari Kepaniteraan MA.
Dalam sesi tanya jawab, Panitera MS Jantho, Akmal Hakim BS menanyakan ketersediaan fasilitas e-Court untuk perkara PK serta solusi penanganan hak pencari keadilan apabila terjadi error pada jaringan Sistem Informasi Pengadilan.
Merespons pertanyaan tersebut, tim menjelaskan bahwa pengajuan PK saat ini sudah terakomodasi dan dapat dilakukan secara elektronik. Terkait kendala jaringan Sistem Informasi Pengadilan, hak para pihak tidak boleh dikurangi.
"Apabila ada kendala, pendaftaran dapat dicatat secara manual terlebih dahulu, lalu diinput kembali secara sistem ketika jaringan TI sudah normal," papar tim, dengan tambahan penjelasan operasional dari Panmud TUN Hendero Puspito.
Sementara itu, berkaitan dengan pemanggilan pihak yang berada di luar negeri (Rogatory), Tim menginformasikan adanya menu baru pada sistem Rogatory di website kepaniteraan yang menampilkan informasi pengiriman secara lebih update. Pelacakan status pengiriman kini sudah muncul pada bulan berjalan tanpa harus menunggu akhir bulan. Serta terdapat informasi tentang negara tanpa ceklis, jika suatu negara tidak memiliki tanda ceklis pada menu Rogatory, hal tersebut menandakan pemanggilan melalui jalur bantuan hukum ke negara tersebut tidak dapat dilakukan. Solusinya, pengadilan melakukan mekanisme pemanggilan umum. (Fikri Habibi)
