Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Jakarta | (22/7) - Belakangan ini beredar dokumen berkop Mahkamah Agung, berstempel dan ditandatangani  oleh salah seorang  Panitera Muda Perkara  Mahkamah Agung.  Dokumen tersebut bernomor 141/Pan-Mud/Pdt/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 perihal  penerimaan dan registrasi berkas perkara kasasi. Sekilas, dokumen tersebut merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung. Namun jika diteliti lebih jauh, ada yang janggal dalam surat tersebut !.  Kejanggalan tersebut bersumber pada kalimat sebagai berikut:, “...maka dengan hormat kami mengharapkan kesediaan waktu Bapak/Ibu untuk menghubungi kami, guna mengklarifikasi  perkara ini untuk proses selanjutnya, langsung kepada panitera pengganti yang bersangkutan...”. Apakah surat  tersebut benar diterbitkan oleh Mahkamah Agung?

Merespons hal tersebut Panitera Mahkamah Agung menerbitkan pengumuman bernomor  Nomor   780 /PAN/ HK2/VII/2025 Tanggal  22 Juli 2025. Panitera MA dalam suratnya tersebut  menegaskan bahwa dalam proses penanganan perkara  MA tidak berkorespondensi dengan pihak berperkara.

Dalam proses penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali, Kepaniteraan Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi  baik lisan maupun secara tertulis dengan pihak berperkara. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, informasi registrasi perkara, pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. Pengadilan Pengaju yang menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk oleh pengadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan”, tulis Panitera MA dalam  point 1 pengumuman.

Menanggapi beredarnya surat  nomor 141/Pan-Mud/Pdt/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025,   Panitera MA  menyimpulkan bahwa surat tersebut dapat dipastikan palsu. Selain merujuk pada prinsip bahwa MA tidak berkorespondensi dengan pihak berperkara, kepastian bahwa surat tersebut palsu berdasarkan penelusuran pada register surat keluar pada Kepaniteraan Muda Perdata Mahkamah Agung  surat tersebut tidak tercatat. Selain itu, konten informasi yang tersaji dalam surat tersebut, antara lain nama panitera pengganti dan tanda tangan pejabat tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

“Berdasarkan hal tersebut, kami menyimpulkan dokumen tersebut palsu”, ujar Panitera MA

Tips Anti Penipuan

Panitera MA memberikan  tips untuk mencegah timbulnya kerugian akibat modus penipuan berkaitan penanganan perkara, sebagai berikut:

a.     Untuk mendapatkan informasi proses penanganan perkara pada Mahkamah Agung agar selalu menggunakan kanal resmi yang disediakan oleh Mahkamah Agung, yaitu:

1)    Info Perkara Mahkamah Agung : https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/ perkara.

2)    Direktori Putusan Mahkamah Agung : https://putusan3.mahkamahagung.go.id

Lembar informasi yang tersaji dari kedua sistem informasi tersebut dilengkapi dengan QR Code, yang apabila dipindai akan merujuk kepada  alamat URL (Uniform Resource Locator) yang menjadi sumber informasi.

b.     Mengabaikan semua permintaan  dari seseorang yang mengaku pejabat dan atau pegawai Mahkamah Agung atau pihak lain yang mengaku dapat mengurus/memenangkan perkara di Mahkamah Agung,  termasuk  permintaan menghubungi panitera pengganti yang disampaikan melalui surat yang langsung disampaikan kepada pihak berperkara.

c.     Apabila menerima dokumen yang memuat tanda tangan majelis dan panitera pengganti, dokumen tersebut dapat diduga palsu. Hal ini karena dokumen yang disampaikan kepada pihak berbentuk salinan;

d.      Apabila menerima surat yang disampaikan bukan oleh petugas pengadilan atau petugas pos yang menyampaikan surat tercatat, dan surat tersebut berisi informasi penerimaan dan registrasi perkara yang disertai  permintaan menghubungi  panitera pengganti atau pejabat lain dengan maksud mengklarifikasi atau alasan lain, agar hal tersebut diabaikan.

e.     Apabila menerima dokumen yang meragukan dapat menghubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung melalui Hotline Mahkamah Agung ext 318, IG Kepaniteraan MM, kepaniteraan.ma_info, WA pengaduan kepaniteraan MA 08118204028.

 Modus Lama

Penipuan dengan modus surat pemberitahuan registrasi perkara pernah marak di tahun 2023.  Kepaniteraan MA pernah menurunkan berita berjudul  Hati-Hati Penipuan Dengan Modus  Surat Pemberitahuan Registrasi Perkara. Berita tersebut dirilis pada  10 Januari 2023. Hingga kini, berita tersebut telah diakses sebanyak  12.189 kali.

 Dokumen Palsu

Ada dua model dokumen palsu yang berdasarkan surat pengaduan menjadi modus populer penipuan

Pertama, Surat Pemberitahuan Registrasi

Surat tersebut selayaknya sebuah surat dinas. Dilengkapi kop surat, nomor surat, tanda tangan Panitera Muda Perkara dan Stempel MA.  Pada paragraf pertama menyampaikan nomor registrasi perkara kasasi atau peninjauan kembali. Nomor perkara yang disampaikan sesuai dengan info perkara MA. Paragraf berikutnya berisi uraian cukup panjang  tentang keterbukaan informasi dan komitmen  penyelesaian perkara dengan cepat, dilanjutkan dengan permintaan menghubungi panitera pengganti dengan maksud  mengklarifikasi erkara.  Surat diakhiri dengan kalimat sebagai berikut

“Demikian surat pemberitahuan ini kami buat agar menjadi sarana untuk mewujudkan peradilan Indonesia yang transparan sesuai visi dan misi Mahkamah Agung RI untuk memberikan pelayanan  yang terbaik  kepada masyarakat pencari keadilan”.

Panitera MA  mengingatkan bahwa dibalik kata-kata “manis” tersebut  ada jebakan untuk menghubungi  panitera pengganti “jadi-jadian” yang tidak lain adalah oknum penipu. Oleh karena itu  jangan sekali-kali merespons siapapun yang mengatasnamakan majelis untuk membicarakan perkara, baik disampaikan lewat surat maupun telepon.

Kedua, print out direktori putusan

Modus lain yang cukup banyak beredar adalah dokumen yang menyerupai print out Direktori Putusan. Dokumen tersebut dilengkapi watermark Direktori Putusan dan QR Code. Materi muatannya berisi  informasi amar putusan. Untuk meyakinkan pihak,  dokumen ini disertai tanda tangan ketua majelis dan panitera pengganti, sehingga menyerupai petikan putusan perkara pidana. Informasi amar putusan dalam dokumen ini biasanya palsu. Biasanya dokumen ini beredar dan perkaranya belum putus. Dalam beberapa kasus, dokumen ini sebagai bukti bahwa perkara  yang diurusnya  diputus sesuai dengan “pesanannya”.

Panitera MA mengingatkan bahwa dokumen seperti ini bukan produk MA sehingga dipastikan palsu.

Cara Mudah Verifikasi Dokumen

Direktori Putusan dan Informasi Perkara MA dilengkapi QR Code yang merujuk pada URL tempat informasi tersebut dimuat.  Oleh karena itu apabila menerima hasil cetak yang menyerupai info perkara atau direktori putusan yang tidak ada  QR CODE maka mengindikasikan dokumen tersebut palsu. Sebaliknya jika memuat QR Code, segera lakukan scanning. Jika merujuk pada halaman situs web Kepaniteraan MA/Direktori Putusan dan informasi yang ditampilkan sama, maka isi dokumen tersebut dapat dipercaya.

Apabila mendapatkan dokumen yang meragukan dapat menghubungi Kepaniteraan MA di Hotline MA dengan ext 318 atau IG Kepaniteraan MA kepaniteraan.ma_info atau WA pengaduan Kepaniteraan MA 0811-820-4028. [an]