Ketentuan : 

  1. Dokumen diterjemahkan kedalam Bahasa Prancis;
  2. Dokumen hukum dari luar negeri yang ditujukan kepada pihak di dalam teritori Prancis wajib disampaikan melalui prosedur khusus, sesuai dengan konvensi internasional. Penyampaian dokumen hukum KBRI Paris dilakukan dengan mekanisme simpleremise. Dokumen rujukan dapat ditemukan di link berikut : http://www.justice.gouv.fr/art_pix/eci_doc_circulaire_cons_20081120.pdf

Ikuti Sosial Media Kami