Ketentuan :

  • Semua dokumen dari instansi asing yang akan digunakan di pengadilan Arab Saudi harus disampaikan oleh perwakilan asing melalui jalur diplomatik. Dokumen tersebut kemudian akan diteruskan oleh Kemlu Arab Saudi kepada pihak-pihak yang berkepentingan;
  • Semua dokumen dari instansi asing yang akan digunakan di pengadilan Arab Saudi harus disampaikan oleh perwakilan asing melalui jalur diplomatik (dapat berupa dokumen fisik / digital), dengan catatan permohonan bantuan hukum dibuat sesuai dengan peraturan dan hukum negara peminta, dan harus ditandatangani dan diberi stempel;
  • Peminta harus diberi stempel beserta kertas-kertas yang menyertai permohonannya;
  • Nama yang dituju harus menggunakan nasab bin/binti. nama tidak boleh disingkat harus sesuai KTP, serta perlu disertai No telpon pihak yang dtuju.

Ikuti Sosial Media Kami