JAKARTA | (10/1) - Mahkamah Agung telah membuka informasi status proses penanganan perkara ke publik melalui situs web Info Perkara Kepaniteraan MA mulai tahun 2007,. Pada tahun tersebut juga MA membuka akses publik terhadap informasi putusan melalui situs Direktori Putusan. Salah satu tujuan keterbukaan informasi pengadilan adalah mencegah interaksi pihak berperkara dengan aparatur pengadilan (MA) yang berpotensi melakukan kapitalisasi informasi penanganan perkara. Namun ternyata, keterbukaan informasi dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengelabui pihak berperkara. Modusnya dengan menghubungi pihak berperkara dan menyampaikan dokumen yang seolah-olah produk Mahkamah Agung. Dokumen tersebut dilengkapi Kop Surat MA, berstempel dan ditandatangani oleh pejabat MA berisi informasi penanganan perkara disertai permintaan menghubungi panitera pengganti atau pejabat MA lainnya. Tentu saja, semua itu palsu!
Panitera MA. Ridwan Mansyur, meminta agar publik waspada terhadap modus penipuan tersebut. Ia berpesan agar pihak berperkara dan publik untuk selalu memastikan informasi perkara diperoleh melalui sumber resmi. Menurut Ridwan Mansyur, MA tidak pernah melakukan korespondensi langsung dengan pihak berperkara. Semua korespondensi yang terkait penanganan perkara dilakukan melalui pengadilan tingkat pertama. Itu pun terbatas pada pemberitahuan registrasi perkara dan salinan putusan atau perintah untuk melengkapi kekurangan berkas.
“Oleh karena itu jika ada surat berkop MA, ada stempel dan tanda tangan pejabat MA, namun isinya ada permintaan menghubungi panitera pengganti atau pejabat MA lain melalui nomor ponsel tertentu, maka dipastikan itu adalah modus penipuan”, jelas Panitera MA.
“Demikian juga jika ada seseorang mengaku pegawai MA yang menghubungi pihak berperkara dan menjanjikan membantu mengurus perkara di MA, dipastikan orang tersebut adalah oknum penipu”, imbuh Panitera MA
Dokumen Palsu
Ada dua model dokumen palsu yang berdasarkan surat pengaduan menjadi modus populer penipuan
Pertama, Surat Pemberitahuan Registrasi
Surat tersebut selayaknya sebuah surat dinas. Dilengkapi kop surat, nomor surat, tanda tangan Panitera Muda Perkara dan Stempel MA. Pada paragraf pertama menyampaikan nomor registrasi perkara kasasi atau peninjauan kembali. Nomor perkara yang disampaikan sesuai dengan info perkara MA. Paragraf berikutnya berisi uraian cukup panjang tentang keterbukaan informasi dan komitmen penyelesaian perkara dengan cepat, dilanjutkan dengan permintaan menghubungi panitera pengganti dengan maksud mengklarifikasi erkara. Surat diakhiri dengan kalimat sebagai berikut
“Demikian surat pemberitahuan ini kami buat agar menjadi sarana untuk mewujudkan peradilan Indonesia yang transparan sesuai visi dan misi Mahkamah Agung RI untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pencari keadilan”.
Panitera MA mengingatkan bahwa dibalik kata-kata “manis” tersebut ada jebakan untuk menghubungi panitera pengganti “jadi-jadian” yang tidak lain adalah oknum penipu. Oleh karena itu jangan sekali-kali merespons siapapun yang mengatasnamakan majelis untuk membicarakan perkara, baik disampaikan lewat surat maupun telepon.
Kedua, print out direktori putusan
Modus lain yang cukup banyak beredar adalah dokumen yang menyerupai print out Direktori Putusan. Dokumen tersebut dilengkapi watermark Direktori Putusan dan QR Code. Materi muatannya berisi informasi amar putusan. Untuk meyakinkan pihak, dokumen ini disertai tanda tangan ketua majelis dan panitera pengganti, sehingga menyerupai petikan putusan perkara pidana. Informasi amar putusan dalam dokumen ini biasanya palsu. Biasanya dokumen ini beredar dan perkaranya belum putus. Dalam beberapa kasus, dokumen ini sebagai bukti bahwa perkara yang diurusnya diputus sesuai dengan “pesanannya”.
Panitera MA mengingatkan bahwa dokumen seperti ini bukan produk MA sehingga dipastikan palsu.
Cara Mudah Verifikasi Dokumen
Direktori Putusan dan Informasi Perkara MA dilengkapi QR Code yang merujuk pada URL tempat informasi tersebut dimuat. Oleh karena itu apabila menerima hasil cetak yang menyerupai info perkara atau direktori putusan yang tidak ada QR CODE maka mengindikasikan dokumen tersebut palsu. Sebaliknya jika memuat QR Code, segera lakukan scanning. Jika merujuk pada halaman situs web Kepaniteraan MA/Direktori Putusan dan informasi yang ditampilkan sama, maka isi dokumen tersebut dapat dipercaya.
Apabila mendapatkan dokumen yang meragukan dapat menghubungi Kepaniteraan MA di Hotline MA dengan ext 318 atau IG Kepaniteraan MA kepaniteraan.ma_info atau WA pengaduan Kepaniteraan MA 0811-820-4028. [an/mrgp]
BERITA TERKAIT