Ketentuan:

  1. Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan bahasa Italia.
  2. Estimasi waktu penyampaian dokumen:6-8 bulan
  3. Dokumen hukum di bidang perdata dari pengadilan asing atau Indonesia yang dialamatkan kepada subjek hukum (individu/institusi) di Italia disampaikan melalui saluran diplomatik secara fisik asli dan digital Kemlu Italia c.q. DGIT akan meneruskan permintaan bantuan penyampaian dokumen hukum di bidang perdata dari pewakilan asing kepada pihak Kementerian Kehakiman. Kementerian Kehakiman Italia meneruskan berkas dokumen hukum tersebut kepada pihak yudikatif

Ikuti Sosial Media Kami