JAKARTA | (10/5) - Direktori  Putusan merupakan  tempat  yang tepat untuk mengetahui seberapa banyak putusan yang dijatuhkan menggunakan  KUHAP Baru. Caranya pun mudah.  Search Engine  Direktori Putusan akan membantu mencari dengan cara memasukan kata kunci  “Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2025” dalam kolom pencarian.  Mesin pencari akan segara menampilkan semua putusan yang memuat kata yang sesuai dengan kata kunci yang ditulis.  Dengan kata kunci tersebut,  hasil pencarian menunjukkan   ada 42 Putusan  Pidana yang  mengadili berdasarkan  KUHAP 2025.

Apakah  hanya 42 putusan yang mengadili berdasarkan KUHAP 2025?.  Jawbannya Tidak!.   Angka 42 tersebut Adalah hasil pencarian yang sesuai dengan kata kunci “  “Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2025”.  Apabila ada  Hakim yang menuliskan redaksi  undang-undang tersebut dengan versi lain,  tentu  tidak akan  terjaring dalam  hasil pencarian.  Berdasarkan  penelusuran  pada Direktori Putusan,  ada  4 (empat) macam redaksi kalimat  yang ditulis oleh hakim dalam  bagian paragraph “memperhatikan” untuk menunjukan putusannya merujuk pada KUHAP 2025,  yaitu : (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, (2) Undang-Undang No 20 Tahun 2025, (3) UU No 20 Tahun 2025, dan  (4) UU Nomor 20 Tahun 2025.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Terdapat 42 putusan yang  menulis redaksi Undang-Undang dengan lengkap, “Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025”.  Putusan tersebut terdiri dari 1 putusan tingkat banding PT Semarang)  dan 41 putusan  Tingkat pertama yang tersebar di 18 Pengadilan Neger, yaitu PN KARAWANG (8), PN DEMAK  (7), PN BANJARNEGARA (5), PN SUMENEP (5), PN KISARAN (4), PN SLEMAN (2), PN BAUBAU (2), PN JAKARTA TIMUR (1), PN PEKALONGAN (1), PN SABANG (1), PN PADANG (1), PN PEKANBARU (1), PN MATARAM (1), PN Mukomuko (1), PN RANAI (1)

Undang-Undang No 20 Tahun 2025

Versi kedua menulis kalimat Undang-Undang dengan menyingkat kata  Nomor dengan “No”. Pencarian dengan kata kunci kalimat tersebut menemukan 2 putusan dari PN Bau Bau,

UU No 20 Tahun 2025

Versi ketiga menulis kalimat  undang-undang tentang KUHAP dengan menyingkat undang-undang menjadi UU dan menyingkat Nomor dengan No. Pencarian dengan kata kunci “UU No 20 Tahun 2025” menemukan 2 (dua) putusan. Keduanya berasal dari PN Bojonegoro.

UU Nomor 20 Tahun 2025

Ini adalah versi keempat bagaimana hakim menulis redaksi undang-undang tentang  KUHAP dengan menyingkat Undang-Undang menjadi UU namun menulis lengkap yang lainnya. Hasil pencarian dengan kata kunci “UU Nomor 20 Tahun 2025” menemukan 2 (dua) putusan pengadilan negeri. Keduanya merupakan putusan PN Bojonegoro.

Pentingnya Konsistensi

Penyingkatan Undang-Undang menjadi “UU” dan memendekan kata  Nomor menjadi “No” telah menjadi kebiasaan lazim dalam penulisan naskah. Praktik tersebut tidak memberikan makna yang berbeda.  Namun, ketika dokumen tersebut dihimpun dalam basis data berskala nasional, penulisan yang tidak konsisten, meskipun masih satu makna, akan menimbulkan bias informasi ketika pencarian informasi  hanya menggunakan  salah satu model penulisan.Hal ini ini karena mesin pencari menggunakan kesesuaian antara kata kunci dalam dokumen yang tersedia.

Memperhatikan fenomena tersebut, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA, mendorong semua pihak yang terkait untuk menjaga konsistensi dalam menulis naskah   putusan dan dokumen pengadilan lainnya.

Sementara itu, dari sisi penggunaan teknologi  informasi, Ia mendorong peningkatan sistem pencarian dari hanya berbasis text menjadi  “semantic search”. Menurutnya, Pencarian Semantik adalah teknik pencarian yang berusaha memahami makna, konteks, dan maksud dari kueri pengguna—bukan sekadar mencocokkan kata kunci secara literal.

Ikuti Sosial Media Kami