Ketentuan:

  1. Dokumen yang dipersyarakatkan berjumlah 7, meliputi 1 dokumen orisinal Surat Permohonan (dengan stempel dan tanda tangan resmi), 2 salinan Surat Permohonan, 2 salinan untuk seluruh dokumen pendukung dalam bahasa Indonesia, dan 2 terjemahan bahasa Inggris tersertifikasi untuk semua dokumen yang tidak berbahasa Inggris
  2. Bentuk dokumen yang dipersyaratkan mencakup dokumen fisik asli dan fisik salinan/photocopy
  3. Surat Permohonan Bantuan Teknis Hukum wajib memuat stempel resmi pengadilan yang meminta dan ditandatangani oleh hakim atau pejabat peradilan berwenang lainnya. Untuk perkara pidana, permohonan harus disertai dengan legalisasi dari otoritas berwenang di Indonesia sebagai konfirmasi bahwa permohonan berkaitan dengan penyelidikan atau proses pidana
  4. Kontak PF Protkons yang dapat dihubungi -> Martin S. Madyantoro (+64227990462)
  5. Perkara perdata diatur dalam Evidence Act 2006, sementara perkara pidana diatur oleh Mutual Assistance in Criminal Matters Act 1992. Penyampaian rogatori untuk perkara pidana ditujukan kepada Crown Law Office, sementara untuk perkara perdata ditujukan kepada High Court. Permohonan rogatori untuk perkara pidana bisa mencakup: pelacakan orang, penyampaian proses pidana, dan surat perintah penggeledahan

Catatan:

Terdapat kendala dalam penyampaian dokumen menimbang kompleksitas yang cukup tinggi dalam memproses permohonan rogatori, hendaknya penyampaian rogatori dari pengadilan Indonesia kepada otoritas di Selandia Baru dilakukan sedini mungkin


Ikuti Sosial Media Kami