Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Ketentuan :

Sehubungan tidak adanya kerjasama bilateral mengenai bantuan di bidang hukum perdata, maka permintaan bantuan hukum akan ditindaklanjuti berdasarkan prinsip resiprositas.

1. Mengingat Indonesia bukanlah negara pihak The Hague Convention1961, maka setiap permintaan bantuan hukum, bantuan penyampaian dokumen hukum bidang perdata atau bantuan penyampaian surat jaminan, harus disampaikan dengan prinsip hubungan baik dan dokumen yang hendak disampaikan perlu dilegalisasi sebagaimana mestinya. Panama akan menindaklanjuti permintaan bantuan tersebut berdasarkan prinsip resiprositas.

2. Permintaan bantuan penyampaian tersebut ditujukan kepada otoritas kompeten yang ditunjuk, yaitu: i) Secretario de la Suprema Corte de Justicia, untuk dokumen yang diterbitkan/dikeluarkan oleh pengadilan; ii) Direccion de Servicios Administrativos del Ministerio de Gobierno y Justiciauntuk dokumen kenotariatan atau dokumen yang diterbitkan/dikeluarkan oleh notaris; dan iii)Departamento de Autentication y Legalizacion del Ministerio de Relaciones y Exterioresuntuk dokumen yang diterbitkan/dikeluarkan oleh badan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kepolisian.