
JAKARTA | (10/5) - Direktori Putusan merupakan tempat yang tepat untuk mengetahui seberapa banyak putusan yang dijatuhkan menggunakan KUHAP Baru. Caranya pun mudah. Search Engine Direktori Putusan akan membantu mencari dengan cara memasukan kata kunci “Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025” dalam kolom pencarian. Mesin pencari akan segara menampilkan semua putusan yang memuat kata yang sesuai dengan kata kunci yang ditulis. Dengan kata kunci tersebut, hasil pencarian menunjukkan ada 42 Putusan Pidana yang mengadili berdasarkan KUHAP 2025.
Apakah hanya 42 putusan yang mengadili berdasarkan KUHAP 2025?. Jawbannya Tidak!. Angka 42 tersebut Adalah hasil pencarian yang sesuai dengan kata kunci “ “Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025”. Apabila ada Hakim yang menuliskan redaksi undang-undang tersebut dengan versi lain, tentu tidak akan terjaring dalam hasil pencarian. Berdasarkan penelusuran pada Direktori Putusan, ada 4 (empat) macam redaksi kalimat yang ditulis oleh hakim dalam bagian paragraph “memperhatikan” untuk menunjukan putusannya merujuk pada KUHAP 2025, yaitu : (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, (2) Undang-Undang No 20 Tahun 2025, (3) UU No 20 Tahun 2025, dan (4) UU Nomor 20 Tahun 2025.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
Terdapat 42 putusan yang menulis redaksi Undang-Undang dengan lengkap, “Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025”. Putusan tersebut terdiri dari 1 putusan tingkat banding PT Semarang) dan 41 putusan Tingkat pertama yang tersebar di 18 Pengadilan Neger, yaitu PN KARAWANG (8), PN DEMAK (7), PN BANJARNEGARA (5), PN SUMENEP (5), PN KISARAN (4), PN SLEMAN (2), PN BAUBAU (2), PN JAKARTA TIMUR (1), PN PEKALONGAN (1), PN SABANG (1), PN PADANG (1), PN PEKANBARU (1), PN MATARAM (1), PN Mukomuko (1), PN RANAI (1)
Undang-Undang No 20 Tahun 2025
Versi kedua menulis kalimat Undang-Undang dengan menyingkat kata Nomor dengan “No”. Pencarian dengan kata kunci kalimat tersebut menemukan 2 putusan dari PN Bau Bau,
UU No 20 Tahun 2025
Versi ketiga menulis kalimat undang-undang tentang KUHAP dengan menyingkat undang-undang menjadi UU dan menyingkat Nomor dengan No. Pencarian dengan kata kunci “UU No 20 Tahun 2025” menemukan 2 (dua) putusan. Keduanya berasal dari PN Bojonegoro.
UU Nomor 20 Tahun 2025
Ini adalah versi keempat bagaimana hakim menulis redaksi undang-undang tentang KUHAP dengan menyingkat Undang-Undang menjadi UU namun menulis lengkap yang lainnya. Hasil pencarian dengan kata kunci “UU Nomor 20 Tahun 2025” menemukan 2 (dua) putusan pengadilan negeri. Keduanya merupakan putusan PN Bojonegoro.
Pentingnya Konsistensi
Penyingkatan Undang-Undang menjadi “UU” dan memendekan kata Nomor menjadi “No” telah menjadi kebiasaan lazim dalam penulisan naskah. Praktik tersebut tidak memberikan makna yang berbeda. Namun, ketika dokumen tersebut dihimpun dalam basis data berskala nasional, penulisan yang tidak konsisten, meskipun masih satu makna, akan menimbulkan bias informasi ketika pencarian informasi hanya menggunakan salah satu model penulisan.Hal ini ini karena mesin pencari menggunakan kesesuaian antara kata kunci dalam dokumen yang tersedia.
Memperhatikan fenomena tersebut, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA, mendorong semua pihak yang terkait untuk menjaga konsistensi dalam menulis naskah putusan dan dokumen pengadilan lainnya.
Sementara itu, dari sisi penggunaan teknologi informasi, Ia mendorong peningkatan sistem pencarian dari hanya berbasis text menjadi “semantic search”. Menurutnya, Pencarian Semantik adalah teknik pencarian yang berusaha memahami makna, konteks, dan maksud dari kueri pengguna—bukan sekadar mencocokkan kata kunci secara literal.
