NOTA KESEPAHAMAN ANTARA MAHKAMAH AGUNG DENGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI
NOMOR : 162/PAN/HK.00/II/2013 dan NK/HI/01/02/2013/58  TANGGAL  19 FEBRUARI 2013

tentang

“Penanganan Surat Rogatori dan Permintaan Bantuan Penyampaian Dokumen dalam Masalah Perdata dari Pengadilan Negara Asing kepada Pengadilan Indonesia dan dari Pengadilan di Indonesia kepada Pengadilan Negara Asing”

Download

Ketentuan:

1. Inggris merupakan negara pihak pada The Convention on the Taking of Evidence Abroad in Civil or Commercial Matters (the Hague Convention 1970), yang mengatur mekanisme penanganan rogatory letter dan pemberian bantuan yudisial dalam perkara perdata dari otoritas hukum suatu negara ke negara lain. Namun demikian, mengingat Indonesia bukan negara pihak pada Konvensi dimaksud,     pengaturan penanganan rogatory letter dan bantuan penyampaian dokumen dalam masalah perdata lainnya dari Indonesia dilakukan melalui jalur diplomatik dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Inggris.

2. Bantuan penanganan dokumen hukum masalah perdata kepada individu ataupun organisasi, termasuk kepada otoritas hukum, di Inggris dilakukan oleh bagian Layanan Premium Kantor Legalisasi FCO,     dengan prosedur yaitu:

a. KBRI dapat menyampaikan dokumen hukum dimaksud kepada Layanan Premium Kantor Legalisasi FCO dalam 2 rangkap (identical copies) dengan dilampirkan terjemahan dalam bahasa Inggris (jika dokumen asli tidak dalam bahasa Inggris)

b. Penyampaian dokumen hukum dimaksud disertai dengan surat pengantar dalam bentuk nota diplomatik (nota verbal) dari KBRI yang menyatakan permintaan bantuan penanganan dokumen dan menyebutkan nama serta alamat individu atau organisasi yang dituju secara jelas.

c. Permintaan bantuan penanganan dokumen hukum dimaksud akan diteruskan kepada pihak berwenang terkait di Inggris oleh Kantor Legalisasi FCO.

d. Setelah didapat konfirmasi penanganan lebih lanjut, termasuk dalam hal pihak berwenang terkait tidak dapat menindaklanjuti permintaan tersebut, Kantor Legalisasi FCO akan meneruskan konfirmasi  dimaksud kepada KBRI.

3. Dokumen sidang maksimal diterima oleh FCO 6(enam) minggu sebelum jadwal sidang.

Ketentuan:

  1. Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan bahasa Arab
  2. Estimasi waktu penyampaian dokumen 1 bulan
  3. Dokumen fisik asli, Dokumen fisik salinan/photocopy, masing-masing rangkap 2 (dua)
  4. Sejak terjadinya perang di Sudan pada 15 April 2023, seluruh instansi pemerintahan di ibu kota Khartoum menutup sementara kantor pelayanan publik, termasuk lembaga peradilan. Saat ini, KBRI mengidentifikasi beberapa kementerian dan instansi pemerintah esensial yang membuka layanan publik terbatas di Port Sudan antara lain: 1. Kantor kepolisian, 2. Kantor keimigrasian, 3. Kantor bea cukai dan pajak

Ketentuan:

  1. Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan bahasa Italia
  2. Estimasi waktu penyampaian dokumen 6-8 bulan
  3. Dokumen hukum di bidang perdata dari pengadilan asing atau Indonesia yang dialamatkan kepada subjek hukum (individu/institusi) di Italia disampaikan melalui saluran diplomatik secara fisik asli dan digital Kemlu Italia c.q. DGIT akan meneruskan permintaan bantuan penyampaian dokumen hukum di bidang perdata dari pewakilan asing kepada pihak Kementerian Kehakiman. Kementerian Kehakiman Italia meneruskan berkas dokumen hukum tersebut kepada pihak yudikatif

Ketentuan:

  1. Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis
  2. Otoritas setempat memerlukan waktu 1 bulan untuk meneruskan dokumen ke pihak tertuju
  3. Batas waktu minimum penerimaan dokumen dengan tanggal sidang: Minimal 1 bulan sebelum tanggal sidang
  4. Biaya Penerusan Dokumen di Negara Setempat: tergantung biaya DHL
  5. Dokumen dimaksud dalam rangkap 2(dua)
  6. Dokumen dimaskud berupa: Dokumen fisik asli, Dokumen fisik salinan/photocopy, Dokumen digital
  7. Penandatanganan oleh Hakim setempat

Ketentuan:

  1. Konvensi Den Haag tahun 1965 tentang penyampaian keluar negeri dokumen-dokumen pengadilan dan luar pengadilan mengenai perkara perdata dan dagang dan Konvensi Den Haag tahun 1970 tentang pengambilan barang bukti luar negeri mengenai perkara perdata dan dagang
  2. Peraturan Pemerintah Serbia mengenai pertukaran/penyampaian dokumen dari bidang hukum perdata berkaitan dengan permintaan tersebut adalah Peraturan Pengadilan (Lembaran Negara Republik Serbia no. 110/2009, 70/2011, 19/2012, 89/2013, 96/2015, 104/2015, 113/2015, revisi: 39/2016, 56/2016,77/2016, dan 16/2018) pada pasal 105 terdapat ketentuan rinci tentang bagaimana permintaan dari Serbia disampaikan

Ikuti Sosial Media Kami