JAKARTA | (15/5) - Putusan pengadilan menurut KUHAP Baru terbagi   5 (lima)  kategori, yaitu:  putusan pemidanaan, putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, putusan pemaafan hakim dan putusan berupa tindakan. Putusan pemaafan hakim dan putusan berupa tindakan merupakan kategori baru senafas dengan  jiwa pembaruan hukum  yang diusung KUHAP 2025. Sejak diberlakukan 2 Januari 2026,  dua kategori putusan ini telah melengkapi katalog Direktori Putusan. Dengan menggunakan kata kunci “pemaafan hakim”,  terdapat 8 putusan pemaafan hakim yang telah dipublikasikan.

Berdasarkan data Dirput, putusan pemaafan  hakim yang pertama kali  diputus  adalah  Putusan  PN Pacitan Nomor  1/Pid.C/2026/PN Pct yang diputus 20 Januari 2026.. Tindak  pidana yang “dimaafkan” adalah penganiayaan ringan.  Putusan kedua dijatuhkan oleh  PN Gedong Tataan tanggal  22 Januari 2026.  Putusan Pemaafan hakim yang bernomor register 1/Pid.C/2026/Pn Gdt  ini dijatuhkan kepada  Terdakwa yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan.  Yang ketiga adalah  Putusan PN Garut Nomor 412/Pid.B/2025/PN Grt . Putusan  yang dijatuhkan  tanggal 26 Januari 2026 terhadap Terdakwa yang  terbukti bersalah  melakukan tindak pidana penganiayaan.   Keempat, putusan pemaafan hakim dijatuhkan oleh PN Sangata dalam perkara nomor 512/Pid.B/2025/PN Sgt tanggal 11 Februari 2026 .  Putusan ini diberikan kepada Terdakwa yang terbukti bersalah melakukan  ancaman kekerasan terhdap orang lain.

Putusan pemaafan hakim  yang kelima dijatuhkan oleh PN Gunung Sitoli tanggal 24 Februari 2026 .Putusan bernomor 7/Pid.Sus/2026/PN Gst.  ini dijatuhkan kepada  Terdakwa yang terbukti bersalah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Keenam, Putusan PN Kotobaru Nomor 31/Pid.B/2026/PN Kbr tanggal 9 April 2026  . Putusan pemaafan hakim ini diberikan kepada Terdakwa yang  terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan. Ketujuh, putusan pemaafan hakim kembali diberikan  oleh  PN Kotobaru kepada Terdakwa  pencurian ringan  melalui putusan  nomor 1/Pid.C/2026/PN Kbr taggal 20 April 2026 . Putusan  pemaaafan hakim yang  kedelapan ini masih dari PN Kotobaru.  Hakim memaafkan tindak pidana pencurian ringan yang  terbukti dilakukan oleh Terdakwa  melalui putusan nomor  2/Pid.C/2026/PN Kbr .

Putusan  pemaafan hakim adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian,  Hakim  tidak menjatuhkan pidana atau Tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan. Putusan berupa pemaafan hakim tidak bisa diajukan kasasi [an]

Ikuti Sosial Media Kami