
JAKARTA | (26/05) - Pidana kerja sosial merupakan varian dari pidana pokok yang diatur dalam KUHP Baru. Pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 (delapan) jam dan paling lama 240 (dua ratus empat puluh) jam. Untuk pelaksanaannya, paling lama 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari dan dapat diangsur paling lama 6 bulan. Selama periode Januari 2026 hingga hari ini (26/5), Direktori Putusan MA telah mempublikasikan sebanyak 218 putusan yang menjatuhkan pidana kerja sosial. Putusan tersebut berasal dari 35 pengadilan negeri. Fakta menarik, PN Pulau Punjung di wiayah hukum PT Padang menjadi pengadilan terbanyak yang memutus pidana kerja sosial dengan jumlah 108 putusan (49,54%).
Di bawah PN Pulau Punjung secara berturut-turut ada PN PURWOREJO sebanyak 22 putusan, PN MAGELANG sebanyak 11 putusan, PN TEMANGGUNG sebanyak 9 putusan, PN JEMBER sebanyak 9 putusan, PN MUARA BULIAN sebanyak 7 putusan, PN PURWOKERTO sebanyak 5 putusan, PN LANGSA sebanyak 5 putusan, PN KUALA SIMPANG sebanyak 4 putusan, PN SERANG sebanyak 3 putusan, PT BANTEN sebanyak 3 putusan, PN KUDUS sebanyak 2 putusan, PN SIGLI sebanyak 2 putusan, PN TAKENGON sebanyak 2 putusan, PN SUNGAI PENUH sebanyak 2 putusan, PN SUNGAI LIAT sebanyak 2 putusan, PN PANGKAJENE sebanyak 2 putusan, PN PASAMAN BARAT sebanyak 2 putusan, PN Kaimana 2, PN MAJALENGKA sebanyak 1 putusan, selengkapnya klik di sini.
Beberapa tempat pidana kerja sosial yang ditentukan dalam putusan tersebut antara lain mesjid, rumah sakit, kantor pemerintah, mushola, Balai Besar Pelatihan Vokasi dan tempat umum lainnya.
Daftar Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Dalam rangka implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai salah satu lembaga yang diberikan mandat melakukan pembimbingan kepada terpidana Kerja Sosial sebagaimana diatur dalam KUHP, telah melakukan beberapa langkah persiapan untuk mendukung pelaksanaannya. Diantara langkah tersebut adalah menyediakan lokasi atau tempat pelaksanaan pidana kerja social.
Berikut ini Daftar Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial berdasarkan Surat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor MIP-PK.06.02-10 tanggal 26 November 2025. Klik di sini. [an]
