Ketentuan:
- Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, jika memungkinkan ke dalam bahasa Polandia oleh penerjemah tersumpah (certified translator)
- Estimasi waktu penyampaian dokumen: 1-2 bulan, sehingga tanggal persidangan wajib setidaknya 6 bulan sebelumnya
- Penyampaian dokumen dimaksud adalah wajib dokumen asli
- Dokumen Rogatori dapat disampaikan oleh Perwakilan Negara Asing terkait di Polandia melalui Nota Diplomatik ke Kemlu Polandia
