Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (06/02) Untuk identifikasi suatu putusan pidana menggunakan pendekatan keadilan restoratif, Pasal 21 Perma 1/2024 mewajibkan  Hakim  untuk mencantumkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 dalam putusannya.  Namun, berdasarkan  penelusuran Direktori Putusan, sedikit sekali hakim yang melaksanakan “perintah” Perma tersebut dibandingkan dengan  data ril perkara yang dilakukan pendekatan keadilan restoratif. Selain  kepatuhannya rendah, hakim  pun belum  seragam dalam mengutip  Perma Nomor 1 Tahun 2024. Diantara pengadilan yang mengadili  perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif, PN Langsa merupakan pengadilan yang paling  patuh mencantumkan Perma1/2024 dalam putusannya, dengan jumlah  78 putusan.  

Pendekatan keadilan restoratif  menyelaraskan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban terdakwa.  Pendekatan ini telah menjadi paradigma baru dalam sistem pemidanaan. Pendekatan keadilan restoratif, kini semakin memiliki pijakan yang kuat dengan hadirnya KUHP dan KUHAP baru.  Sebelum berlaku kedua aturan tersebut,  Mahkamah Agung telah merespons dinamika hukum tersebut dengan menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili  Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.  

Kepatuhan Pencantuman Perma 1/2024  Hanya 2,80%

Berdasarkan penelusuran sistem Direktori Putusan, jumlah putusan perkara pidana  yang menggunakan pendekatan keadilan restoratif  dan  dalam pertimbangan hukumnya mencantumkan   Perma 1/2024 sebanyak  93 (sembilan puluh tiga)  perkara.  Sementara itu, berdasarkan data yang dirilis Badilum untuk laporan tahunan MA Tahun 2025, perkara pidana yang menggunakan pendekatan keadilan restoratif sepanjang tahun 2025  sebanyak  3.353 perkara. Jika dipersentasekan, kepatuhan implementasi  Pasal 21 Perma 1 Tahun 2024,  hanya  2,80%.

Redaksi Pencantuman Perma 1/2024 Sangat Variatif

Bersumber dari  data yang sama,  terdapat empat model  bagaimana hakim    mencantumkan referensi  Perma Nomor 1 Tahun 2024 dalam pertimbangan putusan ketika mereka mengadili perkara pidana menggunakan pendekatan keadilan restoratif.   Pertama,  hakim mencantumkan rujukan dengan redaksi lengkap “Peraturan Mahkamah Agung  Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014”. Kedua, menulis dengan redaksi  singkat “Perma No. 1 Tahun 2024”. Ketiga, menulis dengan redaksi singkat  “Perma Nomor 1 Tahun 2024”, dan Keempat tidak menyebutkan identitas Perma, namun menulis “keadilan restoratif”.

Pencantuman rujukan Perma Nomor 1 Tahun 2014 dengan model pertama ditemukan pada 45 (empat puluh lima) putusan yaitu PN Langsa sebanyak  42 (empat puluh dua)  putusan,  PN Sumenep  sebanyak 2 putusan dan PN Paringin sebanyak 1 putusan.        (https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html?q=%22Peraturan+Mahkamah+Agung+Republik+Indonesia+Nomor+1+Tahun+2024%22)

 Pencantuman rujukan model kedua sebanyak 2 (dua)  putusan yaitu putusan pidana PN Bau Bau. (https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html?q=%22Perma++No+1+Tahun+2024%22)

Pencantuman rujukan model ketiga sebanyak 2 putusan yang terdiri atas  PN Sigli sebanyak 1 (satu)  putusan dan PN Mungkid sebanyak 1 (satu) putusan. (https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html?q=%22Perma+Nomor+1+Tahun+2024%22)

Pencantuman rujukan model keempat sebanyak 45 putusan, yang terdiri atas PN Langsa sebanyak 36 (tiga puluh enam) putusan, PN Indramayu sebanyak  2 (dua) putusan, PN Sumenep sebanyak 2 (dua) putusan, PN Jakarta Barat sebanyak 1 (satu) putusan, PN Cilacap 1 (satu) putusan, PN Lahat  1 (satu) putusan, PN Kisaran  1 (satu) Putusan, dan PN Mungkid 1 (satu) Putusan. (https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html?q=%22keadilan%20restoratif%22&t_put=2025)

 PN Langsa: Paling Patuh

Dari 94 (sembilan puluh empat) putusan restorative justice yang dalam putusannya mencantumkan Perma Nomor 1 Tahun 2024, sebanyak 78 putusan (82,98%) adalah putusan dari PN Langsa. Di bawahnya ada putusan PN Sumenep sebanyak 4 putusan (4,26%). Berikut tabel lengkap  putusan pengadilan negeri yang mencantumkan Perma 1 Tahun 2024.

No

Nama Pengadilan

Model 1

Model 2

Model 3

Model 4

Jumlah

%

1

PN Langsa

42

0

0

36

78

82,98%

2

PN Sumenep

2

0

0

2

4

4,26%

3

PN Indramayu

0

0

0

2

2

2,13%

4

PN Mungkid

0

0

1

1

2

2,13%

5

PN Bau Bau

0

2

0

0

2

2,13%

6

PN Jakarta Barat

0

0

0

1

1

1,06%

7

PN Cilacap

0

0

0

1

1

1,06%

8

PN Lahat

0

0

0

1

1

1,06%

9

PN Kisaran

0

0

0

1

1

1,06%

10

PN Sigli

0

0

0

1

1

1,06%

11

PN Paringin

1

0

0

0

1

1,06%

 

Jumlah

45

2

1

46

94

 

Perlunya Standarisasi

Menanggapi adanya empat variasi redaksi pencantuman Perma Nomor 1 Tahun 2024 dalam pertimbangan hukum putusan  restorative justice, Heru Pramono,  menegaskan perlu adanya standardisasi dan konsistensi. Kedua hal ini  merupakan  hal penting dalam pengelolaan data base.

“Standardisasi dan konsistensi redaksional sangat penting untuk pengelolaan data dan informasi sehingga memudahkan proses cari-temu”, ujar Panitera MA.

Sementara itu, berkaitan dengan rendahnya kepatuhan pencantuman Perma 1/2024 sebagai  pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif, Heru Pramono mengingatkan agar para hakim  memperhatikan perintah Pasal  21 Perma Nomor 1 Tahun 2024.

“Agar diperhatikan,  Pasal 21 Perma mengatur dalam hal mekanisme keadilan restoratif  yang terdapat dalam  Perma 1 Tahun 2024 diterapkan, Hakim mencantumkan ketentuan Perma tersebut’, pungkas Heru Pramono. [an]

Ikuti Sosial Media Kami