Ketentuan:

  1. Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, jika memungkinkan ke dalam bahasa Polandia oleh penerjemah tersumpah (certified translator)
  2. Estimasi waktu penyampaian dokumen: 1-2 bulan, sehingga tanggal persidangan wajib setidaknya 6 bulan sebelumnya 
  3. Penyampaian dokumen dimaksud adalah wajib dokumen asli
  4. Dokumen Rogatori dapat disampaikan oleh Perwakilan Negara Asing terkait di Polandia melalui Nota Diplomatik ke Kemlu Polandia

Ikuti Sosial Media Kami