
JAKARTA | (18/8) - Kepaniteraan MA baru saja merilis secara elektronik Garda Peradilan Volume 2 Tahun 2026 pada Rabu (12/8), pekan lalu. Garda Peradilan edisi terbaru ini memuat 14 (empat belas) kaidah hukum yang diabstraksikan dari 14 putusan terpilih. Selama satu minggu dipublikasikan pada situs web Kepaniteraan MA, Garda Peradilan telah diakses sebanyak 3210 kali.
Panitera MA, Sudharmawatiningsih mengapresiasi antusiasme warga peradilan menyambut kehadiran Garda Peradilan dalam setiap terbitannya. Antusiasme yang tinggi ini, kata Panitera MA, tidak lepas dari kinerja Tim Redaksi yang berhasil menjaga konsistensi penerbitan.
Selain itu, apresiasi Panitera MA disampaikan karena Garda Peradilan edisi tahun 2026 berbeda dari tahun 2025. Perbedaan ini berkaitan dengan jumlah kaidah hukum yang disajikan setiap penerbitan.
“Garda peradilan yang terbit di tahun 2025, dalam setiap terbitan menyajikan 7 (tujuh) putusan pilihan yang merepresentasikan 7 jenis perkara (Panmud). Dalam edisi 2026, jumlahnya digandakan sehingga setiap jenis perkara menyajikan 2 (dua) putusan dalam setiap terbitannya”, ujar Panitera MA.
14 Kaidah Hukum
Perkara Pidana
1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 230 PK/Pid/2025
“Ketidakmampuan Terpidana mengirimkan barang pesanan merupakan perbuatan melawan hukum dalam ranah Perdata (onrechtmatige daad), bukan tindak pidana (wederrechtelijk), mengingat adanya jaminan dan barang pesanan masih terdapat di gudang”
2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 223 K/Pid.Sus/2025
“Kesepakatan antara Pelaku/Perantara dengan pekerja seks untuk mencarikan dan mempertemukan pelanggan dengan imbalan sebagai penghasilan bukan merupakan tindak pidana perdagangan orang, karena tanpa adanya proses, cara, dan tujuan eksploitasi sebagaimana Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Perbuatan tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana biasa/umum sebagaimana Pasal 296 KUHP.”
3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2640 K/Pid.Sus/2024
“Obstruction of justice terbukti dengan adanya mens rea (menghambat atau merintangi jalannya penyidikan) dan adanya perbuatan nyata Terdakwa yang mengarahkan/mempengaruhi para saksi dalam memberikan keterangan dan tidak membawa data/dokumen pada saat pemeriksaan perkara korupsi di tingkat penyidikan, meskipun selanjutnya penyidikan perkara tersebut telah selesai dan dilimpahkan ke Pengadilan.”
4. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3941 K/Pid.Sus-LH/2025
“Adanya proses hukum terhadap pengurus korporasi atau pelaku lainnya tidak menghilangkan tanggung jawab korporasi dalam penggunaan kawasan hutan tanpa hak yang sah, karena korporasi memiliki kepentingan dan membiarkan penggunaan tanpa hak tersebut terjadi.”
Perkara Pidana
5. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1327 K/Pdt/2026
“Gadai tanah dalam masyarakat hukum adat tetap sah sekalipun dilakukan secara lisan tanpa akta tertulis dan tanpa pencantuman jangka waktu penebusan, sepanjang dapat dibuktikan dengan bukti lain seperti persangkaan dari keputusan musyawarah adat yang dihadiri tokoh adat yang menyatakan adanya hubungan hukum gadai dan/atau keterangan saksi dan/atau pengakuan di luar sidang. Hak menebus gadai tanah menurut hukum adat tidak hilang karena lampau waktu (daluwarsa), dan berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, gadai tanah pertanian yang telah berlangsung lebih dari 7 (tujuh) tahun wajib dikembalikan kepada pemiliknya atau ahli warisnya tanpa pembayaran uang tebusan. Penolakan ahli waris penerima gadai untuk mengembalikan tanah objek gadai yang masa gadainya telah lampau merupakan perbuatan melawan hukum.”
6. Putusan Mahkamah Agung Nomor 419 PK/Pdt/2026
“Perjanjian yang substansinya mengalihkan kepemilikan benda jaminan kepada Kreditur secara otomatis apabila Debitur wanprestasi, adalah suatu bentuk penyelundupan hukum. Apabila pihak yang berhutang tidak dapat membayar hutangnya, maka objek yang menjadi jaminan dilarang seketika beralih menjadi milik orang yang menghutangi, karena hal tersebut merupakan perjanjian milik beding yang dilarang dan batal demi hukum.”
7. Putusan Mahkamah Agung Nomor 69 PK/Pdt.Sus-Pailit/2024
“Dalam masa pelaksanaan perdamaian/homologasi, tidak dapat diajukan permohonan pailit ataupun PKPU baru, untuk menghindari terjadinya kerancuan dan kemungkinan munculnya putusan yang saling bertentangan.”
8. Putusan Mahkamah Agung Nomor 262 K/Pdt.Sus-HKI/2016
“Penggunaan potret/foto secara komersial tanpa ada izin tertulis dari orang yang dipotret adalah pelanggaran Hak Cipta.”
Perkara Perdata Agama
9. Putusan Mahkamah Agung Nomor 765 K/Ag/2025
“Dalam hal harta bersama berupa rumah berdiri di atas tanah milik salah satu pihak sehingga tidak memungkinkan untuk dibagi secara riil atau dilelang, pemilik tanah wajib membayar kepada pihak lainnya sebesar bagian yang menjadi haknya berdasarkan hasil penilaian atau penaksiran yang sah sebagai bentuk pembagian harta bersama yang menjamin keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.”
10. Putusan Mahkamah Agung Nomor 139 K/Ag/2026
“Para Keponakan dari Saudara Laki-laki dan Saudara Perempuan Pewaris Berkedudukan sebagai Ahli Waris Pengganti”
Perkara Pidana Militer
11. Putusan Mahkamah Agung Nomor 41 K/Mil/2026
“Penjatuhan pidana tambahan pemecatan dengan syarat khusus sebagai upaya pengembalian aset dalam perkara korupsi“
12. Putusan Mahkamah Agung 4 K/Mil/2026
“Ketidak-cermatan Oditur Militer menyusun dakwaan menyebabkan ketidak-hati-hatian Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan tidak dapat dipersalahankan dengan Dakwaan Oditur Militer Pasal 351 KUHP”
Perkara Tata Usaha Negara
13. Putusan Mahkamah Agung Nomor 7066/B/PK/Pjk/2025
“Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) kepada pihak ketiga merupakan satu kesatuan rangkaian peristiwa upaya penyelesaian kredit macet, baik penyerahan agunan dari debitur kepada bank maupun penyerahan agunan yang diambil alih dari bank kepada pihak ketiga sebagai pembeli akhir termasuk ke dalam kriteria lingkup kegiatan penyediaan Jasa Keuangan yang berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.“
14. Putusan Mahkamah Agung Nomor 560 K/TUN/LH/2025
“Tindakan pemerintahan berupa pengelolaan sampah secara penimbunan terbuka (open dumping) dan melebihi kapasitas (over capacity) yang menyebabkan pergeseran Sungai Pesanggrahan secara ekstrem sehingga melongsorkan tanah dan rumah warga serta merusak lingkungan hidup merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad). Tergugat I (Walikota Depok) dan Tergugat II (Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok) bertanggung jawab merevitalisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), menormalisasi Sungai Pesanggrahan, dan memberikan ganti rugi atas tanah dan rumah warga yang tidak dapat ditempati karena musnah seluruhnya atau sebagian.“ [AN]
