Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

  1. Dokumen penyampaian panggilan/pemberitahuan bagi pihak yang berada di Singapura dibuat dalam dua rangkap
  2. Dokumen yang akan disampaikan kepada pihak (surat gugatan, pemberitahuan isi putusan, memori banding, memori kasasi, dll) diterjemahkan dalam bahasa Inggris
  3. Tenggang waktu minimal untuk panggilan sidang tersedia paling sedikit 4 (empat) bulan
  4. Alamat pihak ditulis dengan lengkap
  5. Biaya penyampaian dokumen di Singapura rata-rata sebesar 50 SGD (Rp 500.000,00)

Permohonan penerusan dokumen pengadilan dari luar negeri untuk panggilan sidang disyaratkan minimal telah diterima oritas di Saint Kitts dan Nevis 6 (enam) minggu dari jadwal sidang.

Menyebutkan Taiwan secara resmi tanpa menggunakan R.O.C sesuai dengan ketentuan One China Policy, yaitu “Taiwan, China”, pada semua dokumen pengadilan asing, termasuk surat pengantar dan formulir permohonan penerusan dokumen pengadilan yang ditujukan kepada pihak tertuju di Taiwan. (TIDAK BERLAKU)


KETENTUAN BARU

1.  Dokumen pengadilan yang dikirimkan kepada pihak di Hong Kong,  harus menggunakan nomenklatur Taiwan berikut: Taiwan, Region of China.

2. Dokumen yang dikirimkan selain dokumen asli, juga disyaratkan terdapat 2 salinan untuk masing-masing dokumen dalam Bahasa Inggris, Indonesia, dan Mandarin. 

Ketentuan :

1.Berdasarkan ketentuan Yunani, dokumen asli panggilan sidang harus diterjemahkan ke dalam bahasa inggris dan dikirimkan kepada Direktorat E 3 (Urusan Administrasi dan Peradilan) Kementerian Luar Negeri Yunani setidaknya enam bulan sebelum jadwal persidangan melalui nota diplomatik. 

2.Direktorat E 3 selanjutnya akan mengirimkan panggilan sidang yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa inggris tersebut kepada Kementerian Kehakiman Yunani. 

3.Kementerian Kehakiman kemudian akan menerjemahkan panggilan sidang tersebut ke dalam bahasa Yunani dan mengirimkannya kepada pihak yang berperkara. 

4.Penerjemahan dan pengiriman tersebut memakan waktu empat sampai lima bulan jika pihak yang berperkara tinggal di wilayah Athena dan sekitarnya. 

5.Pengiriman panggilan sidang akan memakan waktu yang lebih lama jika pihak yang berperkara bertempat tinggal di luar wilayah tersebut.

Ketentuan :

1) Permohonan harus disampaikan oleh Perwakilan RI kepada Kementerian Luar Negeri Yordania di Amman untuk kemudian disampaikan kepada WN/Instansi terkait di Yordania. 2) Tidak terdapat pengaturan tenggat waktu minimal penyampaian dokumen. 

3) Otoritas setempat dapat menerima salinan berkas surat permohonan namun lebih mengutamakan menerima dokumen asli. 

4) Terdapat Kewajiban Penerjemahan Bahasa dokumen ke dalam bahasa Arab oleh jasa penerjemah tersumpah dengan disertai dokumen dalam bahasa indonesia.

Ketentuan :

1.Dokumen disampaikan melalui otoritas kehakiman negara asal kepada kementeian kehakiman turki.

2.Dokumen juga memuat surat dan lampiran dokumen peradilan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa inggris / turki oleh penerjemah resmi yang tersumpah dan disahkan oleh Notaris).

3.Surat permohonan harus jelas dan dilengkapi dengan nomor telefon yang dapat dihubungi di turki dan alamat email.

Ketentuan :

Penyampaian surat rogatori dan dokumen pengadilan dalam masalah perdata disampaikan dalam dua rangkap (2 salinan surat permintaan beserta dokumennya) melalui saluran diplomatik kepadaMInistry of Justice of Slovenia. Setelah itu akan dikirimkan oleh Pemerintah Slovenia kepada otoritas berwenang (biasanya ditujukan kepada pengadilan negeri yang berwenang). 

Keseluruhan dokumen yang disampaikan harus diterjemahkan ke dalam bahasa Slovenia. Apabila dokumen tidak diterjemahkan ke dalam bahasa Slovenia maka Pihak tertuju berhak menolak dokumen tersebut.

Dokumen harus mencantumkan: nama, nama akhir, alamat, dan nama kota tempat domisili. Jika memungkinkan mencantumkan pula tanggal lahir dan nomor kartu identitas Pihak tertuju untuk memudahkan pencarian.

Ketentuan Bantuan Teknis Hukum Masalah Perdata/Rogatori di Negara Republik Arab Suriah:

1.Dokumen harus diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh jasa penerjemah tersumpah.

2.Diharuskan mencantumkan alamat domisili lengkap berikut nomor telepon pihak tertuju.

3.Tidak ada kewajiban jangka waktu minimal pengiriman dokumen.

4.Otoritas setempat hanya menerima dokumen asli.

Ketentuan :

Seluruh dokumen yang disampaikan (baik asli maupun salinannya) diharuskan melampirkan terjemahan bahasa Rusia.

Bagi Indonesia yang tidak memiliki perjanjian penanganan bantuan teknis hukum masalah perdata secara bilateral maupun multilateral dengan Rusia, penyampaian dokumen dilakukan melalui jalur diplomatik. Dalam hal ini dokumen dari Pemerintah Indonesia harus disampaikan melalui KBRI Moskow.

Tidak terdapat jangka waktu tertentu yang diberikan oleh Pemerintah Rusia dalam penyampaian dokumen tersebut