
JAKARTA | (15/5) - Putusan pengadilan menurut KUHAP Baru terbagi 5 (lima) kategori, yaitu: putusan pemidanaan, putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, putusan pemaafan hakim dan putusan berupa tindakan. Putusan pemaafan hakim dan putusan berupa tindakan merupakan kategori baru senafas dengan jiwa pembaruan hukum yang diusung KUHAP 2025. Sejak diberlakukan 2 Januari 2026, dua kategori putusan ini telah melengkapi katalog Direktori Putusan. Dengan menggunakan kata kunci “pemaafan hakim”, terdapat 8 putusan pemaafan hakim yang telah dipublikasikan.
Berdasarkan data Dirput, putusan pemaafan hakim yang pertama kali diputus adalah Putusan PN Pacitan Nomor 1/Pid.C/2026/PN Pct yang diputus 20 Januari 2026.. Tindak pidana yang “dimaafkan” adalah penganiayaan ringan. Putusan kedua dijatuhkan oleh PN Gedong Tataan tanggal 22 Januari 2026. Putusan Pemaafan hakim yang bernomor register 1/Pid.C/2026/Pn Gdt ini dijatuhkan kepada Terdakwa yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan. Yang ketiga adalah Putusan PN Garut Nomor 412/Pid.B/2025/PN Grt . Putusan yang dijatuhkan tanggal 26 Januari 2026 terhadap Terdakwa yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Keempat, putusan pemaafan hakim dijatuhkan oleh PN Sangata dalam perkara nomor 512/Pid.B/2025/PN Sgt tanggal 11 Februari 2026 . Putusan ini diberikan kepada Terdakwa yang terbukti bersalah melakukan ancaman kekerasan terhdap orang lain.
Putusan pemaafan hakim yang kelima dijatuhkan oleh PN Gunung Sitoli tanggal 24 Februari 2026 .Putusan bernomor 7/Pid.Sus/2026/PN Gst. ini dijatuhkan kepada Terdakwa yang terbukti bersalah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Keenam, Putusan PN Kotobaru Nomor 31/Pid.B/2026/PN Kbr tanggal 9 April 2026 . Putusan pemaafan hakim ini diberikan kepada Terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan. Ketujuh, putusan pemaafan hakim kembali diberikan oleh PN Kotobaru kepada Terdakwa pencurian ringan melalui putusan nomor 1/Pid.C/2026/PN Kbr taggal 20 April 2026 . Putusan pemaaafan hakim yang kedelapan ini masih dari PN Kotobaru. Hakim memaafkan tindak pidana pencurian ringan yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa melalui putusan nomor 2/Pid.C/2026/PN Kbr .
Putusan pemaafan hakim adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian, Hakim tidak menjatuhkan pidana atau Tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan. Putusan berupa pemaafan hakim tidak bisa diajukan kasasi [an]
