JAKARTA |  (13/3/2026) Kepaniteraan resmi merilis Indonesia Law Report, Garda Peradilan  volume 2  Nomor 1 Tahun 2026, Kamis (12/3/2026).   Terbitan tersebut merupakan edisi ke empat sejak Garda Peradilan terbit perdana di awal tahun 2025.  Berbeda dengan 3 terbitan sebelumnya yang memuat 7 kaidah hukum, mulai  terbitan 2026, Garda Peradilan  menghadirkan 14 Kaidah Hukum.

Putusan yang dimuat dalam Garda Peradilan diklasifikasikan  menjadi 7 (tujuh) jenis perkara, yaitu pidana, pidana  khusus, perdata, perdata khusus, perdata agama,  pidana militer dan TUN. Dalam 3 (tiga) terbitan tahun 2025, setiap jenis perkara 1 (satu) putusan. Mulai edisi perdana  tahun 2026, koleksi di tambah  menjadi 2 (dua)  putusan tiap jenis perkara.

Berikut 14 (empat belas) kaidah hukum yang disarikan dari 14 putusan  pilihan redaksi  Garda Peradilan Volume 2 Nomor 1 Tahun 2026.

No

KAIDAH HUKUM

PUTUSAN MA

1

“Ketentuan pidana yang dihapus keberlakuannya tidak dapat lagi dijadikan dasar pemidanaan, sekalipun penghapusan tersebut terjadi setelah perkara diputus oleh judex facti dan senyatanya penghapusan tersebut menguntungkan Terdakwa”

577 K/Pid/2024

 

2

“Pembuatan Ranji Jurai Silsilah Keturunan dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (milik Adat) oleh  seseorang yang tidak sah sebagai Mamak Kepala Waris untuk  mensertifikatkan tanah pusako tinggi kaum merupakan  perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat”.

 

592 K/Pid/2024

 

3

“Pertanggungjawaban pidana terhadap diri seorang Anak didasarkan pada waktu perbuatan tersebut dilakukan, bukan  pada waktu perkara Anak  disidangkan di Pengadilan”

 5721 K/Pid.Sus/2023

 

4

“Kerusakan lingkungan dan ekologi serta biaya pemulihannya, tidak serta merta menjadi bagian dari kerugian keuangan Negara dalam perkara Korupsi, karena tunduk pada rezim hukum yang berbeda (Hukum Lingkungan) dan memiliki tujuan yang berbeda (Pemulihan Lingkungan) sehingga memerlukan penegakan hukum di bidang Hukum Lingkungan baik secara Pidana maupun Perdata”.

5798 K/Pid.Sus/2025

 

5

“Hukum adat adalah seperangkat nilai yang hidup dalam masyarakat. Keberadaan masyarakat hukum adat secara alami dan natural harus dipandang ada dan hidup serta lahir dari kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan sifatnya tidak tertulis. Oleh karena itu pengakuan secara legal formal bukan merupakan hal yang utama. Tidak adanya pengakuan hak ulayat masyarakat hukum adat secara formal, tidak serta merta menghilangkan eksistensi masyarakat hukum adat itu sendiri jika memang secara empiris ternyata masih ada”.

5287 K/Pdt/2025

6

“Belum adanya putusan pidana yang menghukum pemalsu karena telah meninggal dunia, tidak menghilangkan tanggung jawab atas perbuatannya yang telah membuat akta hibah palsu, karena hasil laboratorium forensik dapat dijadikan dasar untuk membatalkan akta otentik (akta hibah) yang  menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah”.

5977 K/Pdt/2025

7

“Lembaga Pendidikan Swasta yang sebagian dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri adalah Badan Publik selain Badan Publik  Negara sehingga tunduk pada keterbukaan informasi publik.”.

773 K/Pdt.Sus-KIP/2025

8

“Penjamin tidak dapat dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bersama-sama dengan pihak yang dijamin olehnya, sebab Kreditor Lain dari pihak penjamin berbeda dengan Kreditor Lain dari pihak yang dijamin sehingga pembuktiannya menjadi tidak sederhana. Selain itu, proses pendaftaran tagihan maupun pemberesannya akan  berbeda karena harta kekayaan pihak penjamin dengan harta  kekayaan pihak yang dijamin juga berbeda”.

1222 K/Pdt.Sus-Pailit/2025

9

“Hukum perwalian anak pada prinsipnya bersifat fungsional dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak, sehingga dalam kondisi konflik keluarga yang berkepanjangan, pengadilan berwenang menetapkan perwalian bersama (wilayah musytarakah) sebagai solusi kolektif untuk menjamin pengasuhan, pengelolaan harta, dan akses kasih sayang secara seimbang, dengan kewajiban bertindak bersama  serta berada di bawah pengawasan negara guna mencegah  penyalahgunaan kewenangan dan menjaga kemaslahatan anak”.

740 K/Ag/2025

 

10

“Untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi nasabah, Lembaga Keuangan Syariah bertanggung jawab secara perdata atas setiap kerugian nasabah yang timbul akibat kesalahan atau kelalaian karyawan dalam pelaksanaan tugas, meskipun perbuatan tersebut dilakukan oleh individu tertentu, sebagaimana prinsip vicarious liability dan respondeat superior yang mewajibkan bank sebagai badan hukum memberikan perlindungan hukum kepada nasabah dan melarang pengalihan tanggung jawab dengan alasan  kesalahan personal karyawan”.

97 PK/Ag/2025

 

11

“Daluarsa penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 KUHP terhadap tindak pidana pemalsuan surat [Pasal 263 Ayat (1)] lewat waktu 12 (dua belas) tahun dihitung sejak  surat tersebut digunakan oleh Terdakwa ”.

157 K/Mil/2025

 

12

Penjatuhan restitusi terhadap korban atau keluarga korban berdasarkan tindak pidana yang mengancam nyawa dan  penganiayaan berat yang dilakukan Terdakwa

213 K/Mil/2025

 

13

“Sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal merupakan sanksi dalam rezim hukum publik yang bersifat personal dan melekat pada subjek pelanggar. Sepanjang sanksi masih berada dalam kewenangan administratif pejabat yang berwenang menghukum dan belum beralih status menjadi penagihan negara yang penagihannya dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), sanksi administratif tersebut tidak dapat serta-merta mengikat dan/atau dapat ditagihkan  kepada ahli waris.”.

456 K/TUN/2025

 

14

“Pemaknaan frasa “barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor” adalah barang yang tidak memenuhi kualifikasi untuk diimpor atau diekspor berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022, sehingga Pemohon Kasasi yang telah memiliki Persetujuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam tidak termasuk dalam kualifikasi barang yang dilarang atau dibatasi untuk diekspor, dengan demikian tidak masuk dalam klasifikasi barang ekspor yang dapat dikuasai oleh negara dan penegakan hukumnya adalah penjatuhan sanksi administrasi denda  sebagaimana ketentuan Pasal 82 ayat (6) Undang-Undang Kepabeanan”.

570 K/TUN/2025

 

 an..

Ikuti Sosial Media Kami