Ketentuan :
1.Permohonan harus disampaikan Perwakilan RI kepada Kementerian Luar Negeri Palestina untuk kemudian disampaikan kepada WN/Instansi terkait di Palestina.
2.Pengiriman harus dilakukan dengan tenggat waktu sesuai dengan kewajaran urgensi.
3.Otoritas setempat tidak dapat menerima salinan berkas surat permohonan (harus asli).
4.Terdapat Kewajiban Penerjemahan Bahasa dokumen ke dalam bahasa Inggris atau Arab oleh jasa penerjemah tersumpah dengan disertai dokumen dalam bahasa indonesia.