Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Ketentuan :

Dokumen Panggilan Sidang dan Isi Putusan Perkara khususnya yang ditujukan kepada warga negara Qatar disampaikan oleh Perwakilan Republik Indonesia di Doha melalui Kementerian Luar Negeri Negara Qatar (Direktorat Konsuler). Selanjutnya, Kementerian Luar Negeri Negara Qatar akan meneruskan dokumen tersebut kepada institusi Mahkamah Qatar sebelum akhirnya disampaikan kepada pihak yang berperkara.

Apabila pihak yang berperkara di Qatar merupakan Warga Negara Indonesia, maka dokumen Panggilan Sidang dan Isi Putusan Perkara dapat disampaikan oleh Perwakilan Republik Indonesia di Doha secara langsung dengan cara menghubungi/memanggil yang bersangkutan untuk mengambil dokumen Panggilan Sidang dan Isi Putusan Perkara ke kantor Perwakilan Republik Indonesia di Doha serta dibuatkan Berita Acara Serah Terima Dokumen.

Jika pihak yang berperkara di Qatar merupakan warga negara Qatar, maka Dokumen Panggilan Sidang dan Isi Putusan Perkara harus disertai terjemahan dalam Bahasa Arab. Apabila pihak yang berperkara di Qatar merupakan warga negara asing lainnya, maka Dokumen Panggilan Sidang dan Isi Putusan Perkara harus disertai terjemahan dalam Bahasa Inggris.

Dalam permohonan penyampaian Dokumen Panggilan Sidang dan Isi Putusan Perkara kepada pihak yang berperkara di Qatar, wajib mencantumkan alamat dan nomor telepon yang bersangkutan. Pastikan bahwa alamat dimaksud mencantumkan informasi nomor Kotak Pos (PO Box), di Qatar tidak ada jasa layanan Pos Keliling untuk mengantarkan dokumen/surat ke alamat tempat tinggal