Jakarta | (09/01/2025) Pengadilan Negeri (PN) Slawi mencatat sejarah baru dalam penyelenggaraan peradilan. Pengadilan yang memiliki wilayah yurisdiksi Kabupaten Tegal tersebut sukses menyelenggarakan pemeriksaan saksi yang berada di luar negeri secara elektronik (08/01). Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nomor 30/Pdt.G/2024/PN.Slw secara hybrid, Majelis Hakim dan pihak berperkara bersidang pada Ruang Sidang Cakra PN Slawi, sedangkan saksi hadir pada Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Chicago, Amerika Serikat, dengan difasilitasi KJRI setempat. Persidangan tersebut dilaksanakan pada Pukul 20.30 WIB-22.00 WIB/08.30 a.m.-10.00 a.m. waktu pada KJRI Chicago.
Implementasi Perdana Perjanjian Kerja Sama MA-Kemlu
Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, menegaskan bahwa pemeriksaan saksi yang berada di Amerika Serikat oleh PN Slawi tersebut merupakan implementasi Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung dengan Kementerian Luar Negeri Nomor PRJ/PK/00022/10/2024/64 – nomor 1815/PAN/HM2.1.1/10/2024.
“PN Slawi adalah pengadilan pertama di Indonesia yang mengimplementasikan Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung dengan Kementerian Luar Negeri yang kami tandatangani pada pekan ketiga bulan Oktober 2024 yang lalu”, ungkap Heru Pramono.
Kepala Subdit Jasa Konsuler Kementerian Luar Negeri, Mohammad Reza Adenan, mengungkapkan rasa syukur yang mendalam karena seluruh stakeholder dapat berkolaborasi dengan baik dalam memfasilitasi pengadilan untuk memeriksa saksi yang berdomisili di luar negeri dengan baik.
“Kami sangat bersyukur. Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Luar Negeri dan Mahkamah Agung mengenai pemeriksaan saksi dan/atau ahli pada Kantor Perwakilan RI dapat diimplementasikan dengan baik berkat kolaborasi yang apik dari Kementerian Luar Negeri, KJRI Chicago, Mahkamah Agung, dan juga PN Slawi. Ini adalah capaian yang pantas disyukuri”, ujar Simon.
Mekanisme Penyelenggaraan
Ketua PN Slawi, Muhammad Adil Kasim, mengungkapkan bahwa mekanisme pemeriksaan saksi pada Kantor Perwakilan RI di Chicago ini dilakukan sesuai dengan Pasal 5 dan Pasal 6 Perjanjian Kerja Sama Nomor PRJ/PK/00022/10/2024/64 – nomor 1815/PAN/HM2.1.1/10/2024.
“Dalam mengajukan permohonan bantuan pemeriksaan saksi di Amerika Serikat ini kami merujuk pada Pasal 5 dan Pasal 6 Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri. Pertama-tama kami mengirim surat permohonan kepada Panitera Mahkamah Agung. Surat permohonan tersebut kemudian diteruskan kepada Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya diteruskan lagi ke Kantor Perwakilan RI di Chicago. Setelah kantor perwakilan RI di Chicago menerima dan menyetujui permohonan kami, kami memusyawarahkan jadwal sidang pemeriksaan bersama dengan Perwakilan RI di Chicago yang difasilitasi Kementerian Luar Negeri dan Mahkamah Agung. Setelah jadwal sidang kami sepakati, kami memberitahukan jadwal kepada pihak berperkara”, tegas Adil.
Kepuasan Pengadilan
Lebih lanjut, Ketua PN Slawi mengungkapkan kebanggaannya karena Majelis Hakim PN Slawi dapat menjadi pelopor dalam penyelenggaraan pemeriksaan saksi di luar negeri secara elektronik, sehingga dapat membantu pihak berperkara untuk dapat beracara dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.
“Kami sangat bersyukur. Ikhtiar panjang yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Slawi dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini akhirnya dapat membantu pihak berperkara untuk dapat beracara dengan sederhana, cepat dan biaya ringan”, ujarnya.
Sinergi Lintas Institusi
Konsul Jenderal RI Chicago, Listyowati, menyatakan bahwa suksesnya penyelenggaraan saksi yang diselenggarakan pada KJRI Chicago tersebut tidak terlepas dari sinergi seluruh stakeholder dan komitmen KJRI dalam memberikan layanan.
“Sebagai Konsul Jenderal Republik Indonesia di Chicago, saya ingin menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Pelaksanaan fasilitasi ini merupakan wujud komitmen KJRI Chicago dalam memberikan pelayanan publik yang prima kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), khususnya mereka yang sedang menghadapi proses hukum perdata di Indonesia”, tegasnya.
Pendampingan dari MA, Kementerian Luar Negeri, Ditjen Badilum, dan PT Semarang
Karena kegiatan pemeriksaan saksi dan/atau ahli yang diselenggarakan oleh PN Slawi tersebut merupakan preseden pertama, maka Kepaniteraan Mahkamah Agung, Kementerian Luar Negeri, dan Ditjen Badilum turut mendampingi dan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Tidak ketinggalan, PT Semarang sebagai Voorpost Mahkamah Agung juga turut hadir dalam pendampingan tersebut.
Asep Nursobah, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan Mahkamah Agung menjelaskan bahwa pendampingan tersebut bertujuan untuk memastikan agar pelaksanaan pemeriksaan saksi pada KJRI Chicago tersebut dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama.
“Kehadiran kami, Kementerian Luar Negeri, Ditjen Badilum, dan PT Semarang di PN Slawi ini bertujuan untuk memastikan agar penyelenggaraan pemeriksaan saksi ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama. Alhamdulillah, persidangan berjalan dengan sangat baik dan lancar. Semoga pengalaman PN Slawi ini dapat menjadi rujukan bagi pengadilan yang lain dalam penyelenggaraan saksi pada kantor perwakilan RI di Luar Negeri pada kesempatan selanjutnya. [AFD/AZA]