Ketentuan:

  1. Dokumen yang dipersyarakatkan berjumlah 7, meliputi 1 dokumen orisinal Surat Permohonan (dengan stempel dan tanda tangan resmi), 2 salinan Surat Permohonan, 2 salinan untuk seluruh dokumen pendukung dalam bahasa Indonesia, dan 2 terjemahan bahasa Inggris tersertifikasi untuk semua dokumen yang tidak berbahasa Inggris
  2. Bentuk dokumen yang dipersyaratkan mencakup dokumen fisik asli dan fisik salinan/photocopy
  3. Surat Permohonan Bantuan Teknis Hukum wajib memuat stempel resmi pengadilan yang meminta dan ditandatangani oleh hakim atau pejabat peradilan berwenang lainnya. Untuk perkara pidana, permohonan harus disertai dengan legalisasi dari otoritas berwenang di Indonesia sebagai konfirmasi bahwa permohonan berkaitan dengan penyelidikan atau proses pidana
  4. Kontak PF Protkons yang dapat dihubungi -> Martin S. Madyantoro (+64227990462)
  5. Perkara perdata diatur dalam Evidence Act 2006, sementara perkara pidana diatur oleh Mutual Assistance in Criminal Matters Act 1992. Penyampaian rogatori untuk perkara pidana ditujukan kepada Crown Law Office, sementara untuk perkara perdata ditujukan kepada High Court. Permohonan rogatori untuk perkara pidana bisa mencakup: pelacakan orang, penyampaian proses pidana, dan surat perintah penggeledahan

Catatan:

Terdapat kendala dalam penyampaian dokumen menimbang kompleksitas yang cukup tinggi dalam memproses permohonan rogatori, hendaknya penyampaian rogatori dari pengadilan Indonesia kepada otoritas di Selandia Baru dilakukan sedini mungkin

Ketentuan:

  1. Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan bahasa Italia.
  2. Estimasi waktu penyampaian dokumen:6-8 bulan
  3. Dokumen hukum di bidang perdata dari pengadilan asing atau Indonesia yang dialamatkan kepada subjek hukum (individu/institusi) di Italia disampaikan melalui saluran diplomatik secara fisik asli dan digital Kemlu Italia c.q. DGIT akan meneruskan permintaan bantuan penyampaian dokumen hukum di bidang perdata dari pewakilan asing kepada pihak Kementerian Kehakiman. Kementerian Kehakiman Italia meneruskan berkas dokumen hukum tersebut kepada pihak yudikatif

Ketentuan:

  1. Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Uzbek
  2. Estimasi waktu penyampaian dokumen 1-3 bulan atau lebih, tergantung pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh pengadilan
  3. Surat Rogatori dapat disampaikan kepada penggugat yang bermukim di Uzbekistan, warga negara, organisasi, warga negara asing, organisasi asing, orang tanpa kewarganegaraan
  4. Dokumen dimaksud berupa Dokumen fisik asli, Dokumen digital
  5. Rangkap: tergantung jumlah pihak yang digugat dan dibuat masing-masing rangkap dua 4. Uzbekistan bukan pihak pada 2 Konvensi DenHaag mengenai Service of Process, sehingga harus melalui jalur formal yakni pengiriman rogatori melalui jalur diplomatik dan memakan waktu cukup lama dalam prosesnya. Disamping itu, sesuai Pasal 363 Code of Civil Procedure Uzbekistan bahwa pengadilan Uzbekistan akan menyampaikan surat rogatori dengan cara yang telah ditetapkan kecuali (i) eksekusi surat permohonan tersebut akan merugikan kedaulatan dan keamanan Uzbekistan atau bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar peraturan perundang-undangan Uzbekistan dan (ii) eksekusi permohonan tersebut bukan merupakan kewenangan pengadilan
  6. Proses Rogatori merupakan proses yang memakan waktu di Uzbekistan karena harus disampaikan melalui saluran diplomatik dan kemudian dokumen disampaikan kepada pengadilan, bukan kepada penggugat (Pasal 363 Code of Civil Procedure Uzbekistan)

Ketentuan:

  1. Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Rusia(bahasa resmi) atau bahasa Kyrgyz(bahasa nasional)
  2. Kyrgyzstan belum memiliki peraturan resmi mengenai bentuk service of process ini yang melibatkan warganegara asing di luar wilayah Kyrgyzstan, dan juga bukan anggota Konvensi Den Haag mengenai Service of Process
  3. Kyrgyzstan menerima proses pengiriman surat rogatori melalui saluran diplomatik, namun waktu prosessnya tidak jelas. biasanya dilakukan melalui jalur informal melalui biro hukum yang menyediakan jasa ini

Ketentuan :

  • Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Ceko (melalui court certified - Sworn translator/ Penerjemah tersumpah)
  • Biaya untuk Apostille – 600,- CZK melalui terminal pembayaran, atau tunai
  • Dokumen yang dipersyaratkan mencakup: 

- Putusan, perintah pengadilan -> untuk keperluan penggunaan di luar negeri, harus berupa salinan dengan cap stempel resmi pengadilan dan tanda tangan pejabat pengadilan. Dokumen yang terdiri dari beberapa halaman harus dijilid dengan kuat dan ikatan tersebut harus disertai stiker yang dicap di bagian depan dan belakang dengan stempel resmi pengadilan (oleh pembuat dokumen)

- Akta notaris -> harus ditandatangani oleh notaris atau wakilnya

- Dokumen eksekusi -> dokumen yang dikeluarkan oleh juru sita pengadilan Ceko harus terlebih dahulu disertai dengan konfirmasi dari Kamar Eksekusi Republik Ceko (atas permintaan pemohon untuk verifikasi) yang membuktikan bahwa dokumen tersebut telah ditandatangani dan diberi stempel resmi juru sita

  • Bentuk dokumen yang dipersyaratkan meliputi dokumen fisik asli, digital - Penyampaian Surat Rogatori dilakukan melalui Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Ceko yang disampaikan by hand - Melampirkan dokumen asli untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak terkait
  • Penandatangan Surat Permohonan Bantuan Teknis Hukum wajib oleh hakim, dokumen eksekusi - dokumen yang dikeluarkan oleh juru sita pengadilan Ceko harus terlebih dahulu disertai dengan konfirmasi dari Kamar Eksekusi Republik Ceko (atas permintaan pemohon untuk verifikasi) yang membuktikan bahwa dokumen tersebut telah ditandatangani dan diberi stempel resmi bulat dari juru sita
  • Kontak PF Protkons yang dapat dihubungi -> Hotline KBRI Praha (+420 727 830 878)
  • Verifikasi dokumen di layanan pos, alamat pos (kantor pusat) ke Kementerian Kehakiman Republik Ceko, Departemen Sipil Internasional, Vyšehradská 16, 128 10 Praha 2
  • Pemohon harus mencantumkan dalam surat pengantar (formulir aplikasi): - negara bagian tempat dokumen akan digunakan - alamat tempat dokumen yang telah disertifikasi akan dikirim - nomor telepon - nomor kotak data, atau alamat email (informasi wajib) yang diperlukan untuk mengirim permintaan pembayaran biaya administrasi (jika informasi ini tidak diberikan, permintaan pembayaran biaya administrasi akan dikirim melalui pos ke alamat di atas, yang berarti perpanjangan waktu pemrosesan aplikasi)
  • Melampirkan dokumen (mungkin sudah dilengkapi dengan verifikasi sebelumnya yang diperlukan)
  • Tidak ada ketentuan jangka waktu penerusan dokumen di negara setempat dan batas waktu minimum penerimaan dokumen dengan tanggal sidang

Ketentuan:

  1. Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, jika memungkinkan ke dalam bahasa Polandia oleh penerjemah tersumpah (certified translator)
  2. Estimasi waktu penyampaian dokumen: 1-2 bulan, sehingga tanggal persidangan wajib setidaknya 6 bulan sebelumnya 
  3. Penyampaian dokumen dimaksud adalah wajib dokumen asli
  4. Dokumen Rogatori dapat disampaikan oleh Perwakilan Negara Asing terkait di Polandia melalui Nota Diplomatik ke Kemlu Polandia

Ketentuan:

  1. Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris
  2. Batas waktu untuk proses penyampaian dokumen pengadilan: 2 bulan. Minimal 6 bulan dari tanggal pemanggilan
  3. Estimasi waktu untuk penyampaian transkrip catatan stenografik persidangan dari Pengadilan kepada Deplu Filipina: 6 bulan
  4. Surat rogatori dan dokumen pengadilan terkait masalah perdata disampaikan melalui saluran diplomatik atau konsuler (sebanyak 1 rangkap dokumen naskah asli), dan Filipina mewajibkan penandatangan surat adalah Hakim
  5. Pihak Pengadilan Asing dapat meminta Kemlu di negaranya untuk  menyampaikan dokumen tersebut kepada perwakilan diplomatik (Kedutaan Besar Filipina atau Konsulat Filipina) di negara tersebut atau kepada Perwakilan Negara tersebut (Kedutaan Besar atau Konsulat) di Manila yang akan menyampaikannya kepada Deplu Filipina. Deplu Filipina selanjutnya akan menyampaikan dokumen tersebut kepada Office of the Court Administrator of the Supreme Court (SC-OCA)
  6. Apabila penyampaian dokumen masalah perdata, Deplu Filipina akan menyampaikannya langsung kepada Pengadilan setempat di Filipina. Surat rogatori dari Pengadilan Asing kepada Pengadilan Filipina harus dilakukan melalui saluran resmi.
  7. Dalam penyampaian dokumen pengadilan dari Pengadilan Asing kepada Warga Negara Filipina, penyampaian dokumen pengadilan tersebut juga melalui saluran diplomatik atau konsuler.

Ketentuan:

  1. Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Spanyol, termasuk seluruh acknowledgement receipt, oleh certified translator
  2. Dokumen yang sudah diterjemahkan dimaksud harus dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Repubik Panama di Jakarta
  3. Pihak Kementerian Luar Negeri Republik Panama akan menandatangani acknowledgment receipt dan meneruskan panggilan sidang tersebut kepada Mahkamah Agung Panama apabila dokumen telah sesuai dengan syarat dari Mahkamah Agung Panama tersebut

Ketentuan:

  1. Konvensi Den Haag tahun 1965 tentang penyampaian keluar negeri dokumen-dokumen pengadilan dan luar pengadilan mengenai perkara perdata dan dagang dan Konvensi Den Haag tahun 1970 tentang pengambilan barang bukti luar negeri mengenai perkara perdata dan dagang
  2. Peraturan Pemerintah Serbia mengenai pertukaran/penyampaian dokumen dari bidang hukum perdata berkaitan dengan permintaan tersebut adalah Peraturan Pengadilan (Lembaran Negara Republik Serbia no. 110/2009, 70/2011, 19/2012, 89/2013, 96/2015, 104/2015, 113/2015, revisi: 39/2016, 56/2016,77/2016, dan 16/2018) pada pasal 105 terdapat ketentuan rinci tentang bagaimana permintaan dari Serbia disampaikan

Ikuti Sosial Media Kami