Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Ketentuan :

Peru

Peru bukan merupakanpihak dari Konvensi Den Haag tentang Layanan Luar Negeri dari Dokumen Yudisialdan Ekstra Yudisial dalam Masalah Sipil dan Komersial

Kerjasama Hukum dan pengiriman Dokumen bersifat perdata maupun pidana dikirimkan melalui jalur Diplomatik, yaitukepada Kemlu Peru yang kemudian ditujukan kepada alamat yang dituju.

 

Bolivia

Pengiriman Dokumen  bersifat perdata maupun pidanadikirimkan melalui jalur Diplomatik, yaitu kepada Kedutaan Bolivia di Lima,Peru.