Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (28/10/2016) - Panitera Mahkamah Agung meminta kepada pihak yang sedang berperkara di Mahkamah Agung untuk berhati-hati terhadap alamat website palsu yang memuat informasi perkara yang dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.  Alamat website tersebut adalah www.infoperkarakamarpdt.com.  Website ini digunakan sebagai sarana penipuan, dengan modus “pengurusan” perkara di Mahkamah Agung.  Pihak berperkara yang menjadi korban penipuan disuguhi informasi palsu di website tersebut  bahwa perkaranya telah dimenangkan.  Panitera mengingatkan bahwa informasi resmi tentang penanganan perkara hanya tersedia di http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara.

 

Penipuan  dengan menggunakan info perkara palsu dilakukan dengan modus sebagai berikut:  oknum penipu menghubungi pihak berperkara atau  penasihat hukumnya melalui surat  atau komunikasi langsung menggunakan telpon. Isi surat yang dibuat oleh oknum penipu dilengkapi kop surat Mahkamah Agung, tanda tangan dan stempel Panitera Muda perkara Mahkamah Agung. Surat tersebut menginformasikan bahwa Mahkamah Agung akan segera memutus perkara tersebut, dan yang bersangkutan diminta menghubungi Panitera Pengganti yang nomor telpon selularnya dicantumkan dalam surat tersebut. Apabila modusnya menggunakan telpon, oknum penipu mengaku sebagai Panitera Pengganti Mahkamah Agung. Ia menawarkan “jasa” untuk membantu mempengaruhi majelis untuk memenangkan perkara.  Tentu saja, pihak berperkara akan diminta menyediakan sejumlah uang untuk membayar jasanya tersebut. Untuk membuktikan bahwa “pengurusan” perkaranya berhasil, maka oknum penipu akan menunjukkan halaman website info perkara (palsu) yang amar putusannya telah diubah dengan amar yang menguntungkan. Jika korban penipuan tersebut, pemohon kasasi maka amarnya diubah menjadi kabul. Sebaliknya jika korbannya adalah termohon kasasi, maka amarnya diubah menjadi tolak.

Sebagai contoh, perkara nomor 2556 K/Pdt/2016  antara Hj, Rabiah (Pemohon Kasasi) melawan H. Patahuddin (Termohon Kasasi) yang diajukan dari Pengadilan Negeri Barru. Dalam info perkara Mahkamah Agung, perkara tersebut telah diputus  pada tanggal 12 Oktober 2016 dengan amar Tolak, sedangkan dalam info perkara palsu amar putusannya Kabul.

Sehubungan dengan adanya website informasi perkara palsu tersebut, Panitera Mahkamah Agung meminta publik khususnya pihak berperkara untuk berhati-hati dan selalu merujuk kepada informasi resmi Mahkamah Agung. Informasi resmi Mahkamah Agung disajikan dalam website resmi lembaga berdomain  go.id, yaitu: http://kepanteraan.mahkamahagung.go.id/perkara, untuk informasi perkara dan http://putusan.mahkamahagung.go.id untuk publikasi putusan Mahkamah Agung.

Selain itu, Panitera Mahkamah Agung mengingatkan bahwa Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi dengan pihak berperkara dalam proses penanganan perkara. Mahkamah Agung melakukan hanya melakukan komunikasi via surat dengan pengadilan tingkat pertama tempat permohonan upaya hukum diajukan, dalam hal pemberitahuan registrasi dan penyampaian  salinan putusan.

“Jika ada komunikasi dari yang mengatasnamankan Mahkamah Agung langsung kepada pihak berperkara  untuk membatu pengurusan perkara dipastikan itu adalah oknum penipu”, tegas Panitera MA  [an]